
BENGKALIS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali memukul jaringan peredaran narkotika. Dalam operasi yang dikembangkan dari informasi masyarakat, polisi berhasil menggagalkan peredaran delapan kilogram sabu dan menangkap tiga orang pemuda yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar.
Selain menyita delapan paket besar sabu dengan berat kotor sekitar 8 kilogram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa pil ekstasi, satu unit mobil, satu unit sepeda motor, serta beberapa telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Siregar mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Bantan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
"Kasus ini berhasil kami ungkap berkat informasi dan kerja sama masyarakat. Setelah dilakukan pendalaman, anggota bergerak melakukan pengejaran hingga ke tiga lokasi berbeda," kata Fahrian, Jumat (10/7/2026).

Operasi penangkapan berlangsung di sejumlah titik, dimulai dari Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan, Kabupaten Bengkalis. Pengembangan kemudian mengarah ke kawasan depan Pasar Buah Kota Pekanbaru sebelum berakhir di Desa Senggoro, Bengkalis.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial DT (23), F (21), dan A (22).
Fahrian menjelaskan, DT menjadi tersangka pertama yang diamankan saat berada di dalam sebuah mobil. Dari kendaraan itu, petugas menemukan delapan bungkus besar sabu yang diduga siap diedarkan.
Hasil pemeriksaan terhadap DT kemudian mengungkap keterlibatan dua pelaku lainnya. Berbekal keterangan tersebut, tim bergerak cepat dan berhasil meringkus F dan A di Desa Senggoro tanpa perlawanan.
"Informasi awal menyebut para pelaku sering melakukan transaksi di wilayah Bantan. Setelah dipastikan akurat, kami langsung melakukan penindakan. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkoba di Negeri Junjungan," tegas Fahrian.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul sabu seberat 8 kilogram yang diduga merupakan pasokan jaringan internasional dari Malaysia.
Kapolres turut mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 maupun langsung ke nomor pengaduan Kapolres di 0813-8238-2005. (**)
Sumber: mediacenter riau






BENGKALIS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali memukul jaringan peredaran narkotika. Dalam operasi yang dikembangkan dari informasi masyarakat, polisi berhasil menggagalkan peredaran delapan kilogram sabu dan menangkap tiga orang pemuda yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar.
Selain menyita delapan paket besar sabu dengan berat kotor sekitar 8 kilogram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa pil ekstasi, satu unit mobil, satu unit sepeda motor, serta beberapa telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Siregar mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Bantan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
"Kasus ini berhasil kami ungkap berkat informasi dan kerja sama masyarakat. Setelah dilakukan pendalaman, anggota bergerak melakukan pengejaran hingga ke tiga lokasi berbeda," kata Fahrian, Jumat (10/7/2026).
Operasi penangkapan berlangsung di sejumlah titik, dimulai dari Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan, Kabupaten Bengkalis. Pengembangan kemudian mengarah ke kawasan depan Pasar Buah Kota Pekanbaru sebelum berakhir di Desa Senggoro, Bengkalis.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial DT (23), F (21), dan A (22).
Fahrian menjelaskan, DT menjadi tersangka pertama yang diamankan saat berada di dalam sebuah mobil. Dari kendaraan itu, petugas menemukan delapan bungkus besar sabu yang diduga siap diedarkan.
Hasil pemeriksaan terhadap DT kemudian mengungkap keterlibatan dua pelaku lainnya. Berbekal keterangan tersebut, tim bergerak cepat dan berhasil meringkus F dan A di Desa Senggoro tanpa perlawanan.
"Informasi awal menyebut para pelaku sering melakukan transaksi di wilayah Bantan. Setelah dipastikan akurat, kami langsung melakukan penindakan. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkoba di Negeri Junjungan," tegas Fahrian.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul sabu seberat 8 kilogram yang diduga merupakan pasokan jaringan internasional dari Malaysia.
Kapolres turut mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 maupun langsung ke nomor pengaduan Kapolres di 0813-8238-2005. (**)
Sumber: mediacenter riau