
PELALAWAN - Polres Pelalawan bersama Polsek Ukui berhasil mengungkap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Sungai Toro, Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Dalam operasi tersebut, lima orang pelaku berhasil diamankan saat sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 18.15 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan yang berada di sepanjang aliran Sungai Toro.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Ukui Ipda Dodo Arifin bersama tim untuk menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati para pelaku tengah melakukan aktivitas penambangan dan langsung mengamankan mereka beserta seluruh barang bukti.
Kelima tersangka masing-masing berinisial M.R.S. (47), B.M. (57), H.P.M. (49), A.H. (17), dan R.A. (15). Tiga di antaranya berprofesi sebagai petani, sedangkan dua lainnya belum bekerja.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita tiga unit mesin robin, satu botol air raksa (merkuri), satu selang hisap, dua dulang berwarna hitam, enam lembar karpet penyaring, satu elbow, satu jeriken berisi Pertalite, serta tiga pentolan emas yang diduga merupakan hasil penambangan ilegal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas penambangan selama tiga hari. Dalam kurun waktu tersebut mereka berhasil memperoleh tiga pentolan emas.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKBP Bayu Ramadhan Effendi melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B. Siahasn menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, terutama yang dilakukan di kawasan hutan.
Menurutnya, aktivitas PETI tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mencemari sungai akibat penggunaan merkuri serta menyebabkan kerusakan ekosistem dan kawasan hutan.
"Seluruh pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal maupun penadah hasil tambang ilegal ini," tegasnya, Jumat (17/7/2026)
Dalam perkara tersebut, polisi menjerat para tersangka dengan sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan pertambangan tanpa izin, perusakan hutan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
Saat ini kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aktivitas PETI tersebut, termasuk pihak yang diduga mendanai maupun membeli hasil tambang emas ilegal. (dik)






PELALAWAN - Polres Pelalawan bersama Polsek Ukui berhasil mengungkap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Sungai Toro, Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Dalam operasi tersebut, lima orang pelaku berhasil diamankan saat sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 18.15 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan yang berada di sepanjang aliran Sungai Toro.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Ukui Ipda Dodo Arifin bersama tim untuk menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati para pelaku tengah melakukan aktivitas penambangan dan langsung mengamankan mereka beserta seluruh barang bukti.
Kelima tersangka masing-masing berinisial M.R.S. (47), B.M. (57), H.P.M. (49), A.H. (17), dan R.A. (15). Tiga di antaranya berprofesi sebagai petani, sedangkan dua lainnya belum bekerja.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita tiga unit mesin robin, satu botol air raksa (merkuri), satu selang hisap, dua dulang berwarna hitam, enam lembar karpet penyaring, satu elbow, satu jeriken berisi Pertalite, serta tiga pentolan emas yang diduga merupakan hasil penambangan ilegal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas penambangan selama tiga hari. Dalam kurun waktu tersebut mereka berhasil memperoleh tiga pentolan emas.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKBP Bayu Ramadhan Effendi melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B. Siahasn menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, terutama yang dilakukan di kawasan hutan.
Menurutnya, aktivitas PETI tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mencemari sungai akibat penggunaan merkuri serta menyebabkan kerusakan ekosistem dan kawasan hutan.
"Seluruh pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal maupun penadah hasil tambang ilegal ini," tegasnya, Jumat (17/7/2026)
Dalam perkara tersebut, polisi menjerat para tersangka dengan sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan pertambangan tanpa izin, perusakan hutan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
Saat ini kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aktivitas PETI tersebut, termasuk pihak yang diduga mendanai maupun membeli hasil tambang emas ilegal. (dik)