
PEKANBARU - Penindakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terhadap tempat hiburan malam (THM) kembali dipertanyakan. Meski pelanggaran jam operasional berulang kali ditemukan, sejumlah tempat hiburan masih tetap beroperasi melewati batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002.
Fakta itu kembali terungkap saat Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah THM, Rabu (8/7/2026) malam. Sidak dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar bersama anggota Komisi I Aidhil Nur Putra, Syafri Syarif, dan Wan Agusti, dengan melibatkan Satpol PP, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, TNI, serta Polisi Militer.
Dalam sidak tersebut, rombongan mendatangi GenZ Club Pub & KTV, Empire 80 Lounge & KTV, hingga HW Live House. Ketiganya diketahui masih beroperasi saat tim tiba sekitar pukul 00.00 WIB, atau dua jam melewati batas operasional yang diatur dalam perda.
HW Live House menjadi lokasi yang paling menyita perhatian karena malam itu dipadati pengunjung yang menyaksikan penampilan DJ Whisnu Santika dan penyanyi Ari Lesmana. Kedatangan aparat gabungan sempat membuat pengunjung mengira acara akan dihentikan.

Selain memantau kepatuhan terhadap aturan, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru juga melakukan tes urine secara acak terhadap empat pengunjung. Hasilnya, seluruhnya dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkotika.
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar menegaskan, pelanggaran jam operasional bukan lagi temuan baru. Menurutnya, DPRD sebelumnya telah merekomendasikan agar Satpol PP mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang terus mengabaikan aturan.
"Berdasarkan aturan, jam operasional tempat hiburan malam hanya sampai pukul 22.00 WIB. Saat kami tiba sekitar pukul 00.00 WIB, seluruh tempat yang kami sidak masih beroperasi. Ini jelas merupakan pelanggaran," tegas Robin.
Ia menyebut hampir seluruh tempat hiburan malam di Pekanbaru masih melanggar ketentuan yang sama. Namun, DPRD tidak melakukan pembubaran karena penegakan Perda merupakan kewenangan Satpol PP.
"Rekomendasi kami sudah jelas, Satpol PP harus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan. Kami berharap ada penindakan yang memberikan efek jera terhadap pelanggaran yang terus berulang," ujarnya.
Robin juga mengingatkan pengelola tempat hiburan agar mencegah peredaran narkotika dan mengendalikan tingkat kebisingan sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto mengakui hampir seluruh tempat hiburan yang diperiksa masih beroperasi melewati jam operasional. Menurutnya, aturan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2002 perlu dievaluasi karena dinilai sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan usaha hiburan saat ini.
Meski demikian, ia menegaskan selama perda tersebut masih berlaku, seluruh pelaku usaha tetap wajib mematuhinya. Terkait sanksi terhadap pelanggar, Satpol PP mengaku masih akan berkoordinasi dengan DPMPTSP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas Pariwisata sebelum menentukan langkah penindakan. (ric)






PEKANBARU - Penindakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terhadap tempat hiburan malam (THM) kembali dipertanyakan. Meski pelanggaran jam operasional berulang kali ditemukan, sejumlah tempat hiburan masih tetap beroperasi melewati batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002.
Fakta itu kembali terungkap saat Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah THM, Rabu (8/7/2026) malam. Sidak dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar bersama anggota Komisi I Aidhil Nur Putra, Syafri Syarif, dan Wan Agusti, dengan melibatkan Satpol PP, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, TNI, serta Polisi Militer.
Dalam sidak tersebut, rombongan mendatangi GenZ Club Pub & KTV, Empire 80 Lounge & KTV, hingga HW Live House. Ketiganya diketahui masih beroperasi saat tim tiba sekitar pukul 00.00 WIB, atau dua jam melewati batas operasional yang diatur dalam perda.
HW Live House menjadi lokasi yang paling menyita perhatian karena malam itu dipadati pengunjung yang menyaksikan penampilan DJ Whisnu Santika dan penyanyi Ari Lesmana. Kedatangan aparat gabungan sempat membuat pengunjung mengira acara akan dihentikan.
Selain memantau kepatuhan terhadap aturan, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru juga melakukan tes urine secara acak terhadap empat pengunjung. Hasilnya, seluruhnya dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkotika.
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar menegaskan, pelanggaran jam operasional bukan lagi temuan baru. Menurutnya, DPRD sebelumnya telah merekomendasikan agar Satpol PP mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang terus mengabaikan aturan.
"Berdasarkan aturan, jam operasional tempat hiburan malam hanya sampai pukul 22.00 WIB. Saat kami tiba sekitar pukul 00.00 WIB, seluruh tempat yang kami sidak masih beroperasi. Ini jelas merupakan pelanggaran," tegas Robin.
Ia menyebut hampir seluruh tempat hiburan malam di Pekanbaru masih melanggar ketentuan yang sama. Namun, DPRD tidak melakukan pembubaran karena penegakan Perda merupakan kewenangan Satpol PP.
"Rekomendasi kami sudah jelas, Satpol PP harus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan. Kami berharap ada penindakan yang memberikan efek jera terhadap pelanggaran yang terus berulang," ujarnya.
Robin juga mengingatkan pengelola tempat hiburan agar mencegah peredaran narkotika dan mengendalikan tingkat kebisingan sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto mengakui hampir seluruh tempat hiburan yang diperiksa masih beroperasi melewati jam operasional. Menurutnya, aturan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2002 perlu dievaluasi karena dinilai sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan usaha hiburan saat ini.
Meski demikian, ia menegaskan selama perda tersebut masih berlaku, seluruh pelaku usaha tetap wajib mematuhinya. Terkait sanksi terhadap pelanggar, Satpol PP mengaku masih akan berkoordinasi dengan DPMPTSP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas Pariwisata sebelum menentukan langkah penindakan. (ric)