
PEKANBARU- Komisi III DPRD Kota Pekanbaru akan memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru untuk membahas minimnya jumlah peserta didik baru di SD Negeri (SDN) 127 Pekanbaru. Pada tahun ajaran 2026/2027, sekolah tersebut hanya menerima empat siswa, kondisi yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin, mengatakan pihaknya ingin mengetahui penyebab rendahnya minat masyarakat menyekolahkan anak di SDN 127. Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai masalah satu sekolah semata, melainkan menjadi bahan evaluasi terhadap pemerataan layanan pendidikan di Kota Pekanbaru.
"Kami dari Komisi III akan segera membahas persoalan ini bersama Dinas Pendidikan. Kami ingin mengetahui apa penyebabnya, mengapa jumlah pendaftar sangat sedikit, dan langkah apa yang akan dilakukan untuk mengatasinya," kata Tekad.
Ia menegaskan, rapat bersama Disdik juga akan difokuskan untuk mencari solusi jangka panjang agar kejadian serupa tidak terjadi di sekolah negeri lainnya. Evaluasi menyeluruh dinilai penting mengingat setiap sekolah memiliki peran dalam memberikan akses pendidikan dasar yang merata kepada masyarakat.

"Kami tidak ingin pembahasannya hanya berhenti di SDN 127. Dinas Pendidikan harus menjelaskan faktor penyebabnya sekaligus menyusun langkah antisipasi agar sekolah negeri lain tidak mengalami kondisi yang sama," ujarnya.
Tekad juga mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru mengambil kebijakan penataan maupun penutupan sekolah hanya karena minimnya jumlah peserta didik. Menurutnya, setiap keputusan harus didasarkan pada kajian yang komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti pertumbuhan penduduk, kebutuhan layanan pendidikan, serta keberadaan sekolah lain di sekitar lokasi.
Ia menilai, kebijakan apa pun yang diambil pemerintah harus tetap menjamin hak anak memperoleh pendidikan dasar yang mudah dijangkau.
"Kami akan mengawal setiap kebijakan pemerintah. Jika nantinya diperlukan penataan sekolah, semuanya harus melalui kajian yang matang dan tidak mengurangi akses masyarakat terhadap layanan pendidikan," tegasnya.
Komisi III DPRD berharap hasil pembahasan bersama Disdik dapat menjadi dasar penyusunan langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah negeri sekaligus memastikan pemerataan layanan pendidikan di seluruh wilayah Kota Pekanbaru.






PEKANBARU- Komisi III DPRD Kota Pekanbaru akan memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru untuk membahas minimnya jumlah peserta didik baru di SD Negeri (SDN) 127 Pekanbaru. Pada tahun ajaran 2026/2027, sekolah tersebut hanya menerima empat siswa, kondisi yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin, mengatakan pihaknya ingin mengetahui penyebab rendahnya minat masyarakat menyekolahkan anak di SDN 127. Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai masalah satu sekolah semata, melainkan menjadi bahan evaluasi terhadap pemerataan layanan pendidikan di Kota Pekanbaru.
"Kami dari Komisi III akan segera membahas persoalan ini bersama Dinas Pendidikan. Kami ingin mengetahui apa penyebabnya, mengapa jumlah pendaftar sangat sedikit, dan langkah apa yang akan dilakukan untuk mengatasinya," kata Tekad.
Ia menegaskan, rapat bersama Disdik juga akan difokuskan untuk mencari solusi jangka panjang agar kejadian serupa tidak terjadi di sekolah negeri lainnya. Evaluasi menyeluruh dinilai penting mengingat setiap sekolah memiliki peran dalam memberikan akses pendidikan dasar yang merata kepada masyarakat.
"Kami tidak ingin pembahasannya hanya berhenti di SDN 127. Dinas Pendidikan harus menjelaskan faktor penyebabnya sekaligus menyusun langkah antisipasi agar sekolah negeri lain tidak mengalami kondisi yang sama," ujarnya.
Tekad juga mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru mengambil kebijakan penataan maupun penutupan sekolah hanya karena minimnya jumlah peserta didik. Menurutnya, setiap keputusan harus didasarkan pada kajian yang komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti pertumbuhan penduduk, kebutuhan layanan pendidikan, serta keberadaan sekolah lain di sekitar lokasi.
Ia menilai, kebijakan apa pun yang diambil pemerintah harus tetap menjamin hak anak memperoleh pendidikan dasar yang mudah dijangkau.
"Kami akan mengawal setiap kebijakan pemerintah. Jika nantinya diperlukan penataan sekolah, semuanya harus melalui kajian yang matang dan tidak mengurangi akses masyarakat terhadap layanan pendidikan," tegasnya.
Komisi III DPRD berharap hasil pembahasan bersama Disdik dapat menjadi dasar penyusunan langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah negeri sekaligus memastikan pemerataan layanan pendidikan di seluruh wilayah Kota Pekanbaru.