logo
Ratusan Tokoh Lima Daerah Gelar Musyawarah di Dumai, Bahas Pembentukan Provinsi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pejabat Pemko Pekanbaru Berkinerja Buruk Siap Diganti, Agung Nugroho Terapkan Ev Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pets Day Out 2026 Pekanbaru Jadi Magnet Pecinta Satwa, Edukasi Reptil hingga Vak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polsek Pangkalan Kerinci Ringkus Lima Pelaku Pengeroyokan di Terusan Baru, Motif Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Disembunyikan di Selangkangan, Penumpang di Bandara SSK II Kedapatan Bawa 2,2 Kg Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini Masih Mengancam Sejumlah Wilayah Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi APJII Riau Perkuat Kolaborasi dengan Pemerintah Perluas Akses Internet Berkualit Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DPD Golkar Riau Tunggu Putusan Pusat Terkait Perselisihan Iwan Fatah-Eet Indra Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PEKANBARU
Sidang Abdul Wahid: Ahli Pidana Tegaskan Kalimat
Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda memberikan pendapatnya dalam lanjutan sidang Abdul Wahid, Rabu (25/6/2026) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (Foto: Rico)
Sidang Abdul Wahid: Ahli Pidana Tegaskan Kalimat "Ikut Komando Saya" Sulit Dikategorikan sebagai Pemaksaan
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
24 Juni 2026 | 16:10:03

PEKANBARU – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (24/6/2026), menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda. Dalam keterangannya, Chairul mengurai sejumlah unsur penting dalam Pasal 12 huruf e dan huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mulai dari unsur pemaksaan, pembuktian, hingga relevansi barang bukti.

Di hadapan majelis hakim,   Shahab,   menyoroti unsur kausalitas dalam Pasal 12 huruf e dan f UU Tipikor. Ia mempertanyakan apakah setiap unsur dalam pasal tersebut harus saling berkaitan dan bagaimana konsekuensinya jika salah satu unsur tidak terpenuhi.

Menjawab pertanyaan itu, Chairul menegaskan bahwa tidak terpenuhinya satu unsur delik akan berimplikasi langsung pada tidak terbuktinya tindak pidana yang didakwakan.

"Kalau berkenaan dengan tidak terpenuhinya unsur delik, dengan demikian tidak terbukti sebagai tindak pidana," ujar Chairul.

iklan-view

Salah satu bagian yang menarik perhatian persidangan muncul ketika Kemal mengajukan ilustrasi mengenai seorang kepala daerah yang dalam rapat menyampaikan kalimat "matahari satu" dan meminta seluruh bawahannya mengikuti arahan pimpinan.

Menurut Chairul, pernyataan semacam itu tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bentuk pemaksaan atau penyalahgunaan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

"Kalau hanya kata-kata yang bersifat umum seperti penegasan kepemimpinan atau komando organisasi, sulit dihubungkan sebagai perbuatan melawan hukum ataupun penyalahgunaan kekuasaan," jelasnya.

Ia menerangkan bahwa unsur memaksa dalam pasal tersebut harus menunjukkan adanya tindakan melawan hukum yang menempatkan seseorang pada situasi tanpa pilihan selain mengikuti kehendak pelaku.

Chairul juga memberikan pandangannya mengenai standar pembuktian dalam perkara pidana. Menurutnya, sebuah perkara tidak cukup dibangun hanya dengan satu alat bukti, terlebih jika hanya bertumpu pada keterangan saksi semata.

"Secara logis tidak cukup hanya berdasarkan satu alat bukti, apalagi hanya keterangan saksi. Tidak cukup untuk menjadi dasar meyakinkan hakim," tegasnya.

Soal kesesuaian keterangan saksi, Chairul menilai dua kesaksian yang saling bertentangan tidak dapat dianggap saling menguatkan. Sebaliknya, kesaksian yang didukung oleh keterangan saksi lain akan memiliki nilai pembuktian yang lebih kuat.

"Kalau satu mengatakan X dan yang lain mengatakan Y, ya itu tidak berkesesuaian," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kemal juga menyinggung istilah white collar crime dan extraordinary crime yang kerap dilekatkan pada perkara korupsi. Namun, menurut Chairul, kedua istilah tersebut tidak mengubah standar pembuktian dalam hukum pidana.

"White collar crime hanya istilah kriminologis, sedangkan extraordinary crime berkaitan dengan langkah penanggulangannya. Pembuktian tetap harus berdasarkan alat bukti yang sah," terang Chairul.

Keterangan ahli juga menyentuh persoalan barang bukti dan penyitaan. Chairul menegaskan bahwa barang yang dijadikan alat bukti harus memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana yang didakwakan.

"Kalau barang itu sudah dimiliki jauh sebelum peristiwa pidana dan tidak berkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan, tentu relevansinya menjadi persoalan," ujarnya.

Menutup keterangannya, Chairul menjelaskan substansi Pasal 12 huruf f UU Tipikor yang dikenal sebagai delik pemotongan pembayaran. Menurutnya, pasal tersebut mengatur situasi ketika pejabat atau pegawai yang memiliki kewenangan atas pembayaran memotong sejumlah uang sebelum diserahkan kepada pihak yang berhak menerimanya.

"Uang masih berada dalam penguasaan pelaku lalu dipotong sebelum diserahkan kepada pihak yang berhak," jelas Chairul.

Keterangan ahli tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan karena mengulas secara rinci batasan unsur pemaksaan, standar pembuktian, hingga karakteristik delik yang diatur dalam Pasal 12 huruf e dan huruf f UU Tipikor yang menjadi pokok pembahasan dalam perkara ini. (ric)

Home / Hukum
Sidang Abdul Wahid: Ahli Pidana Tegaskan Kalimat "Ikut Komando Saya" Sulit Dikategorikan sebagai Pemaksaan
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 24 Juni 2026 | 16:10:03
Sidang Abdul Wahid: Ahli Pidana Tegaskan Kalimat "Ikut Komando Saya" Sulit Dikategorikan sebagai Pemaksaan
Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda memberikan pendapatnya dalam lanjutan sidang Abdul Wahid, Rabu (25/6/2026) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (Foto: Rico)

PEKANBARU – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (24/6/2026), menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda. Dalam keterangannya, Chairul mengurai sejumlah unsur penting dalam Pasal 12 huruf e dan huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mulai dari unsur pemaksaan, pembuktian, hingga relevansi barang bukti.

Di hadapan majelis hakim,   Shahab,   menyoroti unsur kausalitas dalam Pasal 12 huruf e dan f UU Tipikor. Ia mempertanyakan apakah setiap unsur dalam pasal tersebut harus saling berkaitan dan bagaimana konsekuensinya jika salah satu unsur tidak terpenuhi.

Menjawab pertanyaan itu, Chairul menegaskan bahwa tidak terpenuhinya satu unsur delik akan berimplikasi langsung pada tidak terbuktinya tindak pidana yang didakwakan.

"Kalau berkenaan dengan tidak terpenuhinya unsur delik, dengan demikian tidak terbukti sebagai tindak pidana," ujar Chairul.

Salah satu bagian yang menarik perhatian persidangan muncul ketika Kemal mengajukan ilustrasi mengenai seorang kepala daerah yang dalam rapat menyampaikan kalimat "matahari satu" dan meminta seluruh bawahannya mengikuti arahan pimpinan.

Menurut Chairul, pernyataan semacam itu tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bentuk pemaksaan atau penyalahgunaan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

"Kalau hanya kata-kata yang bersifat umum seperti penegasan kepemimpinan atau komando organisasi, sulit dihubungkan sebagai perbuatan melawan hukum ataupun penyalahgunaan kekuasaan," jelasnya.

Ia menerangkan bahwa unsur memaksa dalam pasal tersebut harus menunjukkan adanya tindakan melawan hukum yang menempatkan seseorang pada situasi tanpa pilihan selain mengikuti kehendak pelaku.

Chairul juga memberikan pandangannya mengenai standar pembuktian dalam perkara pidana. Menurutnya, sebuah perkara tidak cukup dibangun hanya dengan satu alat bukti, terlebih jika hanya bertumpu pada keterangan saksi semata.

"Secara logis tidak cukup hanya berdasarkan satu alat bukti, apalagi hanya keterangan saksi. Tidak cukup untuk menjadi dasar meyakinkan hakim," tegasnya.

Soal kesesuaian keterangan saksi, Chairul menilai dua kesaksian yang saling bertentangan tidak dapat dianggap saling menguatkan. Sebaliknya, kesaksian yang didukung oleh keterangan saksi lain akan memiliki nilai pembuktian yang lebih kuat.

"Kalau satu mengatakan X dan yang lain mengatakan Y, ya itu tidak berkesesuaian," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kemal juga menyinggung istilah white collar crime dan extraordinary crime yang kerap dilekatkan pada perkara korupsi. Namun, menurut Chairul, kedua istilah tersebut tidak mengubah standar pembuktian dalam hukum pidana.

"White collar crime hanya istilah kriminologis, sedangkan extraordinary crime berkaitan dengan langkah penanggulangannya. Pembuktian tetap harus berdasarkan alat bukti yang sah," terang Chairul.

Keterangan ahli juga menyentuh persoalan barang bukti dan penyitaan. Chairul menegaskan bahwa barang yang dijadikan alat bukti harus memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana yang didakwakan.

"Kalau barang itu sudah dimiliki jauh sebelum peristiwa pidana dan tidak berkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan, tentu relevansinya menjadi persoalan," ujarnya.

Menutup keterangannya, Chairul menjelaskan substansi Pasal 12 huruf f UU Tipikor yang dikenal sebagai delik pemotongan pembayaran. Menurutnya, pasal tersebut mengatur situasi ketika pejabat atau pegawai yang memiliki kewenangan atas pembayaran memotong sejumlah uang sebelum diserahkan kepada pihak yang berhak menerimanya.

"Uang masih berada dalam penguasaan pelaku lalu dipotong sebelum diserahkan kepada pihak yang berhak," jelas Chairul.

Keterangan ahli tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan karena mengulas secara rinci batasan unsur pemaksaan, standar pembuktian, hingga karakteristik delik yang diatur dalam Pasal 12 huruf e dan huruf f UU Tipikor yang menjadi pokok pembahasan dalam perkara ini. (ric)