
PEKANBARU-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni JU yang diduga sebagai pemilik gudang penampungan BBM, serta JS dan JO yang merupakan sopir truk tangki.
Kasus ini terungkap setelah aparat menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyelewengan distribusi BBM bersubsidi. Menindaklanjuti informasi itu, tim Ditreskrimsus melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah gudang di Jalan Lintas Riau–Sumut Kilometer 13, Kelurahan Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah, pada Kamis (16/7) dini hari.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang mencari keuntungan pribadi.
"Dugaan penyimpangan seperti ini sangat merugikan masyarakat dan negara. Karena itu, kami akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat," ujarnya.

Dari hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga mengambil sebagian isi Pertalite dan Bio Solar dari truk tangki sebelum dikirim ke SPBU. Modus yang digunakan cukup rapi, yakni membuka segel kompartemen tangki menggunakan alat khusus sehingga setelah dipasang kembali kondisinya tampak seperti semula.
BBM yang diambil kemudian dipindahkan ke jeriken, drum, hingga baby tank untuk selanjutnya dijual secara ilegal. Polisi menduga praktik tersebut telah berlangsung beberapa waktu dan masih terus didalami.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan pihaknya turut mengamankan sekitar 2.010 liter Pertalite dan 630 liter Bio Solar sebagai barang bukti. Selain itu, disita pula dua unit truk tangki berlogo Pertamina Patra Niaga, satu unit mobil Suzuki Carry, lima segel kompartemen tangki yang telah dilepas, serta uang tunai Rp2,35 juta yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan BBM bersubsidi.
Menurut Teddy, penyidik juga masih menelusuri asal-usul BBM, jalur distribusi, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam jaringan tersebut.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menegaskan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan terus diperketat agar hak masyarakat tetap terlindungi dan penyelewengan serupa tidak kembali terjadi.






PEKANBARU-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni JU yang diduga sebagai pemilik gudang penampungan BBM, serta JS dan JO yang merupakan sopir truk tangki.
Kasus ini terungkap setelah aparat menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyelewengan distribusi BBM bersubsidi. Menindaklanjuti informasi itu, tim Ditreskrimsus melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah gudang di Jalan Lintas Riau–Sumut Kilometer 13, Kelurahan Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah, pada Kamis (16/7) dini hari.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang mencari keuntungan pribadi.
"Dugaan penyimpangan seperti ini sangat merugikan masyarakat dan negara. Karena itu, kami akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat," ujarnya.
Dari hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga mengambil sebagian isi Pertalite dan Bio Solar dari truk tangki sebelum dikirim ke SPBU. Modus yang digunakan cukup rapi, yakni membuka segel kompartemen tangki menggunakan alat khusus sehingga setelah dipasang kembali kondisinya tampak seperti semula.
BBM yang diambil kemudian dipindahkan ke jeriken, drum, hingga baby tank untuk selanjutnya dijual secara ilegal. Polisi menduga praktik tersebut telah berlangsung beberapa waktu dan masih terus didalami.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan pihaknya turut mengamankan sekitar 2.010 liter Pertalite dan 630 liter Bio Solar sebagai barang bukti. Selain itu, disita pula dua unit truk tangki berlogo Pertamina Patra Niaga, satu unit mobil Suzuki Carry, lima segel kompartemen tangki yang telah dilepas, serta uang tunai Rp2,35 juta yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan BBM bersubsidi.
Menurut Teddy, penyidik juga masih menelusuri asal-usul BBM, jalur distribusi, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam jaringan tersebut.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menegaskan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan terus diperketat agar hak masyarakat tetap terlindungi dan penyelewengan serupa tidak kembali terjadi.