logo
Ratusan Tokoh Lima Daerah Gelar Musyawarah di Dumai, Bahas Pembentukan Provinsi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pejabat Pemko Pekanbaru Berkinerja Buruk Siap Diganti, Agung Nugroho Terapkan Ev Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pets Day Out 2026 Pekanbaru Jadi Magnet Pecinta Satwa, Edukasi Reptil hingga Vak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polsek Pangkalan Kerinci Ringkus Lima Pelaku Pengeroyokan di Terusan Baru, Motif Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Disembunyikan di Selangkangan, Penumpang di Bandara SSK II Kedapatan Bawa 2,2 Kg Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini Masih Mengancam Sejumlah Wilayah Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi APJII Riau Perkuat Kolaborasi dengan Pemerintah Perluas Akses Internet Berkualit Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DPD Golkar Riau Tunggu Putusan Pusat Terkait Perselisihan Iwan Fatah-Eet Indra Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / RIAU
Penyidikan Kasus Pemerasan Pemprov Riau Berlanjut: KPK Periksa Legislator, TNI, dan Pegawai Rumah Gubernur
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidikan Kasus Pemerasan Pemprov Riau Berlanjut: KPK Periksa Legislator, TNI, dan Pegawai Rumah Gubernur
Editor: Arya Mahendra | Penulis: arya mahendra
2 Juli 2026 | 16:51:29

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Pada Kamis (2/7/2026), penyidik memanggil enam orang saksi untuk diperiksa terkait tersangka Marjani (MJN), ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau. Dua di antara saksi yang dipanggil merupakan anggota DPRD Provinsi Riau, yakni Suyadi dari Fraksi PDIP dan Siti Aisyah dari Fraksi PKB.

Selain itu, penyidik juga memanggil Novan Alyendo selaku ajudan Panglima Komando Daerah Militer XIX/Tuanku Tambusai, dua pramusaji Rumah Jabatan Gubernur Riau, Mega Listari dan Muhammad Syahrul Amin, serta Netti Ferawati yang berstatus sebagai ibu rumah tangga.

"Pemanggilan terhadap saksi tersebut untuk tersangka MJN (Marjani)," kata Budi Prasetyo kepada wartawan.

iklan-view

KPK belum mengungkap secara rinci materi yang akan didalami dari masing-masing saksi. Namun pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik melengkapi alat bukti dalam mengusut peran Marjani dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Marjani ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2026 setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatannya sebagai pihak yang mengumpulkan uang dari para kepala UPT untuk kemudian diserahkan kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein sebelumnya menyebut peran Marjani sangat penting dalam skema tersebut karena bertindak sebagai representasi Abdul Wahid.

"Peran MJN sangat krusial terkait dengan pengumpulan uang masing-masing kepala UPT, karena sebagai representasi saudara AW," ujar Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK.

Penetapan Marjani menambah daftar tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya, KPK lebih dahulu menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Abdul Wahid diduga memerintahkan pengumpulan uang dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Riau. Dana tersebut disebut sebagai "jatah preman" dengan nilai mencapai Rp7 miliar yang diduga dikumpulkan melalui tiga kali setoran, masing-masing pada Juni, Agustus, dan November 2025.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025 yang menjerat Abdul Wahid bersama sejumlah pihak lainnya. Sehari kemudian, Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada KPK. 

Pada 5 November 2025, KPK resmi menetapkan Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam sebagai tersangka. Sementara Marjani menyusul ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendalami dugaan perannya sebagai penghubung sekaligus pengumpul uang dalam perkara tersebut. (**)

Home / Hukum
Penyidikan Kasus Pemerasan Pemprov Riau Berlanjut: KPK Periksa Legislator, TNI, dan Pegawai Rumah Gubernur
Editor: Arya Mahendra | Penulis: arya mahendra
Rubrik: hukum | 2 Juli 2026 | 16:51:29
Penyidikan Kasus Pemerasan Pemprov Riau Berlanjut: KPK Periksa Legislator, TNI, dan Pegawai Rumah Gubernur
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Pada Kamis (2/7/2026), penyidik memanggil enam orang saksi untuk diperiksa terkait tersangka Marjani (MJN), ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau. Dua di antara saksi yang dipanggil merupakan anggota DPRD Provinsi Riau, yakni Suyadi dari Fraksi PDIP dan Siti Aisyah dari Fraksi PKB.

Selain itu, penyidik juga memanggil Novan Alyendo selaku ajudan Panglima Komando Daerah Militer XIX/Tuanku Tambusai, dua pramusaji Rumah Jabatan Gubernur Riau, Mega Listari dan Muhammad Syahrul Amin, serta Netti Ferawati yang berstatus sebagai ibu rumah tangga.

"Pemanggilan terhadap saksi tersebut untuk tersangka MJN (Marjani)," kata Budi Prasetyo kepada wartawan.

KPK belum mengungkap secara rinci materi yang akan didalami dari masing-masing saksi. Namun pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik melengkapi alat bukti dalam mengusut peran Marjani dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Marjani ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2026 setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatannya sebagai pihak yang mengumpulkan uang dari para kepala UPT untuk kemudian diserahkan kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein sebelumnya menyebut peran Marjani sangat penting dalam skema tersebut karena bertindak sebagai representasi Abdul Wahid.

"Peran MJN sangat krusial terkait dengan pengumpulan uang masing-masing kepala UPT, karena sebagai representasi saudara AW," ujar Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK.

Penetapan Marjani menambah daftar tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya, KPK lebih dahulu menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Abdul Wahid diduga memerintahkan pengumpulan uang dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Riau. Dana tersebut disebut sebagai "jatah preman" dengan nilai mencapai Rp7 miliar yang diduga dikumpulkan melalui tiga kali setoran, masing-masing pada Juni, Agustus, dan November 2025.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025 yang menjerat Abdul Wahid bersama sejumlah pihak lainnya. Sehari kemudian, Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada KPK. 

Pada 5 November 2025, KPK resmi menetapkan Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam sebagai tersangka. Sementara Marjani menyusul ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendalami dugaan perannya sebagai penghubung sekaligus pengumpul uang dalam perkara tersebut. (**)