logo
DPD Riau Tunggu Putusan Pusat Terkait Perselisihan Iwan Fatah-Eet Indra Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polsek Ukui Amankan Pelaku Pencurian Motor, Yamaha Jupiter Disembunyikan di Sema Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Serangan Tanker di Selat Hormuz Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polres Pelalawan Bongkar Jaringan Sabu di Pangkalan Lesung, 29 Paket Disita Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BMKG Catat 7 Hotspot di Riau Meski Hujan Masih Mengguyur Sejumlah Daerah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Gagal Lolos X-Ray di Bandara Pekanbaru, Kurir Asal Aceh Ditangkap Bawa 2 Kilogra Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Usai Diperiksa 13 Jam, Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung dan Dititipkan d Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Lahan Sudah Masuk Proyek Flyover, Warga Simpang Baru Belum Terima Ganti Rugi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / HUKUM
Hotman Paris Mundur, Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kasus TPPU Emas 74 Kg
Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah dan Advokat Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris Mundur, Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kasus TPPU Emas 74 Kg
Editor: Arya Mahendra | Penulis: arya mahendra
23 Juli 2026 | 14:44:43

JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menghadapi dua perkembangan penting dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah ditinggal kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Febrie juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung dengan alasan sakit.

Hotman Paris mengumumkan telah mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Febrie. Pengacara kondang itu menegaskan keputusan tersebut murni karena alasan kesehatan dan bukan berkaitan dengan substansi perkara yang tengah dihadapi kliennya.

"Saya sudah dua hari lalu menyampaikan kepada Pak Febrie bahwa saya mengundurkan diri," ujar Hotman di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Hotman menjelaskan dirinya masih menjalani masa pemulihan usai menjalani operasi saraf kejepit di Singapura pada 9 Juli 2026. Sesuai anjuran dokter, ia seharusnya beristirahat selama dua pekan. Namun, padatnya aktivitas setelah menerima kuasa dari Febrie membuat kondisinya kembali memburuk sehingga memilih fokus pada pemulihan.

iklan-view

Menurut Hotman, Febrie memahami keputusannya. Meski demikian, pendampingan hukum terhadap mantan Jampidsus itu tetap berlanjut karena masih ditangani oleh pengacara Massagus Farizi bersama tim kuasa hukum lainnya.

Di sisi lain, Febrie juga tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Kejaksaan Agung pada Rabu (22/7/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut Febrie berhalangan hadir karena mengaku sedang sakit. Selain Febrie, seorang saksi lain berinisial NH juga tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan.

"Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap FA dan NH pada Jumat, 24 Juli 2026," kata Anang.

Pemeriksaan akan dilakukan oleh Tim 9 yang beranggotakan sembilan jaksa senior. Untuk menjamin transparansi, proses penyidikan turut diawasi Tim Koordinasi dan Supervisi yang melibatkan KPK, Komisi Kejaksaan, Kortastipidkor Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kasus ini merupakan penyidikan baru yang dimulai setelah Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Penyidikan difokuskan pada dugaan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara serta barang bukti berupa emas 74 kilogram dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah yang sebelumnya diserahkan oleh Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung. (vnc/ntr)

Home / Hukum
Hotman Paris Mundur, Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kasus TPPU Emas 74 Kg
Editor: Arya Mahendra | Penulis: arya mahendra
Rubrik: hukum | 23 Juli 2026 | 14:44:43
Hotman Paris Mundur, Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kasus TPPU Emas 74 Kg
Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah dan Advokat Hotman Paris Hutapea.

JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menghadapi dua perkembangan penting dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah ditinggal kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Febrie juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung dengan alasan sakit.

Hotman Paris mengumumkan telah mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Febrie. Pengacara kondang itu menegaskan keputusan tersebut murni karena alasan kesehatan dan bukan berkaitan dengan substansi perkara yang tengah dihadapi kliennya.

"Saya sudah dua hari lalu menyampaikan kepada Pak Febrie bahwa saya mengundurkan diri," ujar Hotman di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Hotman menjelaskan dirinya masih menjalani masa pemulihan usai menjalani operasi saraf kejepit di Singapura pada 9 Juli 2026. Sesuai anjuran dokter, ia seharusnya beristirahat selama dua pekan. Namun, padatnya aktivitas setelah menerima kuasa dari Febrie membuat kondisinya kembali memburuk sehingga memilih fokus pada pemulihan.

Menurut Hotman, Febrie memahami keputusannya. Meski demikian, pendampingan hukum terhadap mantan Jampidsus itu tetap berlanjut karena masih ditangani oleh pengacara Massagus Farizi bersama tim kuasa hukum lainnya.

Di sisi lain, Febrie juga tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Kejaksaan Agung pada Rabu (22/7/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut Febrie berhalangan hadir karena mengaku sedang sakit. Selain Febrie, seorang saksi lain berinisial NH juga tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan.

"Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap FA dan NH pada Jumat, 24 Juli 2026," kata Anang.

Pemeriksaan akan dilakukan oleh Tim 9 yang beranggotakan sembilan jaksa senior. Untuk menjamin transparansi, proses penyidikan turut diawasi Tim Koordinasi dan Supervisi yang melibatkan KPK, Komisi Kejaksaan, Kortastipidkor Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kasus ini merupakan penyidikan baru yang dimulai setelah Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Penyidikan difokuskan pada dugaan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara serta barang bukti berupa emas 74 kilogram dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah yang sebelumnya diserahkan oleh Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung. (vnc/ntr)