
PEKANBARU – Tata Maulana, saksi meringankan (a de charge) yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Abdul Wahid, menyatakan bahwa Gubernur Riau nonaktif tersebut berulang kali mengingatkan tim, tenaga ahli, dan orang-orang di lingkarannya agar tidak mencampuri urusan proyek maupun kegiatan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Keterangan itu disampaikan Tata saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (17/6/2026).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, Tata yang juga merupakan anggota tim pemenangan Abdul Wahid pada Pilkada 2024 mengaku sering menerima arahan langsung dari Abdul Wahid agar tidak terlibat dalam urusan proyek pemerintah.
"Ya sangat sering sekali. Sejak beliau efektif bertugas, beliau sering mengingatkan kami semua. Jangan sekali-kali siapapun membawa kepentingan pribadi atau terlibat dalam urusan seperti itu," ujar Tata.

Menurut Tata, peringatan tersebut kerap disampaikan ketika muncul isu yang mengaitkan nama orang-orang di sekitar gubernur dengan proyek pemerintah.
Selain itu, Tata juga memberikan keterangan terkait pertemuan sejumlah pejabat PUPR dengan Dani M. Nursalam di Jakarta pada Juli 2025. Ia mengaku turut hadir dalam pertemuan tersebut dan menyebut Dani saat itu hanya menyampaikan pesan agar aparatur sipil negara (ASN) bekerja secara profesional serta tidak terlibat dalam urusan politik.
"Pesan Bang Dani waktu itu, jangan terlibat urusan politik, profesional saja sebagai ASN dan sukseskan program Pak Gubernur," katanya.
Tata juga mengungkapkan bahwa Abdul Wahid sempat menunjukkan kemarahan setelah mengetahui adanya pertemuan tersebut.
"Beliau marah. Pak Gub mengatakan, 'Kan aku sudah bilang sama kalian semua, jangan berurusan dengan PU'," tutur Tata.
Dalam kesaksiannya, Tata turut menceritakan peristiwa yang melibatkan ajudan gubernur bernama Dahri terkait penerimaan titipan uang yang disebut diperuntukkan bagi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Menurut Tata, informasi itu kemudian dilaporkannya kepada Abdul Wahid.
"Pak Gub terkejut dan malam itu juga memanggil Dahri. Beliau marah dan setelah itu Dahri tidak lagi bertugas di kediaman," ujarnya.
Tata juga menyebut Abdul Wahid menerbitkan surat edaran tertanggal 25 September 2025 yang berisi larangan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melayani pihak-pihak yang mengatasnamakan gubernur demi kepentingan pribadi.
Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai keterangan para saksi meringankan yang dihadirkan dalam persidangan tidak mendukung sejumlah dalil yang termuat dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
Menurut Kemal, beberapa saksi yang dihadirkan memberikan keterangan yang berbeda dengan konstruksi peristiwa yang didalilkan dalam surat dakwaan, termasuk terkait dugaan penyerahan uang kepada Marjani.
"Saksi Tata Maulana dan Rafii yang setiap hari berada di lingkungan ajudan menyampaikan bahwa mereka tidak pernah melihat Dani masuk ke ruang ajudan, apalagi sampai lima kali seperti yang didalilkan dalam dakwaan," kata Kemal.
Kemal juga menyoroti sejumlah keterangan saksi yang menurutnya berkaitan dengan waktu dan lokasi peristiwa yang tercantum dalam dakwaan.
Meski demikian, seluruh keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan akan dinilai bersama alat bukti lainnya oleh majelis hakim sebelum mengambil putusan atas perkara tersebut.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan lainnya yang diajukan oleh tim penasihat hukum para terdakwa. (ric)





PEKANBARU – Tata Maulana, saksi meringankan (a de charge) yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Abdul Wahid, menyatakan bahwa Gubernur Riau nonaktif tersebut berulang kali mengingatkan tim, tenaga ahli, dan orang-orang di lingkarannya agar tidak mencampuri urusan proyek maupun kegiatan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Keterangan itu disampaikan Tata saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (17/6/2026).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, Tata yang juga merupakan anggota tim pemenangan Abdul Wahid pada Pilkada 2024 mengaku sering menerima arahan langsung dari Abdul Wahid agar tidak terlibat dalam urusan proyek pemerintah.
"Ya sangat sering sekali. Sejak beliau efektif bertugas, beliau sering mengingatkan kami semua. Jangan sekali-kali siapapun membawa kepentingan pribadi atau terlibat dalam urusan seperti itu," ujar Tata.
Menurut Tata, peringatan tersebut kerap disampaikan ketika muncul isu yang mengaitkan nama orang-orang di sekitar gubernur dengan proyek pemerintah.
Selain itu, Tata juga memberikan keterangan terkait pertemuan sejumlah pejabat PUPR dengan Dani M. Nursalam di Jakarta pada Juli 2025. Ia mengaku turut hadir dalam pertemuan tersebut dan menyebut Dani saat itu hanya menyampaikan pesan agar aparatur sipil negara (ASN) bekerja secara profesional serta tidak terlibat dalam urusan politik.
"Pesan Bang Dani waktu itu, jangan terlibat urusan politik, profesional saja sebagai ASN dan sukseskan program Pak Gubernur," katanya.
Tata juga mengungkapkan bahwa Abdul Wahid sempat menunjukkan kemarahan setelah mengetahui adanya pertemuan tersebut.
"Beliau marah. Pak Gub mengatakan, 'Kan aku sudah bilang sama kalian semua, jangan berurusan dengan PU'," tutur Tata.
Dalam kesaksiannya, Tata turut menceritakan peristiwa yang melibatkan ajudan gubernur bernama Dahri terkait penerimaan titipan uang yang disebut diperuntukkan bagi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Menurut Tata, informasi itu kemudian dilaporkannya kepada Abdul Wahid.
"Pak Gub terkejut dan malam itu juga memanggil Dahri. Beliau marah dan setelah itu Dahri tidak lagi bertugas di kediaman," ujarnya.
Tata juga menyebut Abdul Wahid menerbitkan surat edaran tertanggal 25 September 2025 yang berisi larangan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melayani pihak-pihak yang mengatasnamakan gubernur demi kepentingan pribadi.
Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai keterangan para saksi meringankan yang dihadirkan dalam persidangan tidak mendukung sejumlah dalil yang termuat dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
Menurut Kemal, beberapa saksi yang dihadirkan memberikan keterangan yang berbeda dengan konstruksi peristiwa yang didalilkan dalam surat dakwaan, termasuk terkait dugaan penyerahan uang kepada Marjani.
"Saksi Tata Maulana dan Rafii yang setiap hari berada di lingkungan ajudan menyampaikan bahwa mereka tidak pernah melihat Dani masuk ke ruang ajudan, apalagi sampai lima kali seperti yang didalilkan dalam dakwaan," kata Kemal.
Kemal juga menyoroti sejumlah keterangan saksi yang menurutnya berkaitan dengan waktu dan lokasi peristiwa yang tercantum dalam dakwaan.
Meski demikian, seluruh keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan akan dinilai bersama alat bukti lainnya oleh majelis hakim sebelum mengambil putusan atas perkara tersebut.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan lainnya yang diajukan oleh tim penasihat hukum para terdakwa. (ric)