
PEKANBARU – Polda Riau mengungkap 1.333 kasus kejahatan konvensional kategori C3 sepanjang Januari hingga Mei 2026. Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi dan penindakan yang dilakukan jajaran kepolisian dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Riau.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, mengatakan ribuan kasus yang berhasil diungkap terdiri dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah intensif kami dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Hengki dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026) siang.

Data Polda Riau mencatat, kasus pencurian dengan pemberatan mendominasi dengan 748 perkara. Sementara pencurian dengan kekerasan sebanyak 448 kasus dan pencurian kendaraan bermotor mencapai 137 kasus.
Dari seluruh kasus yang terungkap, polisi menangkap 525 tersangka. Sebanyak 515 orang di antaranya merupakan laki-laki dan 10 lainnya perempuan.
Untuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan, polisi mengamankan 426 tersangka. Sedangkan kasus pencurian dengan kekerasan melibatkan 32 tersangka, termasuk 12 pelaku begal. Sementara pada kasus pencurian kendaraan bermotor, sebanyak 67 pelaku berhasil ditangkap.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan maupun alat yang digunakan saat beraksi. Barang bukti tersebut meliputi ratusan sepeda motor, belasan mobil, senjata api, ratusan senjata tajam, kunci letter T, hingga uang tunai puluhan juta rupiah.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, kepolisian juga menemukan adanya keterkaitan antara tindak kriminal dan penyalahgunaan narkotika.
“Sebagian pelaku melakukan kejahatan untuk memenuhi kebutuhan membeli sabu. Ini menjadi perhatian serius kami,” ungkapnya.
Hengki menambahkan, sejumlah kasus menonjol terjadi di Kabupaten Siak dan Kota Dumai. Beberapa pelaku diketahui merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor yang telah berulang kali melakukan aksi serupa.
Polda Riau memastikan akan terus meningkatkan upaya pencegahan melalui patroli rutin serta penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan.
“Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman. Penindakan akan dilakukan secara terukur sesuai situasi di lapangan,” tutupnya. (ric)


PEKANBARU – Polda Riau mengungkap 1.333 kasus kejahatan konvensional kategori C3 sepanjang Januari hingga Mei 2026. Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi dan penindakan yang dilakukan jajaran kepolisian dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Riau.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, mengatakan ribuan kasus yang berhasil diungkap terdiri dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah intensif kami dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Hengki dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026) siang.
Data Polda Riau mencatat, kasus pencurian dengan pemberatan mendominasi dengan 748 perkara. Sementara pencurian dengan kekerasan sebanyak 448 kasus dan pencurian kendaraan bermotor mencapai 137 kasus.
Dari seluruh kasus yang terungkap, polisi menangkap 525 tersangka. Sebanyak 515 orang di antaranya merupakan laki-laki dan 10 lainnya perempuan.
Untuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan, polisi mengamankan 426 tersangka. Sedangkan kasus pencurian dengan kekerasan melibatkan 32 tersangka, termasuk 12 pelaku begal. Sementara pada kasus pencurian kendaraan bermotor, sebanyak 67 pelaku berhasil ditangkap.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan maupun alat yang digunakan saat beraksi. Barang bukti tersebut meliputi ratusan sepeda motor, belasan mobil, senjata api, ratusan senjata tajam, kunci letter T, hingga uang tunai puluhan juta rupiah.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, kepolisian juga menemukan adanya keterkaitan antara tindak kriminal dan penyalahgunaan narkotika.
“Sebagian pelaku melakukan kejahatan untuk memenuhi kebutuhan membeli sabu. Ini menjadi perhatian serius kami,” ungkapnya.
Hengki menambahkan, sejumlah kasus menonjol terjadi di Kabupaten Siak dan Kota Dumai. Beberapa pelaku diketahui merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor yang telah berulang kali melakukan aksi serupa.
Polda Riau memastikan akan terus meningkatkan upaya pencegahan melalui patroli rutin serta penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan.
“Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman. Penindakan akan dilakukan secara terukur sesuai situasi di lapangan,” tutupnya. (ric)