
PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan jawaban tertulis atau replik atas nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan terdakwa M. Dani Nursalam dalam perkara dugaan korupsi yang turut menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR Riau Arief Setiawan.
Sikap tersebut disampaikan dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (20/7/2026). Berbeda dengan perkara Dani, jaksa meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun replik terhadap pledoi Abdul Wahid dan Arief Setiawan.
Jaksa hanya menyampaikan replik secara lisan terhadap Dani dengan menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya. Dengan demikian, perkara Dani akan langsung memasuki agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Kamis, 30 Juli 2026.
Sebelumnya, Dani Nursalam dituntut pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 80 hari.

Kuasa hukum Dani Nursalam, R. Bachtiar Sitohang, mengatakan kliennya dalam pledoi mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, serta menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Republik Indonesia, masyarakat Indonesia, khususnya warga Riau.
Bachtiar menyebut Dani juga tetap pada keterangannya bahwa dugaan komitmen fee kepada Arief Setiawan merupakan perintah Abdul Wahid.
"Terdakwa hanya melakukan perintah Abdul Wahid dan melaporkan kepada Wahid setelah pergeseran. Kemudian ada menerima uang Rp1 miliar dari Hartono lalu melaporkan juga ke Wahid setiap kali menyerahkan uang kepada Marjani (ajudan Abdul Wahid) yang dilakukan bertahap," kata Bachtiar, Rabu(22/7/2026).
Dalam keterangannya, Bachtiar juga menyinggung dugaan adanya upaya dari Abdul Wahid untuk meminta Dani mengambil tanggung jawab atas perkara tersebut.
"Kalau Abdul Wahid merasa tidak memerintahkan Dani dan merasa tidak menerima uang tersebut, mengapa Abdul Wahid menawarkan sejumlah uang kepada istri Dani melalui salah satu penasihat hukumnya, bahkan Abdul Wahid sendiri yang langsung menawarkan uang kepada Dani dengan tujuan untuk pasang badan," ujarnya.
Ia juga mengklaim Abdul Wahid pernah mengirim surat kepada istri Dani yang menurutnya berisi pesan bahwa hanya Dani yang dapat menyelamatkan perkara tersebut.
Selain itu, Bachtiar menegaskan status Dani sebagai saksi mahkota telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Menurutnya, tugas saksi mahkota adalah memberikan keterangan secara jujur, sedangkan pembuktian menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.
Bachtiar mengatakan, bahkan sebelum dikenal sebagai saksi mahkota, Dani telah berniat mengungkap seluruh peristiwa yang diketahuinya di persidangan.
Ia juga mengungkapkan harapan agar Abdul Wahid bersedia memberikan keterangan secara langsung saat persidangan agar perkara menjadi lebih terang.
"Dani berharap pada saat sidang agenda saksi terdakwa Abdul Wahid berani bersaksi kepada Dani agar terang perkara, mata ketemu mata, selanjutnya biar hakim yang menilai. Namun ternyata Wahid tidak berani," katanya.
Melalui nota pembelaan tersebut, tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar memberikan keringanan hukuman kepada Dani Nursalam.
Menanggapi pernyataan kuasa hukum Abdul Wahid yang mempertanyakan "mahkota" dalam status saksi mahkota, Bachtiar menegaskan bahwa nilai utama saksi mahkota terletak pada kejujuran dan keberaniannya mengungkap peran terdakwa lain yang dinilai memiliki peran lebih besar, meskipun keterangannya juga menyangkut dirinya sendiri. (ric)






PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan jawaban tertulis atau replik atas nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan terdakwa M. Dani Nursalam dalam perkara dugaan korupsi yang turut menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR Riau Arief Setiawan.
Sikap tersebut disampaikan dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (20/7/2026). Berbeda dengan perkara Dani, jaksa meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun replik terhadap pledoi Abdul Wahid dan Arief Setiawan.
Jaksa hanya menyampaikan replik secara lisan terhadap Dani dengan menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya. Dengan demikian, perkara Dani akan langsung memasuki agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Kamis, 30 Juli 2026.
Sebelumnya, Dani Nursalam dituntut pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 80 hari.
Kuasa hukum Dani Nursalam, R. Bachtiar Sitohang, mengatakan kliennya dalam pledoi mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, serta menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Republik Indonesia, masyarakat Indonesia, khususnya warga Riau.
Bachtiar menyebut Dani juga tetap pada keterangannya bahwa dugaan komitmen fee kepada Arief Setiawan merupakan perintah Abdul Wahid.
"Terdakwa hanya melakukan perintah Abdul Wahid dan melaporkan kepada Wahid setelah pergeseran. Kemudian ada menerima uang Rp1 miliar dari Hartono lalu melaporkan juga ke Wahid setiap kali menyerahkan uang kepada Marjani (ajudan Abdul Wahid) yang dilakukan bertahap," kata Bachtiar, Rabu(22/7/2026).
Dalam keterangannya, Bachtiar juga menyinggung dugaan adanya upaya dari Abdul Wahid untuk meminta Dani mengambil tanggung jawab atas perkara tersebut.
"Kalau Abdul Wahid merasa tidak memerintahkan Dani dan merasa tidak menerima uang tersebut, mengapa Abdul Wahid menawarkan sejumlah uang kepada istri Dani melalui salah satu penasihat hukumnya, bahkan Abdul Wahid sendiri yang langsung menawarkan uang kepada Dani dengan tujuan untuk pasang badan," ujarnya.
Ia juga mengklaim Abdul Wahid pernah mengirim surat kepada istri Dani yang menurutnya berisi pesan bahwa hanya Dani yang dapat menyelamatkan perkara tersebut.
Selain itu, Bachtiar menegaskan status Dani sebagai saksi mahkota telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Menurutnya, tugas saksi mahkota adalah memberikan keterangan secara jujur, sedangkan pembuktian menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.
Bachtiar mengatakan, bahkan sebelum dikenal sebagai saksi mahkota, Dani telah berniat mengungkap seluruh peristiwa yang diketahuinya di persidangan.
Ia juga mengungkapkan harapan agar Abdul Wahid bersedia memberikan keterangan secara langsung saat persidangan agar perkara menjadi lebih terang.
"Dani berharap pada saat sidang agenda saksi terdakwa Abdul Wahid berani bersaksi kepada Dani agar terang perkara, mata ketemu mata, selanjutnya biar hakim yang menilai. Namun ternyata Wahid tidak berani," katanya.
Melalui nota pembelaan tersebut, tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar memberikan keringanan hukuman kepada Dani Nursalam.
Menanggapi pernyataan kuasa hukum Abdul Wahid yang mempertanyakan "mahkota" dalam status saksi mahkota, Bachtiar menegaskan bahwa nilai utama saksi mahkota terletak pada kejujuran dan keberaniannya mengungkap peran terdakwa lain yang dinilai memiliki peran lebih besar, meskipun keterangannya juga menyangkut dirinya sendiri. (ric)