logo
Perjuangan Tak Mengkhianati Hasil, Srikandi Green Policing Polda Riau Juara I Se Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Peranan Guru Sebagai Fasilitator dalam Dunia Pendidikan Modern Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi UPDATE: Korban Tewas Gempa Filipina Jadi 61 Orang, Puluhan Hilang dan 1.221 Terl Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi PIALA DUNIA 2026: Tiga Tuan Rumah Kompak Menggebrak, AS Menang Telak atas Paragu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Operasi Microsleep di Tol Permai, Petugas Pastikan Pengendara Tidak Mengantuk Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Dishub Pekanbaru Kebut Perbaikan PJU, 1.000 Titik Lampu Jalan Kembali Berfungsi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Operasi Jatanras Polda Riau Berbuah Besar, Tiga Kasus Menonjol Terungkap Sekalig Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabut Tebal Ganggu Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru, Satu Pesawat Dialihk Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PEKANBARU
Operasi Jatanras Polda Riau Berbuah Besar, Tiga Kasus Menonjol Terungkap Sekaligus
Ilustrasi. Foto AI.
Operasi Jatanras Polda Riau Berbuah Besar, Tiga Kasus Menonjol Terungkap Sekaligus
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
13 Juni 2026 | 12:27:54

PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau melalui Tim Resmob Jatanras berhasil mengungkap tiga kasus kriminal menonjol dalam satu rangkaian operasi yang digelar pada 10 hingga 11 Juni 2026. Tiga kasus tersebut meliputi pencurian dengan kekerasan (begal), sindikat pencurian sepeda motor, serta pencurian kendaraan roda empat yang selama ini meresahkan masyarakat di Pekanbaru dan Kampar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Hasyim Risahondua mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan sejumlah laporan polisi yang dilakukan secara intensif oleh Tim Resmob Jatanras.

“Dalam satu rangkaian operasi, tim berhasil mengungkap tiga kasus menonjol sekaligus. Mulai dari kasus begal yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok, jaringan pencurian sepeda motor lintas wilayah, hingga kasus pencurian kendaraan roda empat. Ini menunjukkan komitmen kami untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,” kata Kombes Hasyim, Sabtu (13/6/2026) pagi.

Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Datuk Wan Abdul Jamal, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, pada 3 Juni 2026. Dalam perkara tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial MM alias UD, AH, dan RR alias Black.

iklan-view

"Ketiganya diduga terlibat dalam aksi begal terhadap seorang pengendara sepeda motor yang sedang melintas pada dini hari," jelas Kombes Hasyim.

Para pelaku disebut menghadang korban menggunakan sepeda motor. Saat korban berupaya mempertahankan kendaraannya, salah seorang pelaku membacok korban menggunakan parang hingga mengalami luka robek pada lengan dan paha.

"Setelah itu para pelaku membawa kabur sepeda motor beserta barang berharga milik korban," ujarnya.

Selain mengungkap kasus begal, Tim Resmob Jatanras juga membongkar sindikat pencurian sepeda motor yang diduga beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru. Dalam kasus tersebut, empat tersangka berinisial MS, SH, P, dan TS berhasil diamankan.

Hasil penyidikan mengungkap kelompok tersebut memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku utama pencurian, pengangkut kendaraan hasil curian hingga penadah.

Kabubdit Jatanras Polda Riau, AKBP Rooy Noor mengungkapkan, polisi berhasil menyita sejumlah kendaraan hasil kejahatan dari para tersangka.

"Dari tangan para tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah kendaraan hasil kejahatan, termasuk sepeda motor yang dilaporkan hilang dari sebuah rumah di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar," ujar AKBP Rooy.

Pengembangan penyidikan selanjutnya mengungkap keterlibatan kelompok tersebut dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya yang terjadi di wilayah Gunung Sahilan, Air Tiris, Rimbo Panjang, Garuda Sakti, Panam dan beberapa lokasi lain.

Sementara itu, pengungkapan ketiga berkaitan dengan kasus pencurian kendaraan roda empat. Polisi menetapkan SG sebagai tersangka utama dalam perkara tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, SG mengaku terlibat dalam sejumlah aksi pencurian mobil di wilayah Kampar dan Pekanbaru.

"Beberapa kendaraan yang berhasil diamankan penyidik antara lain satu unit Toyota Kijang Super, satu unit Daihatsu Zebra dan satu unit Suzuki Carry yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencurian," ungkap AKBP Rooy.

Kombes Hasyim menegaskan, penyidik masih terus mendalami jaringan penjualan kendaraan hasil curian, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai penadah maupun perantara.

Dalam keseluruhan pengungkapan tersebut, Tim Resmob Jatanras berhasil mengamankan total 15 unit kendaraan hasil kejahatan yang terdiri dari 12 unit sepeda motor dan tiga unit mobil.

“Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan. Kami menduga masih ada pelaku lain yang terlibat dan saat ini masih dilakukan pengejaran," kata Kombes Hasyim.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dirreskrimum menegaskan Polda Riau akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan jalanan dan pencurian kendaraan bermotor melalui kegiatan penyelidikan, patroli, serta penegakan hukum yang terukur.

“Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman. Tidak ada ruang bagi pelaku begal, pencurian kendaraan bermotor maupun bentuk kejahatan jalanan lainnya di wilayah hukum Polda Riau,” tegasnya. (ric)

Home / Hukum
Operasi Jatanras Polda Riau Berbuah Besar, Tiga Kasus Menonjol Terungkap Sekaligus
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 13 Juni 2026 | 12:27:54
Operasi Jatanras Polda Riau Berbuah Besar, Tiga Kasus Menonjol Terungkap Sekaligus
Ilustrasi. Foto AI.

PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau melalui Tim Resmob Jatanras berhasil mengungkap tiga kasus kriminal menonjol dalam satu rangkaian operasi yang digelar pada 10 hingga 11 Juni 2026. Tiga kasus tersebut meliputi pencurian dengan kekerasan (begal), sindikat pencurian sepeda motor, serta pencurian kendaraan roda empat yang selama ini meresahkan masyarakat di Pekanbaru dan Kampar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Hasyim Risahondua mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan sejumlah laporan polisi yang dilakukan secara intensif oleh Tim Resmob Jatanras.

“Dalam satu rangkaian operasi, tim berhasil mengungkap tiga kasus menonjol sekaligus. Mulai dari kasus begal yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok, jaringan pencurian sepeda motor lintas wilayah, hingga kasus pencurian kendaraan roda empat. Ini menunjukkan komitmen kami untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,” kata Kombes Hasyim, Sabtu (13/6/2026) pagi.

Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Datuk Wan Abdul Jamal, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, pada 3 Juni 2026. Dalam perkara tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial MM alias UD, AH, dan RR alias Black.

"Ketiganya diduga terlibat dalam aksi begal terhadap seorang pengendara sepeda motor yang sedang melintas pada dini hari," jelas Kombes Hasyim.

Para pelaku disebut menghadang korban menggunakan sepeda motor. Saat korban berupaya mempertahankan kendaraannya, salah seorang pelaku membacok korban menggunakan parang hingga mengalami luka robek pada lengan dan paha.

"Setelah itu para pelaku membawa kabur sepeda motor beserta barang berharga milik korban," ujarnya.

Selain mengungkap kasus begal, Tim Resmob Jatanras juga membongkar sindikat pencurian sepeda motor yang diduga beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru. Dalam kasus tersebut, empat tersangka berinisial MS, SH, P, dan TS berhasil diamankan.

Hasil penyidikan mengungkap kelompok tersebut memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku utama pencurian, pengangkut kendaraan hasil curian hingga penadah.

Kabubdit Jatanras Polda Riau, AKBP Rooy Noor mengungkapkan, polisi berhasil menyita sejumlah kendaraan hasil kejahatan dari para tersangka.

"Dari tangan para tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah kendaraan hasil kejahatan, termasuk sepeda motor yang dilaporkan hilang dari sebuah rumah di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar," ujar AKBP Rooy.

Pengembangan penyidikan selanjutnya mengungkap keterlibatan kelompok tersebut dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya yang terjadi di wilayah Gunung Sahilan, Air Tiris, Rimbo Panjang, Garuda Sakti, Panam dan beberapa lokasi lain.

Sementara itu, pengungkapan ketiga berkaitan dengan kasus pencurian kendaraan roda empat. Polisi menetapkan SG sebagai tersangka utama dalam perkara tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, SG mengaku terlibat dalam sejumlah aksi pencurian mobil di wilayah Kampar dan Pekanbaru.

"Beberapa kendaraan yang berhasil diamankan penyidik antara lain satu unit Toyota Kijang Super, satu unit Daihatsu Zebra dan satu unit Suzuki Carry yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencurian," ungkap AKBP Rooy.

Kombes Hasyim menegaskan, penyidik masih terus mendalami jaringan penjualan kendaraan hasil curian, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai penadah maupun perantara.

Dalam keseluruhan pengungkapan tersebut, Tim Resmob Jatanras berhasil mengamankan total 15 unit kendaraan hasil kejahatan yang terdiri dari 12 unit sepeda motor dan tiga unit mobil.

“Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan. Kami menduga masih ada pelaku lain yang terlibat dan saat ini masih dilakukan pengejaran," kata Kombes Hasyim.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dirreskrimum menegaskan Polda Riau akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan jalanan dan pencurian kendaraan bermotor melalui kegiatan penyelidikan, patroli, serta penegakan hukum yang terukur.

“Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman. Tidak ada ruang bagi pelaku begal, pencurian kendaraan bermotor maupun bentuk kejahatan jalanan lainnya di wilayah hukum Polda Riau,” tegasnya. (ric)