logo
DPD Riau Tunggu Putusan Pusat Terkait Perselisihan Iwan Fatah-Eet Indra Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polsek Ukui Amankan Pelaku Pencurian Motor, Yamaha Jupiter Disembunyikan di Sema Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Serangan Tanker di Selat Hormuz Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polres Pelalawan Bongkar Jaringan Sabu di Pangkalan Lesung, 29 Paket Disita Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BMKG Catat 7 Hotspot di Riau Meski Hujan Masih Mengguyur Sejumlah Daerah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Gagal Lolos X-Ray di Bandara Pekanbaru, Kurir Asal Aceh Ditangkap Bawa 2 Kilogra Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Usai Diperiksa 13 Jam, Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung dan Dititipkan d Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Lahan Sudah Masuk Proyek Flyover, Warga Simpang Baru Belum Terima Ganti Rugi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PEKANBARU
Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar, JPU KPK: Tak Ada Hal Meringankan
Sidang tuntutan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. (Foto: Rico)
Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar, JPU KPK: Tak Ada Hal Meringankan
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
9 Juli 2026 | 13:14:44

PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Abdul Wahid membayar denda Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026). Sidang dipimpin majelis hakim dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa, yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Dani M Nursalam.

Dalam surat tuntutannya, JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Jaksa juga menilai tidak terdapat satu pun keadaan yang dapat meringankan terdakwa.

Sebaliknya, sikap Abdul Wahid selama persidangan justru dinilai memperberat tuntutan karena dianggap tidak kooperatif dalam mengungkap fakta-fakta perkara.

iklan-view

"Terdakwa tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit pembuktian. Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah ditemukan," ujar Meyer Volmar Simanjuntak di hadapan majelis hakim.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU meminta majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, jaksa menuntut denda Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa diminta untuk disita dan dilelang.

"Apabila dalam waktu satu bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar," jelas Meyer.

Apabila penyitaan dan pelelangan tidak dapat memenuhi nilai denda, JPU meminta hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Jaksa juga menuntut Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1.450.000.000. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta kewenangan untuk menyita dan melelang harta benda milik terdakwa. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, sisa kewajiban itu diminta diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

"Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," tegas Meyer.

Dalam tuntutan yang sama, JPU juga meminta majelis hakim menetapkan 506 barang bukti tetap dipergunakan untuk perkara lain atas nama terdakwa M Arief Setiawan serta membebankan Abdul Wahid membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. Setelah itu, majelis hakim akan melanjutkan perkara ke tahap putusan yang akan menentukan apakah tuntutan KPK tersebut diterima seluruhnya, sebagian, atau ditolak. (ric)

Home / Hukum
Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar, JPU KPK: Tak Ada Hal Meringankan
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 9 Juli 2026 | 13:14:44
Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar, JPU KPK: Tak Ada Hal Meringankan
Sidang tuntutan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. (Foto: Rico)

PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Abdul Wahid membayar denda Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026). Sidang dipimpin majelis hakim dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa, yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Dani M Nursalam.

Dalam surat tuntutannya, JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Jaksa juga menilai tidak terdapat satu pun keadaan yang dapat meringankan terdakwa.

Sebaliknya, sikap Abdul Wahid selama persidangan justru dinilai memperberat tuntutan karena dianggap tidak kooperatif dalam mengungkap fakta-fakta perkara.

"Terdakwa tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit pembuktian. Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah ditemukan," ujar Meyer Volmar Simanjuntak di hadapan majelis hakim.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU meminta majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, jaksa menuntut denda Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa diminta untuk disita dan dilelang.

"Apabila dalam waktu satu bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar," jelas Meyer.

Apabila penyitaan dan pelelangan tidak dapat memenuhi nilai denda, JPU meminta hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Jaksa juga menuntut Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1.450.000.000. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta kewenangan untuk menyita dan melelang harta benda milik terdakwa. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, sisa kewajiban itu diminta diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

"Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," tegas Meyer.

Dalam tuntutan yang sama, JPU juga meminta majelis hakim menetapkan 506 barang bukti tetap dipergunakan untuk perkara lain atas nama terdakwa M Arief Setiawan serta membebankan Abdul Wahid membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. Setelah itu, majelis hakim akan melanjutkan perkara ke tahap putusan yang akan menentukan apakah tuntutan KPK tersebut diterima seluruhnya, sebagian, atau ditolak. (ric)