logo
PIALA AFF 2026: Indonesia Pesta Gol ke Gawang Timor Leste, Thom Haye Bersinar da Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Ditutup Menguat 89 Poin Jelang Agustus 2026, Berikut Proyeksi Nilai Tukar Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Fakta Baru Mangkraknya Pasar Bawah Pekanbaru: Kontraktor Diklaim Mundur Saat Pro Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Titik Api di Riau Bertambah Jadi 10, Manggala Agni Berjibaku Padamkan Karhutla 1 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Tiga Dapur MBG di Riau Dihentikan, BGN Temukan Pelanggaran Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pengelola Pasar Bawah Siap Audiensi, Klaim Masih Sanggup Lanjutkan Revitalisasi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pendeta Diduga Bunuh Istri demi Uang Asuransi Rp10 Miliar, Dana Dipakai Biayai S Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi KPK Periksa Istri Suhardiman Amby, Mantan Sekda hingga 7 Tenaga Ahli dalam Kasus Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / HUKUM
BREAKING NEWS: Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Didenda Rp200 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp1,4 Miliar
Abdul wahid divonis 2 tahun penjara
BREAKING NEWS: Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Didenda Rp200 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp1,4 Miliar
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
30 Juli 2026 | 12:05:49
PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam perkara korupsi yang menjeratnya. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (30/7/2026).

Selain pidana penjara dan denda, Abdul Wahid juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari," kata Delta dalam persidangan.

Majelis hakim juga menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar kepada Abdul Wahid.
"Uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar hakim.

Dengan putusan tersebut, Abdul Wahid dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara yang didakwakan kepadanya.
Atas vonis tersebut, kuasa hukum Abdul Wahid menyatakan akan mengajukan banding. Sementara itu, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih akan mempertimbangkan putusan majelis hakim.

Sebelumnya, perkara Abdul Wahid telah melalui rangkaian persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, terdakwa, pembacaan tuntutan, hingga pembelaan atau pleidoi.

Putusan majelis hakim ini menjadi babak baru dalam perkara yang menjerat Abdul Wahid sebagai Gubernur Riau nonaktif. (ric)

Home / Hukum
BREAKING NEWS: Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Didenda Rp200 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp1,4 Miliar
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 30 Juli 2026 | 12:05:49
BREAKING NEWS: Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Didenda Rp200 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp1,4 Miliar
Abdul wahid divonis 2 tahun penjara
PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam perkara korupsi yang menjeratnya. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (30/7/2026).

Selain pidana penjara dan denda, Abdul Wahid juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari," kata Delta dalam persidangan.

Majelis hakim juga menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar kepada Abdul Wahid.
"Uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar hakim.

Dengan putusan tersebut, Abdul Wahid dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara yang didakwakan kepadanya.
Atas vonis tersebut, kuasa hukum Abdul Wahid menyatakan akan mengajukan banding. Sementara itu, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih akan mempertimbangkan putusan majelis hakim.

Sebelumnya, perkara Abdul Wahid telah melalui rangkaian persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, terdakwa, pembacaan tuntutan, hingga pembelaan atau pleidoi.

Putusan majelis hakim ini menjadi babak baru dalam perkara yang menjerat Abdul Wahid sebagai Gubernur Riau nonaktif. (ric)