
TELUK KUANTAN – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mengambil langkah tegas menghadapi maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dinilai semakin meresahkan dan mengancam kelestarian lingkungan. Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, resmi membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Terpadu untuk memperkuat pengawasan dan penertiban aktivitas tambang ilegal di daerah tersebut.
Keputusan itu disepakati dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Multimedia Kantor Bupati Kuansing, Teluk Kuantan, Selasa (23/6/2026). Pertemuan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah, camat, kepala desa, hingga perwakilan Dubalang Kuantan.
Turut hadir Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Muhammad Harun Sunadi, perwakilan Kodim 0302/Inhu-Kuansing, serta sejumlah pejabat strategis di lingkungan Pemkab Kuansing.
Dalam arahannya, Bupati Suhardiman menegaskan pembentukan Satgas Terpadu merupakan bentuk komitmen bersama untuk menyelamatkan lingkungan dan menjaga keberlanjutan daerah dari dampak aktivitas PETI yang terus meluas.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Riau saat ini tengah menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait tata kelola wilayah pertambangan rakyat sebagai landasan hukum yang lebih jelas dan ramah lingkungan.
“Juklak dan juknis sedang diproses oleh Plt Gubernur Riau. Minimal ada payung hukum yang bisa menjembatani pengawasan yang ramah lingkungan,” kata Suhardiman.
Sambil menunggu regulasi tersebut rampung, Pemkab Kuansing memilih bergerak lebih cepat dengan membangun sinergi lintas sektor. Satgas Terpadu dibentuk dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan dan desa, serta Dubalang Kuantan sebagai bagian dari penguatan pengawasan di lapangan.
Langkah itu, kata Suhardiman, bertujuan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, memperkuat pengendalian aktivitas pertambangan, serta memastikan dampak negatif terhadap masyarakat dan ekosistem dapat diminimalkan.
“Pengawasan harus diperkuat agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah dan aktivitas yang ada tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Satgas Terpadu tersebut. Ia menilai penanganan PETI tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga memerlukan solusi yang mampu menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.
“Kita tidak hanya berbicara soal penindakan. Kami juga mendorong lahirnya Peraturan Gubernur sebagai solusi jangka panjang. Harapannya, penyelesaian persoalan PETI dapat berjalan tanpa menimbulkan gejolak maupun konflik sosial di masyarakat,” ujar Kapolres.
Dengan terbentuknya Satgas Terpadu, Pemkab Kuansing berharap upaya penertiban PETI dapat berjalan lebih efektif, sekaligus menjadi langkah awal untuk menghadirkan tata kelola pertambangan yang lebih tertib, legal, dan berwawasan lingkungan. (**)
Sumber: Mediacenter Riau





TELUK KUANTAN – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mengambil langkah tegas menghadapi maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dinilai semakin meresahkan dan mengancam kelestarian lingkungan. Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, resmi membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Terpadu untuk memperkuat pengawasan dan penertiban aktivitas tambang ilegal di daerah tersebut.
Keputusan itu disepakati dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Multimedia Kantor Bupati Kuansing, Teluk Kuantan, Selasa (23/6/2026). Pertemuan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah, camat, kepala desa, hingga perwakilan Dubalang Kuantan.
Turut hadir Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Muhammad Harun Sunadi, perwakilan Kodim 0302/Inhu-Kuansing, serta sejumlah pejabat strategis di lingkungan Pemkab Kuansing.
Dalam arahannya, Bupati Suhardiman menegaskan pembentukan Satgas Terpadu merupakan bentuk komitmen bersama untuk menyelamatkan lingkungan dan menjaga keberlanjutan daerah dari dampak aktivitas PETI yang terus meluas.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Riau saat ini tengah menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait tata kelola wilayah pertambangan rakyat sebagai landasan hukum yang lebih jelas dan ramah lingkungan.
“Juklak dan juknis sedang diproses oleh Plt Gubernur Riau. Minimal ada payung hukum yang bisa menjembatani pengawasan yang ramah lingkungan,” kata Suhardiman.
Sambil menunggu regulasi tersebut rampung, Pemkab Kuansing memilih bergerak lebih cepat dengan membangun sinergi lintas sektor. Satgas Terpadu dibentuk dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan dan desa, serta Dubalang Kuantan sebagai bagian dari penguatan pengawasan di lapangan.
Langkah itu, kata Suhardiman, bertujuan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, memperkuat pengendalian aktivitas pertambangan, serta memastikan dampak negatif terhadap masyarakat dan ekosistem dapat diminimalkan.
“Pengawasan harus diperkuat agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah dan aktivitas yang ada tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Satgas Terpadu tersebut. Ia menilai penanganan PETI tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga memerlukan solusi yang mampu menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.
“Kita tidak hanya berbicara soal penindakan. Kami juga mendorong lahirnya Peraturan Gubernur sebagai solusi jangka panjang. Harapannya, penyelesaian persoalan PETI dapat berjalan tanpa menimbulkan gejolak maupun konflik sosial di masyarakat,” ujar Kapolres.
Dengan terbentuknya Satgas Terpadu, Pemkab Kuansing berharap upaya penertiban PETI dapat berjalan lebih efektif, sekaligus menjadi langkah awal untuk menghadirkan tata kelola pertambangan yang lebih tertib, legal, dan berwawasan lingkungan. (**)
Sumber: Mediacenter Riau