PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam perkara korupsi yang menjeratnya. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (30/7/2026).
Selain pidana penjara dan denda, Abdul Wahid juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari," kata Delta dalam persidangan.
Majelis hakim juga menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar kepada Abdul Wahid.
"Uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar hakim.
Dengan putusan tersebut, Abdul Wahid dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara yang didakwakan kepadanya.
Atas vonis tersebut, kuasa hukum Abdul Wahid menyatakan akan mengajukan banding. Sementara itu, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih akan mempertimbangkan putusan majelis hakim.
Sebelumnya, perkara Abdul Wahid telah melalui rangkaian persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, terdakwa, pembacaan tuntutan, hingga pembelaan atau pleidoi.
Putusan majelis hakim ini menjadi babak baru dalam perkara yang menjerat Abdul Wahid sebagai Gubernur Riau nonaktif. (ric)