
PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Abdul Wahid membayar denda Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026). Sidang dipimpin majelis hakim dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa, yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Dani M Nursalam.
Dalam surat tuntutannya, JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Jaksa juga menilai tidak terdapat satu pun keadaan yang dapat meringankan terdakwa.
Sebaliknya, sikap Abdul Wahid selama persidangan justru dinilai memperberat tuntutan karena dianggap tidak kooperatif dalam mengungkap fakta-fakta perkara.

"Terdakwa tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit pembuktian. Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah ditemukan," ujar Meyer Volmar Simanjuntak di hadapan majelis hakim.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU meminta majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, jaksa menuntut denda Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa diminta untuk disita dan dilelang.
"Apabila dalam waktu satu bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar," jelas Meyer.
Apabila penyitaan dan pelelangan tidak dapat memenuhi nilai denda, JPU meminta hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Jaksa juga menuntut Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1.450.000.000. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta kewenangan untuk menyita dan melelang harta benda milik terdakwa. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, sisa kewajiban itu diminta diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
"Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," tegas Meyer.
Dalam tuntutan yang sama, JPU juga meminta majelis hakim menetapkan 506 barang bukti tetap dipergunakan untuk perkara lain atas nama terdakwa M Arief Setiawan serta membebankan Abdul Wahid membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. Setelah itu, majelis hakim akan melanjutkan perkara ke tahap putusan yang akan menentukan apakah tuntutan KPK tersebut diterima seluruhnya, sebagian, atau ditolak. (ric)






PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Abdul Wahid membayar denda Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026). Sidang dipimpin majelis hakim dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa, yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Dani M Nursalam.
Dalam surat tuntutannya, JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Jaksa juga menilai tidak terdapat satu pun keadaan yang dapat meringankan terdakwa.
Sebaliknya, sikap Abdul Wahid selama persidangan justru dinilai memperberat tuntutan karena dianggap tidak kooperatif dalam mengungkap fakta-fakta perkara.
"Terdakwa tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit pembuktian. Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah ditemukan," ujar Meyer Volmar Simanjuntak di hadapan majelis hakim.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU meminta majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, jaksa menuntut denda Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa diminta untuk disita dan dilelang.
"Apabila dalam waktu satu bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar," jelas Meyer.
Apabila penyitaan dan pelelangan tidak dapat memenuhi nilai denda, JPU meminta hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Jaksa juga menuntut Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1.450.000.000. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta kewenangan untuk menyita dan melelang harta benda milik terdakwa. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, sisa kewajiban itu diminta diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
"Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," tegas Meyer.
Dalam tuntutan yang sama, JPU juga meminta majelis hakim menetapkan 506 barang bukti tetap dipergunakan untuk perkara lain atas nama terdakwa M Arief Setiawan serta membebankan Abdul Wahid membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. Setelah itu, majelis hakim akan melanjutkan perkara ke tahap putusan yang akan menentukan apakah tuntutan KPK tersebut diterima seluruhnya, sebagian, atau ditolak. (ric)