
MERANTI – Sebuah kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang mengguncang masyarakat Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, berhasil diungkap jajaran Polsek Tebing Tinggi. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua terduga pelaku, masing-masing seorang pria dewasa berinisial S (21) dan seorang anak yang berhadapan dengan hukum berinisial A (15).
Perkara tersebut terungkap setelah keluarga korban, seorang anak perempuan berusia 14 tahun, melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Laporan itu berawal dari kegelisahan keluarga yang curiga karena korban pulang hingga larut malam. Setelah diajak berbicara, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa yang diduga dialaminya.
Mendengar pengakuan tersebut, keluarga segera mengambil langkah hukum dengan melapor ke Polsek Tebing Tinggi agar kasus itu dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP JA Lubis mengatakan pihaknya langsung bergerak begitu menerima laporan dari keluarga korban.

“Begitu laporan diterima, kami segera melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan pencarian terhadap para terduga pelaku. Dalam waktu singkat keduanya berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP JA Lubis, Sabtu (20/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 16 dan 17 Juni 2026 di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi Timur. Polisi menduga korban mengalami perbuatan asusila yang dilakukan oleh para terduga pelaku.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin IPDA Sapta Anwar bergerak melakukan pencarian. Polisi berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas serta perangkat desa setempat untuk melacak keberadaan para terduga pelaku.
Meski harus menempuh perjalanan melalui jalur perairan dan medan yang cukup jauh, upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil. Pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, kedua terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Tanjung Gadai.
“Setelah diamankan, kedua terduga pelaku dibawa ke Polsek Tebing Tinggi bersama korban dan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga menyita beberapa barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta persiapan pelimpahan berkas perkara.
AKP JA Lubis menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini. Seluruh proses hukum dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak, termasuk memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap salah satu terduga pelaku yang masih di bawah umur.
“Korban dalam perkara ini masih berstatus anak sehingga seluruh proses penanganannya dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak. Kami juga memastikan hak-hak semua pihak tetap dihormati sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Polisi juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam menjaga serta mengawasi anak-anak dari berbagai potensi kejahatan. Menurutnya, kepedulian orang tua, masyarakat, dan lingkungan sekitar menjadi benteng pertama untuk mencegah terjadinya kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kepolisian memastikan seluruh proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, serta tetap menjunjung tinggi perlindungan hak-hak anak dan asas praduga tak bersalah. (**)





MERANTI – Sebuah kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang mengguncang masyarakat Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, berhasil diungkap jajaran Polsek Tebing Tinggi. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua terduga pelaku, masing-masing seorang pria dewasa berinisial S (21) dan seorang anak yang berhadapan dengan hukum berinisial A (15).
Perkara tersebut terungkap setelah keluarga korban, seorang anak perempuan berusia 14 tahun, melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Laporan itu berawal dari kegelisahan keluarga yang curiga karena korban pulang hingga larut malam. Setelah diajak berbicara, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa yang diduga dialaminya.
Mendengar pengakuan tersebut, keluarga segera mengambil langkah hukum dengan melapor ke Polsek Tebing Tinggi agar kasus itu dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP JA Lubis mengatakan pihaknya langsung bergerak begitu menerima laporan dari keluarga korban.
“Begitu laporan diterima, kami segera melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan pencarian terhadap para terduga pelaku. Dalam waktu singkat keduanya berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP JA Lubis, Sabtu (20/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 16 dan 17 Juni 2026 di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi Timur. Polisi menduga korban mengalami perbuatan asusila yang dilakukan oleh para terduga pelaku.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin IPDA Sapta Anwar bergerak melakukan pencarian. Polisi berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas serta perangkat desa setempat untuk melacak keberadaan para terduga pelaku.
Meski harus menempuh perjalanan melalui jalur perairan dan medan yang cukup jauh, upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil. Pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, kedua terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Tanjung Gadai.
“Setelah diamankan, kedua terduga pelaku dibawa ke Polsek Tebing Tinggi bersama korban dan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga menyita beberapa barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta persiapan pelimpahan berkas perkara.
AKP JA Lubis menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini. Seluruh proses hukum dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak, termasuk memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap salah satu terduga pelaku yang masih di bawah umur.
“Korban dalam perkara ini masih berstatus anak sehingga seluruh proses penanganannya dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak. Kami juga memastikan hak-hak semua pihak tetap dihormati sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Polisi juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam menjaga serta mengawasi anak-anak dari berbagai potensi kejahatan. Menurutnya, kepedulian orang tua, masyarakat, dan lingkungan sekitar menjadi benteng pertama untuk mencegah terjadinya kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kepolisian memastikan seluruh proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, serta tetap menjunjung tinggi perlindungan hak-hak anak dan asas praduga tak bersalah. (**)