
JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menghadapi dua perkembangan penting dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah ditinggal kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Febrie juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung dengan alasan sakit.
Hotman Paris mengumumkan telah mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Febrie. Pengacara kondang itu menegaskan keputusan tersebut murni karena alasan kesehatan dan bukan berkaitan dengan substansi perkara yang tengah dihadapi kliennya.
"Saya sudah dua hari lalu menyampaikan kepada Pak Febrie bahwa saya mengundurkan diri," ujar Hotman di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Hotman menjelaskan dirinya masih menjalani masa pemulihan usai menjalani operasi saraf kejepit di Singapura pada 9 Juli 2026. Sesuai anjuran dokter, ia seharusnya beristirahat selama dua pekan. Namun, padatnya aktivitas setelah menerima kuasa dari Febrie membuat kondisinya kembali memburuk sehingga memilih fokus pada pemulihan.

Menurut Hotman, Febrie memahami keputusannya. Meski demikian, pendampingan hukum terhadap mantan Jampidsus itu tetap berlanjut karena masih ditangani oleh pengacara Massagus Farizi bersama tim kuasa hukum lainnya.
Di sisi lain, Febrie juga tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Kejaksaan Agung pada Rabu (22/7/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut Febrie berhalangan hadir karena mengaku sedang sakit. Selain Febrie, seorang saksi lain berinisial NH juga tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan.
"Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap FA dan NH pada Jumat, 24 Juli 2026," kata Anang.
Pemeriksaan akan dilakukan oleh Tim 9 yang beranggotakan sembilan jaksa senior. Untuk menjamin transparansi, proses penyidikan turut diawasi Tim Koordinasi dan Supervisi yang melibatkan KPK, Komisi Kejaksaan, Kortastipidkor Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kasus ini merupakan penyidikan baru yang dimulai setelah Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Penyidikan difokuskan pada dugaan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara serta barang bukti berupa emas 74 kilogram dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah yang sebelumnya diserahkan oleh Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung. (vnc/ntr)






JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menghadapi dua perkembangan penting dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah ditinggal kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Febrie juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung dengan alasan sakit.
Hotman Paris mengumumkan telah mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Febrie. Pengacara kondang itu menegaskan keputusan tersebut murni karena alasan kesehatan dan bukan berkaitan dengan substansi perkara yang tengah dihadapi kliennya.
"Saya sudah dua hari lalu menyampaikan kepada Pak Febrie bahwa saya mengundurkan diri," ujar Hotman di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Hotman menjelaskan dirinya masih menjalani masa pemulihan usai menjalani operasi saraf kejepit di Singapura pada 9 Juli 2026. Sesuai anjuran dokter, ia seharusnya beristirahat selama dua pekan. Namun, padatnya aktivitas setelah menerima kuasa dari Febrie membuat kondisinya kembali memburuk sehingga memilih fokus pada pemulihan.
Menurut Hotman, Febrie memahami keputusannya. Meski demikian, pendampingan hukum terhadap mantan Jampidsus itu tetap berlanjut karena masih ditangani oleh pengacara Massagus Farizi bersama tim kuasa hukum lainnya.
Di sisi lain, Febrie juga tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Kejaksaan Agung pada Rabu (22/7/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut Febrie berhalangan hadir karena mengaku sedang sakit. Selain Febrie, seorang saksi lain berinisial NH juga tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan.
"Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap FA dan NH pada Jumat, 24 Juli 2026," kata Anang.
Pemeriksaan akan dilakukan oleh Tim 9 yang beranggotakan sembilan jaksa senior. Untuk menjamin transparansi, proses penyidikan turut diawasi Tim Koordinasi dan Supervisi yang melibatkan KPK, Komisi Kejaksaan, Kortastipidkor Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kasus ini merupakan penyidikan baru yang dimulai setelah Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Penyidikan difokuskan pada dugaan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara serta barang bukti berupa emas 74 kilogram dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah yang sebelumnya diserahkan oleh Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung. (vnc/ntr)