
PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengeksekusi terpidana Jhonny Andrean ke Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru setelah putusan perkara perintangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Jhonny Andrean, yang merupakan mantan Tenaga Harian Lepas (THL) sekaligus ajudan Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, mulai menjalani hukuman penjara selama tiga tahun usai menerima putusan majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan menerima putusan tersebut sehingga perkara dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, membenarkan bahwa proses hukum terhadap terpidana telah selesai dan eksekusi telah dilaksanakan.
"Benar. Sudah inkrah," ujar Mey Ziko didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, Selasa (7/7/2026).

Menurut Ziko, baik terpidana maupun JPU sama-sama menerima putusan majelis hakim sehingga tidak ada upaya hukum lanjutan yang ditempuh.
"Yang bersangkutan terima, kita (JPU,red) juga," katanya.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Kejari Pekanbaru langsung mengeksekusi Jhonny Andrean ke Rutan Pekanbaru.
"Dieksekusi di Rutan Pekanbaru pada pekan kemarin," tegasnya.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Jhonny Andrean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Jonson Perancis menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun disertai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Pidana Khusus Kejari Pekanbaru di Kantor DPRD Kota Pekanbaru pada 12 Desember 2025 dalam penyidikan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan kegiatan makan minum fiktif.
Saat penggeledahan berlangsung, penyidik menemukan dugaan adanya upaya menghalangi proses penyidikan. Dari bagasi sebuah sepeda motor di lingkungan kompleks Kantor DPRD Kota Pekanbaru, penyidik menyita 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan di sejumlah daerah serta sejumlah uang tunai yang kemudian dijadikan barang bukti.
Temuan tersebut menjadi salah satu alat bukti penting dalam perkara perintangan penyidikan yang menjerat Jhonny Andrean hingga akhirnya dinyatakan bersalah di pengadilan. Dengan putusan yang telah inkrah, Kejari Pekanbaru memastikan seluruh proses eksekusi terhadap terpidana telah dilaksanakan. (ric)






PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengeksekusi terpidana Jhonny Andrean ke Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru setelah putusan perkara perintangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Jhonny Andrean, yang merupakan mantan Tenaga Harian Lepas (THL) sekaligus ajudan Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, mulai menjalani hukuman penjara selama tiga tahun usai menerima putusan majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan menerima putusan tersebut sehingga perkara dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, membenarkan bahwa proses hukum terhadap terpidana telah selesai dan eksekusi telah dilaksanakan.
"Benar. Sudah inkrah," ujar Mey Ziko didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, Selasa (7/7/2026).
Menurut Ziko, baik terpidana maupun JPU sama-sama menerima putusan majelis hakim sehingga tidak ada upaya hukum lanjutan yang ditempuh.
"Yang bersangkutan terima, kita (JPU,red) juga," katanya.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Kejari Pekanbaru langsung mengeksekusi Jhonny Andrean ke Rutan Pekanbaru.
"Dieksekusi di Rutan Pekanbaru pada pekan kemarin," tegasnya.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Jhonny Andrean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Jonson Perancis menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun disertai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Pidana Khusus Kejari Pekanbaru di Kantor DPRD Kota Pekanbaru pada 12 Desember 2025 dalam penyidikan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan kegiatan makan minum fiktif.
Saat penggeledahan berlangsung, penyidik menemukan dugaan adanya upaya menghalangi proses penyidikan. Dari bagasi sebuah sepeda motor di lingkungan kompleks Kantor DPRD Kota Pekanbaru, penyidik menyita 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan di sejumlah daerah serta sejumlah uang tunai yang kemudian dijadikan barang bukti.
Temuan tersebut menjadi salah satu alat bukti penting dalam perkara perintangan penyidikan yang menjerat Jhonny Andrean hingga akhirnya dinyatakan bersalah di pengadilan. Dengan putusan yang telah inkrah, Kejari Pekanbaru memastikan seluruh proses eksekusi terhadap terpidana telah dilaksanakan. (ric)