
PEKANBARU-Polda Riau menegaskan komitmennya memperkuat misi penyelamatan Gajah Sumatera, melalui program Green Policing dengan mendukung penuh pelaksanaan Inpres Nomor 8 Tahun 2026, tentang Percepatan Perlindungan dan Penyelamatan Populasi Habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan penegakan hukum terhadap kejahatan satwa liar, perlindungan habitat dan penanganan konflik antara manusia dan gajah.
Komitmen tersebut ditegaskan Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan kala mengunjungi Pusat Latih Gajah (PLG) Minas, Kabupaten Siak, Jumat (10/7/2026). Saat kunjungan itu, Kapolda didampingi Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Supartono menyebut, kunjungannya merupakan bukti sinergi kepolisian dan otoritas konservasi dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi.
Di PLG Minas, Irjen Herry juga berinteraksi langsung dengan empat gajah binaan, Dayang, Diego, Vera dan Togar. Kapolda juga memberi makan satwa tersebut sebagai simbol kepedulian terhadap upaya konservasi, sekaligus dukungan terhadap perlindungan keanekaragaman hayati di Indonesia.

Kunjungan ini bagian dari implementasi semangat Green Policing, pendekatan yang dikembangkan Polri untuk mengintegrasikan perlindungan lingkungan hidup ke dalam tugas penegakan hukum. Melalui pendekatan ini, kepolisian tidak hanya berperan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga berkontribusi dalam menjaga keberlanjutan ekosistem.
Irjen Herry mengatakan, Polda Riau siap mengawal pelaksanaan Inpres Nomor 8 Tahun 2026 melalui berbagai langkah konkret, mulai dari penindakan terhadap perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar, perlindungan kawasan habitat, penanganan konflik antara manusia dan gajah, hingga memperkuat kolaborasi dengan pemerintah, kementerian terkait, serta berbagai pemangku kepentingan.
"Polri, khususnya Polda Riau, siap mendukung penuh pelaksanaan Instruksi Presiden ini melalui penegakan hukum, perlindungan habitat, penanganan konflik, dan kolaborasi seluruh pihak demi masa depan gajah dan kelestarian alam Indonesia," kata Irjen Pol Herry Heryawan, Sabtu (11/7/2026).
Dikatakan, keberhasilan penyelamatan gajah tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan kerja sama lintas sektor agar perlindungan satwa dan pembangunan dapat berjalan secara seimbang.
Keberadaan gajah memiliki arti penting bagi keberlangsungan ekosistem hutan. Sebagai satwa kunci, gajah berperan menjaga keseimbangan alam, membantu penyebaran biji tanaman, serta mempertahankan fungsi ekologis kawasan hutan yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat.

"Bersama menjaga gajah, menjaga alam, menjaga masa depan," ujar Herry.
Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2026 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto pada 15 Juni 2026 menjadi landasan nasional dalam mempercepat upaya perlindungan Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) dan Gajah Kalimantan (Elephas maximus borneensis). Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai respons atas meningkatnya ancaman terhadap populasi dan habitat kedua spesies tersebut.
Melalui Inpres itu, pemerintah menginstruksikan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat langkah konservasi secara terpadu. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menjaga kelestarian satwa, sekaligus memastikan pembangunan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Salah satu poin penting dalam Inpres tersebut adalah penghentian sementara atau moratorium penerbitan izin baru di kawasan habitat gajah. Selain itu, pemerintah juga mengarahkan perlindungan dan integrasi habitat ke dalam tata ruang, pembangunan infrastruktur yang ramah satwa liar, penguatan penanganan konflik manusia dan gajah, peningkatan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan satwa liar dan penguatan sistem pendanaan dan pengawasan konservasi.
Secara nasional, kebijakan itu mencakup perlindungan terhadap 21 lanskap habitat Gajah Sumatera dengan luas sekitar 5,4 juta hektare serta satu lanskap habitat Gajah Kalimantan seluas sekitar 19 ribu hektare.
Untuk Riau sendiri, implementasi kebijakan itu memiliki arti strategis. Karena Riau masih menjadi salah satu habitat penting Gajah Sumatera. Di sisi lain, wilayah ini juga menghadapi tantangan berupa penyusutan habitat, konflik antara manusia dan satwa liar, serta ancaman perburuan ilegal yang berpotensi mengganggu kelestarian populasi gajah.
Melalui pendekatan Green Policing, Polda Riau menegaskan, perlindungan lingkungan menjadi bagian dari tanggung jawab penegakan hukum. Sinergi antara kepolisian, BBKSDA, pemerintah daerah, kementerian terkait dan masyarakat diharapkan mampu memperkuat upaya penyelamatan gajah.
Sehingga konservasi tidak berhenti pada perlindungan satwa semata, tetapi juga menjaga keseimbangan ekosistem hutan yang menjadi penopang kehidupan dan masa depan Indonesia. "Menjaga gajah berarti menjaga hutan. Menjaga hutan berarti menjaga masa depan," tegas Kapolda. (bsh)






PEKANBARU-Polda Riau menegaskan komitmennya memperkuat misi penyelamatan Gajah Sumatera, melalui program Green Policing dengan mendukung penuh pelaksanaan Inpres Nomor 8 Tahun 2026, tentang Percepatan Perlindungan dan Penyelamatan Populasi Habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan penegakan hukum terhadap kejahatan satwa liar, perlindungan habitat dan penanganan konflik antara manusia dan gajah.
Komitmen tersebut ditegaskan Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan kala mengunjungi Pusat Latih Gajah (PLG) Minas, Kabupaten Siak, Jumat (10/7/2026). Saat kunjungan itu, Kapolda didampingi Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Supartono menyebut, kunjungannya merupakan bukti sinergi kepolisian dan otoritas konservasi dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi.
Di PLG Minas, Irjen Herry juga berinteraksi langsung dengan empat gajah binaan, Dayang, Diego, Vera dan Togar. Kapolda juga memberi makan satwa tersebut sebagai simbol kepedulian terhadap upaya konservasi, sekaligus dukungan terhadap perlindungan keanekaragaman hayati di Indonesia.
Kunjungan ini bagian dari implementasi semangat Green Policing, pendekatan yang dikembangkan Polri untuk mengintegrasikan perlindungan lingkungan hidup ke dalam tugas penegakan hukum. Melalui pendekatan ini, kepolisian tidak hanya berperan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga berkontribusi dalam menjaga keberlanjutan ekosistem.
Irjen Herry mengatakan, Polda Riau siap mengawal pelaksanaan Inpres Nomor 8 Tahun 2026 melalui berbagai langkah konkret, mulai dari penindakan terhadap perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar, perlindungan kawasan habitat, penanganan konflik antara manusia dan gajah, hingga memperkuat kolaborasi dengan pemerintah, kementerian terkait, serta berbagai pemangku kepentingan.
"Polri, khususnya Polda Riau, siap mendukung penuh pelaksanaan Instruksi Presiden ini melalui penegakan hukum, perlindungan habitat, penanganan konflik, dan kolaborasi seluruh pihak demi masa depan gajah dan kelestarian alam Indonesia," kata Irjen Pol Herry Heryawan, Sabtu (11/7/2026).
Dikatakan, keberhasilan penyelamatan gajah tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan kerja sama lintas sektor agar perlindungan satwa dan pembangunan dapat berjalan secara seimbang.
Keberadaan gajah memiliki arti penting bagi keberlangsungan ekosistem hutan. Sebagai satwa kunci, gajah berperan menjaga keseimbangan alam, membantu penyebaran biji tanaman, serta mempertahankan fungsi ekologis kawasan hutan yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat.

"Bersama menjaga gajah, menjaga alam, menjaga masa depan," ujar Herry.
Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2026 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto pada 15 Juni 2026 menjadi landasan nasional dalam mempercepat upaya perlindungan Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) dan Gajah Kalimantan (Elephas maximus borneensis). Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai respons atas meningkatnya ancaman terhadap populasi dan habitat kedua spesies tersebut.
Melalui Inpres itu, pemerintah menginstruksikan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat langkah konservasi secara terpadu. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menjaga kelestarian satwa, sekaligus memastikan pembangunan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Salah satu poin penting dalam Inpres tersebut adalah penghentian sementara atau moratorium penerbitan izin baru di kawasan habitat gajah. Selain itu, pemerintah juga mengarahkan perlindungan dan integrasi habitat ke dalam tata ruang, pembangunan infrastruktur yang ramah satwa liar, penguatan penanganan konflik manusia dan gajah, peningkatan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan satwa liar dan penguatan sistem pendanaan dan pengawasan konservasi.
Secara nasional, kebijakan itu mencakup perlindungan terhadap 21 lanskap habitat Gajah Sumatera dengan luas sekitar 5,4 juta hektare serta satu lanskap habitat Gajah Kalimantan seluas sekitar 19 ribu hektare.
Untuk Riau sendiri, implementasi kebijakan itu memiliki arti strategis. Karena Riau masih menjadi salah satu habitat penting Gajah Sumatera. Di sisi lain, wilayah ini juga menghadapi tantangan berupa penyusutan habitat, konflik antara manusia dan satwa liar, serta ancaman perburuan ilegal yang berpotensi mengganggu kelestarian populasi gajah.
Melalui pendekatan Green Policing, Polda Riau menegaskan, perlindungan lingkungan menjadi bagian dari tanggung jawab penegakan hukum. Sinergi antara kepolisian, BBKSDA, pemerintah daerah, kementerian terkait dan masyarakat diharapkan mampu memperkuat upaya penyelamatan gajah.
Sehingga konservasi tidak berhenti pada perlindungan satwa semata, tetapi juga menjaga keseimbangan ekosistem hutan yang menjadi penopang kehidupan dan masa depan Indonesia. "Menjaga gajah berarti menjaga hutan. Menjaga hutan berarti menjaga masa depan," tegas Kapolda. (bsh)