
PEKANBARU – Tiga saksi yang dihadirkan tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kompak menyatakan tidak melihat keberadaan Dani M Nursalam maupun Muh Arief Setiawan di kediaman gubernur pada 2 November 2025.
Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKP) Provinsi Riau Tahun 2025 yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (19/6/2026) kemarin.
Ketiga saksi yang memberikan keterangan yakni M Akmal Fauzan selaku videografer dan fotografer Abdul Wahid, Melisa Fitri yang bekerja sebagai barista di kafe lingkungan rumah dinas gubernur, serta Amriadi yang bertugas sebagai fotografer Administrasi Pimpinan (Adpim) Pemerintah Provinsi Riau.
Dani M Nursalam diketahui merupakan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, sedangkan Muh Arief Setiawan menjabat Kepala Dinas PUPR-PKP Riau. Keduanya juga berstatus terdakwa dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, dalam persidangan, Dani dan Arief mengaku terjadi penyerahan uang sebesar Rp450 juta kepada ajudan Abdul Wahid, Marjani, di kediaman gubernur pada 3 November 2025. Uang tersebut disebut diperuntukkan bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau.
Dalam keterangannya, Akmal mengaku mendampingi Abdul Wahid sejak masa pencalonan gubernur. Ia menjelaskan bahwa pada 1 hingga 2 November 2025 dirinya ikut dalam rombongan gubernur menghadiri kegiatan Bono Fun Run di Kabupaten Pelalawan.
Menurut Akmal, rombongan kembali ke Pekanbaru pada Minggu sore, 2 November 2025. Setelah beristirahat, ia duduk di gazebo yang berada tidak jauh dari area kafe di lingkungan kediaman gubernur hingga sekitar pukul 21.00 WIB.
Di lokasi tersebut, Akmal mengaku sempat melihat ajudan gubernur bernama Rafii menuju area kafe dan juga melihat Melisa Fitri keluar dari kafe. Namun, ia menegaskan tidak melihat pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut.
"Saya pastikan tidak melihat Pak Arief, Dani dan Marjani," ujar Akmal di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.
Akmal juga menyatakan tidak melihat keberadaan mobil Honda Jazz berwarna hitam yang dalam persidangan sebelumnya disebut berkaitan dengan pengantaran uang oleh Arief Setiawan.
Selain itu, ia menggambarkan aktivitas Abdul Wahid yang menurutnya kerap berlangsung hingga larut malam. "Bahkan saya sendiri yang tak tahan melihatnya bekerja di malam hari," katanya.
Keterangan senada disampaikan Melisa Fitri. Barista yang bekerja di kafe kediaman gubernur itu mengaku berada di lokasi sejak sekitar pukul 11.00 WIB hingga menjelang Magrib pada 2 November 2025.
Menurut Melisa, ia datang setelah mendapat arahan dari seseorang bernama Said untuk bersiaga karena Abdul Wahid diperkirakan akan singgah ke kafe sepulang dari Pelalawan.
Selama bertugas, Melisa mengaku tidak melihat adanya tamu yang datang ke kafe.
"Tidak ada orang yang datang di kafe," ujarnya.
Saat diperlihatkan foto Dani M Nursalam oleh penasihat hukum terdakwa, Melisa mengaku tidak mengenalnya. Ia juga menyatakan tidak pernah melihat Dani maupun Arief datang ke kafe.
"Saya tidak kenal. Tidak pernah lihat," katanya.
Melisa menjelaskan, orang yang berada di area kafe saat itu hanya dirinya, Said dan istri Said. Ia juga mengaku tidak pernah melihat Abdul Wahid berbincang dengan Dani di lokasi tersebut.
Dalam kesaksiannya, Melisa menegaskan tugasnya hanya menyiapkan dan mengantarkan minuman. Ia mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi keluar masuk tamu maupun aktivitas pengamanan di lingkungan kediaman gubernur.
Sementara itu, Amriadi yang bertugas sebagai fotografer Adpim Pemprov Riau juga menyampaikan keterangan serupa. Ia mengaku ikut dalam rombongan gubernur ke Pelalawan dan kembali ke Pekanbaru pada 2 November 2025.
Setelah beristirahat, Amriadi mengaku duduk di depan kamar hingga sekitar pukul 21.00 WIB sambil memeriksa hasil dokumentasi foto kegiatan.
Menurutnya, posisi tersebut memungkinkan dirinya melihat pergerakan orang di sekitar area kafe. Meski demikian, ia menegaskan tidak melihat Dani, Arief maupun Marjani berada di lokasi.
"Saya tidak ada melihat saudara Dani," kata Amriadi.
Ia juga menyatakan tidak melihat Marjani berjalan dari arah kafe menuju area parkir maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan pihak-pihak yang disebut dalam perkara.
"Saya tidak ada melihat orang lain selain Rafii," ujarnya.
Amriadi turut membantah adanya pertemuan tertutup antara Abdul Wahid dengan tamu tertentu di kediaman gubernur. Menurut dia, setiap tamu yang datang biasanya diterima secara terbuka dan didampingi sejumlah pihak.
"Biasanya duduk di meja utama dengan tamu. Di sekitarnya pasti ada tim dokumentasi dan protokol," katanya.
Keterangan ketiga saksi tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim bersama alat bukti dan kesaksian lainnya yang telah diajukan dalam perkara dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKP Provinsi Riau Tahun 2025. (ric)





PEKANBARU – Tiga saksi yang dihadirkan tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kompak menyatakan tidak melihat keberadaan Dani M Nursalam maupun Muh Arief Setiawan di kediaman gubernur pada 2 November 2025.
Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKP) Provinsi Riau Tahun 2025 yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (19/6/2026) kemarin.
Ketiga saksi yang memberikan keterangan yakni M Akmal Fauzan selaku videografer dan fotografer Abdul Wahid, Melisa Fitri yang bekerja sebagai barista di kafe lingkungan rumah dinas gubernur, serta Amriadi yang bertugas sebagai fotografer Administrasi Pimpinan (Adpim) Pemerintah Provinsi Riau.
Dani M Nursalam diketahui merupakan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, sedangkan Muh Arief Setiawan menjabat Kepala Dinas PUPR-PKP Riau. Keduanya juga berstatus terdakwa dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, dalam persidangan, Dani dan Arief mengaku terjadi penyerahan uang sebesar Rp450 juta kepada ajudan Abdul Wahid, Marjani, di kediaman gubernur pada 3 November 2025. Uang tersebut disebut diperuntukkan bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau.
Dalam keterangannya, Akmal mengaku mendampingi Abdul Wahid sejak masa pencalonan gubernur. Ia menjelaskan bahwa pada 1 hingga 2 November 2025 dirinya ikut dalam rombongan gubernur menghadiri kegiatan Bono Fun Run di Kabupaten Pelalawan.
Menurut Akmal, rombongan kembali ke Pekanbaru pada Minggu sore, 2 November 2025. Setelah beristirahat, ia duduk di gazebo yang berada tidak jauh dari area kafe di lingkungan kediaman gubernur hingga sekitar pukul 21.00 WIB.
Di lokasi tersebut, Akmal mengaku sempat melihat ajudan gubernur bernama Rafii menuju area kafe dan juga melihat Melisa Fitri keluar dari kafe. Namun, ia menegaskan tidak melihat pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut.
"Saya pastikan tidak melihat Pak Arief, Dani dan Marjani," ujar Akmal di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.
Akmal juga menyatakan tidak melihat keberadaan mobil Honda Jazz berwarna hitam yang dalam persidangan sebelumnya disebut berkaitan dengan pengantaran uang oleh Arief Setiawan.
Selain itu, ia menggambarkan aktivitas Abdul Wahid yang menurutnya kerap berlangsung hingga larut malam. "Bahkan saya sendiri yang tak tahan melihatnya bekerja di malam hari," katanya.
Keterangan senada disampaikan Melisa Fitri. Barista yang bekerja di kafe kediaman gubernur itu mengaku berada di lokasi sejak sekitar pukul 11.00 WIB hingga menjelang Magrib pada 2 November 2025.
Menurut Melisa, ia datang setelah mendapat arahan dari seseorang bernama Said untuk bersiaga karena Abdul Wahid diperkirakan akan singgah ke kafe sepulang dari Pelalawan.
Selama bertugas, Melisa mengaku tidak melihat adanya tamu yang datang ke kafe.
"Tidak ada orang yang datang di kafe," ujarnya.
Saat diperlihatkan foto Dani M Nursalam oleh penasihat hukum terdakwa, Melisa mengaku tidak mengenalnya. Ia juga menyatakan tidak pernah melihat Dani maupun Arief datang ke kafe.
"Saya tidak kenal. Tidak pernah lihat," katanya.
Melisa menjelaskan, orang yang berada di area kafe saat itu hanya dirinya, Said dan istri Said. Ia juga mengaku tidak pernah melihat Abdul Wahid berbincang dengan Dani di lokasi tersebut.
Dalam kesaksiannya, Melisa menegaskan tugasnya hanya menyiapkan dan mengantarkan minuman. Ia mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi keluar masuk tamu maupun aktivitas pengamanan di lingkungan kediaman gubernur.
Sementara itu, Amriadi yang bertugas sebagai fotografer Adpim Pemprov Riau juga menyampaikan keterangan serupa. Ia mengaku ikut dalam rombongan gubernur ke Pelalawan dan kembali ke Pekanbaru pada 2 November 2025.
Setelah beristirahat, Amriadi mengaku duduk di depan kamar hingga sekitar pukul 21.00 WIB sambil memeriksa hasil dokumentasi foto kegiatan.
Menurutnya, posisi tersebut memungkinkan dirinya melihat pergerakan orang di sekitar area kafe. Meski demikian, ia menegaskan tidak melihat Dani, Arief maupun Marjani berada di lokasi.
"Saya tidak ada melihat saudara Dani," kata Amriadi.
Ia juga menyatakan tidak melihat Marjani berjalan dari arah kafe menuju area parkir maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan pihak-pihak yang disebut dalam perkara.
"Saya tidak ada melihat orang lain selain Rafii," ujarnya.
Amriadi turut membantah adanya pertemuan tertutup antara Abdul Wahid dengan tamu tertentu di kediaman gubernur. Menurut dia, setiap tamu yang datang biasanya diterima secara terbuka dan didampingi sejumlah pihak.
"Biasanya duduk di meja utama dengan tamu. Di sekitarnya pasti ada tim dokumentasi dan protokol," katanya.
Keterangan ketiga saksi tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim bersama alat bukti dan kesaksian lainnya yang telah diajukan dalam perkara dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKP Provinsi Riau Tahun 2025. (ric)