logo
Perjuangan Tak Mengkhianati Hasil, Srikandi Green Policing Polda Riau Juara I Se Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Peranan Guru Sebagai Fasilitator dalam Dunia Pendidikan Modern Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi UPDATE: Korban Tewas Gempa Filipina Jadi 61 Orang, Puluhan Hilang dan 1.221 Terl Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi PIALA DUNIA 2026: Tiga Tuan Rumah Kompak Menggebrak, AS Menang Telak atas Paragu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Operasi Microsleep di Tol Permai, Petugas Pastikan Pengendara Tidak Mengantuk Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Dishub Pekanbaru Kebut Perbaikan PJU, 1.000 Titik Lampu Jalan Kembali Berfungsi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Operasi Jatanras Polda Riau Berbuah Besar, Tiga Kasus Menonjol Terungkap Sekalig Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabut Tebal Ganggu Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru, Satu Pesawat Dialihk Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / News / Kampar
Pemprov Riau Hentikan Tambang Ilegal di Kampar, Pelaku Terancam Denda Rp100 Miliar
Pemerintah Provinsi Riau menghentikan aktivitas penambangan ilagal di Kampar. (Foto: Istimewa)
Pemprov Riau Hentikan Tambang Ilegal di Kampar, Pelaku Terancam Denda Rp100 Miliar
Editor: Boy Surya Hamta | Penulis: boy surya hamta
13 Juni 2026 | 09:31:59

PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau menghentikan sementara aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) tanpa izin yang ditemukan di dua lokasi di Kabupaten Kampar. Penertiban tersebut dilakukan setelah tim gabungan menemukan aktivitas penambangan tanah urug yang masih beroperasi tanpa mengantongi perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Langkah penghentian sementara dilakukan saat tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), DPMPTSP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Diskominfotik Provinsi Riau melakukan inspeksi mendadak di Jalan Kisaran, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Jumat (12/6/2026).

Selain menghentikan aktivitas penambangan, tim juga memasang spanduk peringatan dan meminta para pelaku usaha segera mengurus perizinan sebelum kembali beroperasi.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Riau, Wan Saiful Effendi, mengatakan hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pertambangan yang belum memiliki izin resmi.

iklan-view

Menurutnya, langkah penghentian sementara dilakukan untuk mencegah pelanggaran yang lebih luas sekaligus memberikan kesempatan kepada pelaku usaha memenuhi kewajiban perizinan sesuai regulasi yang berlaku.

"Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan aktivitas penambangan tanah urug yang masih beroperasi menggunakan alat berat dan kendaraan angkutan. Karena itu, kami meminta seluruh aktivitas dihentikan sementara sampai proses perizinan diselesaikan," kata Wan Saiful.

Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Riau tidak melarang kegiatan usaha pertambangan selama dijalankan secara legal dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

"Pemerintah Provinsi Riau tidak melarang kegiatan usaha pertambangan, namun seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pelaku usaha kami minta segera mengurus perizinan sebelum kembali melakukan kegiatan penambangan," ujarnya.

Dalam sidak tersebut, tim juga melakukan pendekatan persuasif kepada para pelaku usaha dengan meminta mereka hadir untuk memberikan klarifikasi sekaligus memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengurusan izin usaha pertambangan.

Langkah pembinaan tersebut dinilai penting agar aktivitas pertambangan dapat berjalan secara legal, tertib, serta memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah melalui sektor pertambangan.

Wan Saiful mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang berat. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

"Bagi pihak yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Karena itu kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, salah seorang penanggung jawab lokasi penambangan yang dihentikan, Idris, menyatakan pihaknya menerima langkah yang dilakukan pemerintah dan siap mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku.

Ia mengaku akan menghentikan sementara aktivitas penambangan serta segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna memperoleh informasi mengenai persyaratan dan proses pengurusan izin usaha pertambangan.

"Kami menerima arahan yang disampaikan oleh tim gabungan dan siap menghentikan sementara kegiatan yang ada. Ke depan, kami akan mengikuti proses yang telah ditetapkan pemerintah serta berupaya melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang diperlukan," kata Idris.

Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Riau untuk memperkuat pengawasan sektor pertambangan sekaligus memastikan seluruh aktivitas eksploitasi sumber daya alam berjalan sesuai aturan. Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, aktivitas tambang tanpa izin juga dapat menimbulkan dampak lingkungan dan persoalan hukum apabila tidak dikendalikan sejak dini.

Pemerintah Provinsi Riau memastikan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di berbagai daerah akan terus dilakukan guna mewujudkan tata kelola pertambangan yang tertib, legal, dan berkelanjutan. (mcr)

Home / News
Pemprov Riau Hentikan Tambang Ilegal di Kampar, Pelaku Terancam Denda Rp100 Miliar
Editor: Boy Surya Hamta | Penulis: boy surya hamta
Rubrik: news | 13 Juni 2026 | 09:31:59
Pemprov Riau Hentikan Tambang Ilegal di Kampar, Pelaku Terancam Denda Rp100 Miliar
Pemerintah Provinsi Riau menghentikan aktivitas penambangan ilagal di Kampar. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau menghentikan sementara aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) tanpa izin yang ditemukan di dua lokasi di Kabupaten Kampar. Penertiban tersebut dilakukan setelah tim gabungan menemukan aktivitas penambangan tanah urug yang masih beroperasi tanpa mengantongi perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Langkah penghentian sementara dilakukan saat tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), DPMPTSP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Diskominfotik Provinsi Riau melakukan inspeksi mendadak di Jalan Kisaran, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Jumat (12/6/2026).

Selain menghentikan aktivitas penambangan, tim juga memasang spanduk peringatan dan meminta para pelaku usaha segera mengurus perizinan sebelum kembali beroperasi.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Riau, Wan Saiful Effendi, mengatakan hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pertambangan yang belum memiliki izin resmi.

Menurutnya, langkah penghentian sementara dilakukan untuk mencegah pelanggaran yang lebih luas sekaligus memberikan kesempatan kepada pelaku usaha memenuhi kewajiban perizinan sesuai regulasi yang berlaku.

"Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan aktivitas penambangan tanah urug yang masih beroperasi menggunakan alat berat dan kendaraan angkutan. Karena itu, kami meminta seluruh aktivitas dihentikan sementara sampai proses perizinan diselesaikan," kata Wan Saiful.

Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Riau tidak melarang kegiatan usaha pertambangan selama dijalankan secara legal dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

"Pemerintah Provinsi Riau tidak melarang kegiatan usaha pertambangan, namun seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pelaku usaha kami minta segera mengurus perizinan sebelum kembali melakukan kegiatan penambangan," ujarnya.

Dalam sidak tersebut, tim juga melakukan pendekatan persuasif kepada para pelaku usaha dengan meminta mereka hadir untuk memberikan klarifikasi sekaligus memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengurusan izin usaha pertambangan.

Langkah pembinaan tersebut dinilai penting agar aktivitas pertambangan dapat berjalan secara legal, tertib, serta memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah melalui sektor pertambangan.

Wan Saiful mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang berat. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

"Bagi pihak yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Karena itu kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, salah seorang penanggung jawab lokasi penambangan yang dihentikan, Idris, menyatakan pihaknya menerima langkah yang dilakukan pemerintah dan siap mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku.

Ia mengaku akan menghentikan sementara aktivitas penambangan serta segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna memperoleh informasi mengenai persyaratan dan proses pengurusan izin usaha pertambangan.

"Kami menerima arahan yang disampaikan oleh tim gabungan dan siap menghentikan sementara kegiatan yang ada. Ke depan, kami akan mengikuti proses yang telah ditetapkan pemerintah serta berupaya melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang diperlukan," kata Idris.

Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Riau untuk memperkuat pengawasan sektor pertambangan sekaligus memastikan seluruh aktivitas eksploitasi sumber daya alam berjalan sesuai aturan. Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, aktivitas tambang tanpa izin juga dapat menimbulkan dampak lingkungan dan persoalan hukum apabila tidak dikendalikan sejak dini.

Pemerintah Provinsi Riau memastikan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di berbagai daerah akan terus dilakukan guna mewujudkan tata kelola pertambangan yang tertib, legal, dan berkelanjutan. (mcr)