
JAKARTA-Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus menghantui dunia usaha mendorong Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyiapkan sistem mitigasi baru.
Organisasi pengusaha terbesar di Indonesia itu tengah menyusun 12 langkah pencegahan PHK yang dirancang sebagai sistem peringatan dini untuk mendeteksi kondisi perusahaan sebelum memasuki fase krisis dan terpaksa mengurangi tenaga kerja.
Langkah ini muncul di tengah perlambatan ekonomi global, stagnasi pasar ekspor, meningkatnya persaingan industri manufaktur regional, serta tekanan biaya produksi yang masih membebani dunia usaha. Apindo menilai banyak perusahaan sebenarnya masih dapat diselamatkan jika tanda-tanda kesulitan keuangan terdeteksi lebih awal dan mendapatkan intervensi yang tepat.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyusun panduan yang nantinya dapat digunakan perusahaan maupun pemerintah dalam memetakan tingkat risiko PHK.

Bagi pekerja, langkah ini penting karena berpotensi mengubah pendekatan penanganan PHK di Indonesia. Jika selama ini perhatian lebih banyak diberikan setelah PHK terjadi, Apindo ingin mendorong sistem yang fokus pada pencegahan sehingga perusahaan dapat bertahan dan lapangan kerja tetap terjaga.
Menurut Bob, 12 langkah yang sedang disusun akan menjadi indikator bertingkat yang menggambarkan kondisi kesehatan perusahaan.
Pada tahap awal, perusahaan masih memiliki ruang untuk melakukan perbaikan melalui berbagai strategi efisiensi dan penghematan biaya operasional. Namun ketika perusahaan telah mencapai tahapan tertinggi dalam indikator tersebut, kondisi bisnis dinilai sudah sangat kritis dan PHK hampir tidak dapat dihindari.
Konsep ini memungkinkan perusahaan melakukan evaluasi lebih dini terhadap kondisi keuangan dan operasionalnya. Dengan demikian, pemerintah maupun asosiasi usaha memiliki waktu yang cukup untuk memberikan dukungan sebelum perusahaan memasuki fase kegagalan bisnis.
Pendekatan tersebut dinilai penting mengingat PHK tidak hanya berdampak pada pekerja yang kehilangan penghasilan, tetapi juga memengaruhi daya beli masyarakat, konsumsi rumah tangga, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam banyak kasus, gelombang PHK massal juga menimbulkan efek berantai terhadap sektor lain seperti perdagangan, jasa, transportasi hingga sektor keuangan.
Upah Minimum Jadi Indikator Krisis
Salah satu contoh indikator yang disoroti Apindo adalah ketidakmampuan perusahaan membayar upah minimum.
Bob menilai kondisi tersebut seharusnya diperlakukan sebagai sinyal bahaya yang memerlukan bantuan dan pendampingan, bukan semata-mata persoalan hukum yang berujung pada sanksi atau proses pengadilan.
Ia mencontohkan praktik di Jepang yang menjadikan kesulitan membayar upah minimum sebagai indikator bahwa perusahaan sedang mengalami masalah serius dan membutuhkan intervensi lebih awal.
Pandangan ini menunjukkan adanya usulan perubahan pendekatan kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia. Selama ini, pelanggaran pembayaran upah minimum lebih sering dilihat dari aspek kepatuhan hukum. Sementara Apindo mengusulkan agar pemerintah juga melihatnya sebagai indikator kesehatan bisnis yang memerlukan solusi ekonomi.
Jika diterapkan, pendekatan tersebut dapat membuka ruang bagi kebijakan penyelamatan perusahaan sebelum kondisi memburuk dan memicu PHK dalam jumlah besar.
Meski menyusun berbagai langkah pencegahan, Apindo mengakui PHK tetap menjadi risiko yang sulit dihilangkan sepenuhnya.
Perubahan ekonomi global, transformasi digital, otomatisasi industri, serta perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) terus mengubah struktur kebutuhan tenaga kerja.
Menurut Bob, tantangan terbesar saat ini bukan hanya mempertahankan pekerjaan yang ada, tetapi juga memastikan tenaga kerja Indonesia mampu beradaptasi dengan jenis pekerjaan baru yang muncul akibat perubahan teknologi.
Masalahnya, kecepatan penciptaan keterampilan baru sering kali tertinggal dibandingkan kecepatan perubahan industri. Akibatnya, banyak pekerja yang terdampak PHK kesulitan masuk kembali ke pasar kerja karena kompetensinya tidak lagi sesuai dengan kebutuhan industri.
Kondisi ini berpotensi meningkatkan angka pengangguran struktural apabila tidak diantisipasi melalui pelatihan ulang, peningkatan keterampilan, dan kebijakan ketenagakerjaan yang adaptif. (*)
Sumber: CNBC Indonesia





JAKARTA-Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus menghantui dunia usaha mendorong Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyiapkan sistem mitigasi baru.
Organisasi pengusaha terbesar di Indonesia itu tengah menyusun 12 langkah pencegahan PHK yang dirancang sebagai sistem peringatan dini untuk mendeteksi kondisi perusahaan sebelum memasuki fase krisis dan terpaksa mengurangi tenaga kerja.
Langkah ini muncul di tengah perlambatan ekonomi global, stagnasi pasar ekspor, meningkatnya persaingan industri manufaktur regional, serta tekanan biaya produksi yang masih membebani dunia usaha. Apindo menilai banyak perusahaan sebenarnya masih dapat diselamatkan jika tanda-tanda kesulitan keuangan terdeteksi lebih awal dan mendapatkan intervensi yang tepat.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyusun panduan yang nantinya dapat digunakan perusahaan maupun pemerintah dalam memetakan tingkat risiko PHK.
Bagi pekerja, langkah ini penting karena berpotensi mengubah pendekatan penanganan PHK di Indonesia. Jika selama ini perhatian lebih banyak diberikan setelah PHK terjadi, Apindo ingin mendorong sistem yang fokus pada pencegahan sehingga perusahaan dapat bertahan dan lapangan kerja tetap terjaga.
Menurut Bob, 12 langkah yang sedang disusun akan menjadi indikator bertingkat yang menggambarkan kondisi kesehatan perusahaan.
Pada tahap awal, perusahaan masih memiliki ruang untuk melakukan perbaikan melalui berbagai strategi efisiensi dan penghematan biaya operasional. Namun ketika perusahaan telah mencapai tahapan tertinggi dalam indikator tersebut, kondisi bisnis dinilai sudah sangat kritis dan PHK hampir tidak dapat dihindari.
Konsep ini memungkinkan perusahaan melakukan evaluasi lebih dini terhadap kondisi keuangan dan operasionalnya. Dengan demikian, pemerintah maupun asosiasi usaha memiliki waktu yang cukup untuk memberikan dukungan sebelum perusahaan memasuki fase kegagalan bisnis.
Pendekatan tersebut dinilai penting mengingat PHK tidak hanya berdampak pada pekerja yang kehilangan penghasilan, tetapi juga memengaruhi daya beli masyarakat, konsumsi rumah tangga, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam banyak kasus, gelombang PHK massal juga menimbulkan efek berantai terhadap sektor lain seperti perdagangan, jasa, transportasi hingga sektor keuangan.
Upah Minimum Jadi Indikator Krisis
Salah satu contoh indikator yang disoroti Apindo adalah ketidakmampuan perusahaan membayar upah minimum.
Bob menilai kondisi tersebut seharusnya diperlakukan sebagai sinyal bahaya yang memerlukan bantuan dan pendampingan, bukan semata-mata persoalan hukum yang berujung pada sanksi atau proses pengadilan.
Ia mencontohkan praktik di Jepang yang menjadikan kesulitan membayar upah minimum sebagai indikator bahwa perusahaan sedang mengalami masalah serius dan membutuhkan intervensi lebih awal.
Pandangan ini menunjukkan adanya usulan perubahan pendekatan kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia. Selama ini, pelanggaran pembayaran upah minimum lebih sering dilihat dari aspek kepatuhan hukum. Sementara Apindo mengusulkan agar pemerintah juga melihatnya sebagai indikator kesehatan bisnis yang memerlukan solusi ekonomi.
Jika diterapkan, pendekatan tersebut dapat membuka ruang bagi kebijakan penyelamatan perusahaan sebelum kondisi memburuk dan memicu PHK dalam jumlah besar.
Meski menyusun berbagai langkah pencegahan, Apindo mengakui PHK tetap menjadi risiko yang sulit dihilangkan sepenuhnya.
Perubahan ekonomi global, transformasi digital, otomatisasi industri, serta perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) terus mengubah struktur kebutuhan tenaga kerja.
Menurut Bob, tantangan terbesar saat ini bukan hanya mempertahankan pekerjaan yang ada, tetapi juga memastikan tenaga kerja Indonesia mampu beradaptasi dengan jenis pekerjaan baru yang muncul akibat perubahan teknologi.
Masalahnya, kecepatan penciptaan keterampilan baru sering kali tertinggal dibandingkan kecepatan perubahan industri. Akibatnya, banyak pekerja yang terdampak PHK kesulitan masuk kembali ke pasar kerja karena kompetensinya tidak lagi sesuai dengan kebutuhan industri.
Kondisi ini berpotensi meningkatkan angka pengangguran struktural apabila tidak diantisipasi melalui pelatihan ulang, peningkatan keterampilan, dan kebijakan ketenagakerjaan yang adaptif. (*)
Sumber: CNBC Indonesia