
TAPUNG HILIR-Polsek Tapung Hilir menangkap seorang pria berinisial PA (27), warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat bruto 6,34 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Saat diamankan, PA berada di belakang rumahnya dan sedang menggunakan telepon seluler. Polisi menduga pelaku tengah bersiap melakukan transaksi narkotika berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan sebelumnya.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas jual beli sabu di rumah pelaku.

"Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku diduga sedang melakukan transaksi atau menjual narkotika jenis sabu di dalam rumahnya," ujar AKP Khairil.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir IPDA Hazli Murham bersama tim melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah memastikan informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju rumah pelaku.
Setibanya di lokasi, polisi menemukan PA berada di belakang rumahnya. Petugas kemudian segera mengamankan pria tersebut tanpa perlawanan sebelum melakukan penggeledahan.
Penggeledahan dilakukan di kamar pelaku dengan disaksikan aparat desa setempat sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan tujuh paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 6,34 gram serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
"Pelaku berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan di dalam kamarnya, ditemukan tujuh paket sabu dengan berat bruto 6,34 gram beserta barang bukti lainnya," kata AKP Khairil.
Berdasarkan hasil interogasi awal, PA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial JE yang juga berada di wilayah Desa Kota Garo. Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial JE di Desa Kota Garo. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pengakuan tersebut," ujarnya.
Menurut Kapolsek, PA diduga berperan sebagai pengedar yang selama ini beroperasi di wilayah Desa Kota Garo. Aktivitas tersebut disebut telah meresahkan masyarakat sehingga informasi dari warga menjadi dasar penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Ia diduga sebagai pengedar di wilayah Desa Kota Garo dan aktivitasnya sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar," kata AKP Khairil.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, PA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disampaikan pihak kepolisian. Penyidik juga menerapkan ketentuan pidana lain sesuai pasal yang disebutkan dalam proses penanganan perkara.
Kasus ini kembali menunjukkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum menjadi salah satu faktor penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika di lingkungan permukiman.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)






TAPUNG HILIR-Polsek Tapung Hilir menangkap seorang pria berinisial PA (27), warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat bruto 6,34 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Saat diamankan, PA berada di belakang rumahnya dan sedang menggunakan telepon seluler. Polisi menduga pelaku tengah bersiap melakukan transaksi narkotika berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan sebelumnya.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas jual beli sabu di rumah pelaku.
"Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku diduga sedang melakukan transaksi atau menjual narkotika jenis sabu di dalam rumahnya," ujar AKP Khairil.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir IPDA Hazli Murham bersama tim melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah memastikan informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju rumah pelaku.
Setibanya di lokasi, polisi menemukan PA berada di belakang rumahnya. Petugas kemudian segera mengamankan pria tersebut tanpa perlawanan sebelum melakukan penggeledahan.
Penggeledahan dilakukan di kamar pelaku dengan disaksikan aparat desa setempat sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan tujuh paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 6,34 gram serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
"Pelaku berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan di dalam kamarnya, ditemukan tujuh paket sabu dengan berat bruto 6,34 gram beserta barang bukti lainnya," kata AKP Khairil.
Berdasarkan hasil interogasi awal, PA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial JE yang juga berada di wilayah Desa Kota Garo. Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial JE di Desa Kota Garo. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pengakuan tersebut," ujarnya.
Menurut Kapolsek, PA diduga berperan sebagai pengedar yang selama ini beroperasi di wilayah Desa Kota Garo. Aktivitas tersebut disebut telah meresahkan masyarakat sehingga informasi dari warga menjadi dasar penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Ia diduga sebagai pengedar di wilayah Desa Kota Garo dan aktivitasnya sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar," kata AKP Khairil.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, PA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disampaikan pihak kepolisian. Penyidik juga menerapkan ketentuan pidana lain sesuai pasal yang disebutkan dalam proses penanganan perkara.
Kasus ini kembali menunjukkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum menjadi salah satu faktor penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika di lingkungan permukiman.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)