
ROKAN HILIR – Jajaran Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kepenghuluan Sungai Majo Pusako, Kecamatan Kubu Babussalam, Senin (15/6/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika di sebuah bangunan masjid yang masih dalam tahap pembangunan di Jalan Jenderal Sudirman, Sungai Majo Pusako.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak, SH, memerintahkan Tim Opsnal Reskrim Polsek Kubu untuk melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pengintaian di lokasi, petugas bergerak melakukan tindakan kepolisian dan mengamankan dua pria yang berada di area tersebut.
Kedua terduga masing-masing berinisial FA (39) dan AP (39), warga Kecamatan Kubu Babussalam. Sementara dua orang lainnya yang diduga turut berada di lokasi berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut antara lain satu set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan kaca pirex yang masih berisi sisa kristal diduga sabu, beberapa paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 4,07 gram, plastik pembungkus kosong, serta tiga unit telepon genggam.
Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua terduga menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga mengakui menggunakan sabu bersama dua rekannya yang kini masih dalam pencarian. Polisi juga telah mengantongi informasi terkait asal-usul barang haram tersebut dan tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak mengatakan kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir guna kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.
"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat. Polsek Kubu berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas Kapolsek.
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Satres Narkoba Polres Rokan Hilir. (rom)





ROKAN HILIR – Jajaran Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kepenghuluan Sungai Majo Pusako, Kecamatan Kubu Babussalam, Senin (15/6/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika di sebuah bangunan masjid yang masih dalam tahap pembangunan di Jalan Jenderal Sudirman, Sungai Majo Pusako.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak, SH, memerintahkan Tim Opsnal Reskrim Polsek Kubu untuk melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pengintaian di lokasi, petugas bergerak melakukan tindakan kepolisian dan mengamankan dua pria yang berada di area tersebut.
Kedua terduga masing-masing berinisial FA (39) dan AP (39), warga Kecamatan Kubu Babussalam. Sementara dua orang lainnya yang diduga turut berada di lokasi berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut antara lain satu set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan kaca pirex yang masih berisi sisa kristal diduga sabu, beberapa paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 4,07 gram, plastik pembungkus kosong, serta tiga unit telepon genggam.
Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua terduga menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga mengakui menggunakan sabu bersama dua rekannya yang kini masih dalam pencarian. Polisi juga telah mengantongi informasi terkait asal-usul barang haram tersebut dan tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak mengatakan kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir guna kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.
"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat. Polsek Kubu berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas Kapolsek.
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Satres Narkoba Polres Rokan Hilir. (rom)