
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang menjerat Bupati nonaktif Suhardiman Amby. Kali ini, penyidik memeriksa 11 saksi yang berasal dari unsur pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, hingga pengurus koperasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, seluruh saksi diperiksa pada Selasa (28/7/2026) di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Pekanbaru.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau," ujar Budi kepada wartawan.
Saksi yang dipanggil antara lain Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga pernah menjabat Penjabat Sekretaris Daerah Kuansing periode 2024-2025, Fauzan Abdillah dari Pemerintah Provinsi Riau, Kepala Desa Setiang Rasid Asmianto, serta Tri Kurniawan Ahmadi dari pihak swasta.

Selain itu, penyidik juga memeriksa Ketua KUD Prima Sehati Juprizal yang juga Ketua DPRD Kuansing, Bendahara KUD Prima Sehati Julhensa, Wakil Ketua KUD Prima Sehati Edi Wandra, anggota koperasi Saparudin, serta Hendra Siswanto, Fajri, dan Rafiza Pratama dari pihak swasta.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2026 yang mengungkap dugaan praktik suap dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.
Tak hanya mengusut dugaan jual beli jabatan, KPK juga mendalami aliran dana yang diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penyidik menduga dana tersebut berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi, serta setoran sejumlah kepala desa dan camat.
Dalam penyidikan, KPK mengungkap adanya dana yang dikonversi menjadi sekitar 46.500 Dolar Singapura dan diduga akan diberikan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Sebagian dana tersebut, yakni 12.500 Dolar Singapura, telah disita KPK dari Ketua DPRD Kuansing yang juga Ketua KUD Prima Sehati, Juprizal. Uang itu disebut sebagai bagian dari dana yang sebelumnya telah dikembalikan oleh Raja Juli Antoni kepada KPK.
Hingga kini, penyidik masih menelusuri sumber dana, tujuan pemberian, serta dugaan keterkaitannya dengan proses pelepasan kawasan hutan dan program Perhutanan Sosial di Kabupaten Kuansing.
Untuk memperkuat konstruksi perkara, KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat di Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN guna mendalami rangkaian komunikasi dan pertemuan antara Suhardiman Amby dengan Raja Juli Antoni. (**/rmol)






JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang menjerat Bupati nonaktif Suhardiman Amby. Kali ini, penyidik memeriksa 11 saksi yang berasal dari unsur pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, hingga pengurus koperasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, seluruh saksi diperiksa pada Selasa (28/7/2026) di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Pekanbaru.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau," ujar Budi kepada wartawan.
Saksi yang dipanggil antara lain Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga pernah menjabat Penjabat Sekretaris Daerah Kuansing periode 2024-2025, Fauzan Abdillah dari Pemerintah Provinsi Riau, Kepala Desa Setiang Rasid Asmianto, serta Tri Kurniawan Ahmadi dari pihak swasta.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Ketua KUD Prima Sehati Juprizal yang juga Ketua DPRD Kuansing, Bendahara KUD Prima Sehati Julhensa, Wakil Ketua KUD Prima Sehati Edi Wandra, anggota koperasi Saparudin, serta Hendra Siswanto, Fajri, dan Rafiza Pratama dari pihak swasta.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2026 yang mengungkap dugaan praktik suap dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.
Tak hanya mengusut dugaan jual beli jabatan, KPK juga mendalami aliran dana yang diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penyidik menduga dana tersebut berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi, serta setoran sejumlah kepala desa dan camat.
Dalam penyidikan, KPK mengungkap adanya dana yang dikonversi menjadi sekitar 46.500 Dolar Singapura dan diduga akan diberikan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Sebagian dana tersebut, yakni 12.500 Dolar Singapura, telah disita KPK dari Ketua DPRD Kuansing yang juga Ketua KUD Prima Sehati, Juprizal. Uang itu disebut sebagai bagian dari dana yang sebelumnya telah dikembalikan oleh Raja Juli Antoni kepada KPK.
Hingga kini, penyidik masih menelusuri sumber dana, tujuan pemberian, serta dugaan keterkaitannya dengan proses pelepasan kawasan hutan dan program Perhutanan Sosial di Kabupaten Kuansing.
Untuk memperkuat konstruksi perkara, KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat di Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN guna mendalami rangkaian komunikasi dan pertemuan antara Suhardiman Amby dengan Raja Juli Antoni. (**/rmol)