
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto (SF Hariyanto) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Pemeriksaan yang berlangsung pada Senin (27/7/2026) itu difokuskan untuk mendalami temuan sejumlah uang saat penyidik menggeledah rumah pribadi dan rumah dinas SF Hariyanto pada Desember 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik meminta keterangan SF Hariyanto terkait asal-usul dan keterkaitan uang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut. Saat itu, SF Hariyanto masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau.
"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik melakukan pendalaman terhadap SFH selaku Wakil Gubernur Riau berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Selain memeriksa SF Hariyanto, KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang oleh Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ketika masih aktif menjabat sebagai kepala daerah. Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan ajudan gubernur berinisial RF.
"RF selaku ajudan Gubernur Riau dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh Gubernur Riau," ujar Budi.
Menurut KPK, seluruh pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Sementara itu, sejumlah saksi lain yang dijadwalkan diperiksa belum memenuhi panggilan penyidik. Mereka yakni anggota DPRD Riau Siti Aisyah, ajudan Gubernur Riau berinisial DI, mantan Ketua KPID Riau Bambang Suwarno, serta sopir Gubernur Riau berinisial FR.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya.
Dua hari kemudian, KPK menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam sebagai tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Pada Maret 2026, KPK kembali menetapkan ajudan Abdul Wahid, Marjani, sebagai tersangka dalam pengembangan perkara yang sama. (ntr)






JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto (SF Hariyanto) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Pemeriksaan yang berlangsung pada Senin (27/7/2026) itu difokuskan untuk mendalami temuan sejumlah uang saat penyidik menggeledah rumah pribadi dan rumah dinas SF Hariyanto pada Desember 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik meminta keterangan SF Hariyanto terkait asal-usul dan keterkaitan uang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut. Saat itu, SF Hariyanto masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau.
"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik melakukan pendalaman terhadap SFH selaku Wakil Gubernur Riau berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Selain memeriksa SF Hariyanto, KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang oleh Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ketika masih aktif menjabat sebagai kepala daerah. Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan ajudan gubernur berinisial RF.
"RF selaku ajudan Gubernur Riau dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh Gubernur Riau," ujar Budi.
Menurut KPK, seluruh pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Sementara itu, sejumlah saksi lain yang dijadwalkan diperiksa belum memenuhi panggilan penyidik. Mereka yakni anggota DPRD Riau Siti Aisyah, ajudan Gubernur Riau berinisial DI, mantan Ketua KPID Riau Bambang Suwarno, serta sopir Gubernur Riau berinisial FR.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya.
Dua hari kemudian, KPK menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam sebagai tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Pada Maret 2026, KPK kembali menetapkan ajudan Abdul Wahid, Marjani, sebagai tersangka dalam pengembangan perkara yang sama. (ntr)