logo
Perbaikan Jalan dan Drainase Dimulai, Satpol PP Beri Peringatan Terakhir kepada Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Tol Permai dan Tol Lingkar Pekanbaru Segera Nyambung, Ditlantas Polda Riau Matan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polisi Bengkalis Bongkar Gudang Sabu 7 Kg, Paket Narkoba Dikubur dalam Tanah dan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Beraksi 6 Kali di Pekanbaru, Polisi Ringkus Komplotan Begal Bersenjata Parang, H Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi KPK Periksa 11 Saksi Kasus Bupati Kuansing, Mulai dari Pejabat Pemkab, Ketua DPR Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Harga Sawit Riau Periode 29 Juli-4 Agustus Naik, Berikut Daftar Lengkapnya Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polisi Ringkus Sindikat Penipuan Online Berkedok Admin TikTok di Pekanbaru, Korb Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pemkab Rohil Perbaiki Jalan Kubu Sepanjang 5 Km, Warga Berharap Pengaspalan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Pekanbaru
Abdul Wahid Hari Ini Sampaikan Duplik di Sidang Tipikor
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid hari ini menyampaikan duplik. (Foto: Istimewa)
Abdul Wahid Hari Ini Sampaikan Duplik di Sidang Tipikor
Editor: Boy Surya Hamta | Penulis: yob ayrus
28 Juli 2026 | 11:00:00

PEKANBARU-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (28/7/2026) kembali melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. 

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan duplik atau tanggapan dari pihak terdakwa atas replik yang sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Duplik menjadi tahapan akhir dari proses saling menanggapi antara jaksa dan terdakwa, sebelum majelis hakim memasuki agenda musyawarah untuk menjatuhkan putusan.

Sebelumnya, JPU KPK menyatakan tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan 9 Juli 2026. 

iklan-view

Dalam replik yang disampaikan, Kamis (23/7/2026), jaksa menilai seluruh dalil pembelaan Abdul Wahid dan tim penasihat hukumnya tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

JPU juga berpendapat alasan yang disampaikan terdakwa tidak dapat dijadikan dasar penghapus pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar.

Selain itu, jaksa menilai Abdul Wahid tidak bersikap kooperatif selama persidangan karena dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan, sehingga dianggap mempersulit proses pembuktian.

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menolak nota pembelaan terdakwa dan tetap menjatuhkan putusan sesuai tuntutan yang telah diajukan sebelumnya.

Dalam tuntutannya, JPU KPK meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan kepada Abdul Wahid.

Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti senilai Rp1,45 miliar. 

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang atau diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Sementara itu, dalam pledoi yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Abdul Wahid meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa. 

Ia menilai, dakwaan maupun tuntutan JPU dibangun berdasarkan asumsi dan narasi, bukan fakta yang terungkap di persidangan.

Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa bersama mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, mantan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam, serta ajudannya Marjani. 

Keempatnya diduga terlibat dalam praktik korupsi dengan modus pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau pada periode April hingga November 2025.

Jaksa menyebut, para kepala UPT Jalan dan Jembatan diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk loyalitas setelah adanya pergeseran anggaran di Pemprov Riau. Total dana yang diduga berhasil dikumpulkan dalam perkara tersebut mencapai Rp3,55 miliar. (tpc)

Home / Hukum
Abdul Wahid Hari Ini Sampaikan Duplik di Sidang Tipikor
Editor: Boy Surya Hamta | Penulis: yob ayrus
Rubrik: hukum | 28 Juli 2026 | 11:00:00
Abdul Wahid Hari Ini Sampaikan Duplik di Sidang Tipikor
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid hari ini menyampaikan duplik. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (28/7/2026) kembali melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. 

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan duplik atau tanggapan dari pihak terdakwa atas replik yang sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Duplik menjadi tahapan akhir dari proses saling menanggapi antara jaksa dan terdakwa, sebelum majelis hakim memasuki agenda musyawarah untuk menjatuhkan putusan.

Sebelumnya, JPU KPK menyatakan tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan 9 Juli 2026. 

Dalam replik yang disampaikan, Kamis (23/7/2026), jaksa menilai seluruh dalil pembelaan Abdul Wahid dan tim penasihat hukumnya tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

JPU juga berpendapat alasan yang disampaikan terdakwa tidak dapat dijadikan dasar penghapus pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar.

Selain itu, jaksa menilai Abdul Wahid tidak bersikap kooperatif selama persidangan karena dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan, sehingga dianggap mempersulit proses pembuktian.

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menolak nota pembelaan terdakwa dan tetap menjatuhkan putusan sesuai tuntutan yang telah diajukan sebelumnya.

Dalam tuntutannya, JPU KPK meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan kepada Abdul Wahid.

Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti senilai Rp1,45 miliar. 

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang atau diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Sementara itu, dalam pledoi yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Abdul Wahid meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa. 

Ia menilai, dakwaan maupun tuntutan JPU dibangun berdasarkan asumsi dan narasi, bukan fakta yang terungkap di persidangan.

Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa bersama mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, mantan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam, serta ajudannya Marjani. 

Keempatnya diduga terlibat dalam praktik korupsi dengan modus pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau pada periode April hingga November 2025.

Jaksa menyebut, para kepala UPT Jalan dan Jembatan diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk loyalitas setelah adanya pergeseran anggaran di Pemprov Riau. Total dana yang diduga berhasil dikumpulkan dalam perkara tersebut mencapai Rp3,55 miliar. (tpc)