logo
Kasino di Nagoya Batam Digerebek: 10 WNA dan 187 WNI Diamankan, Polisi Sita Rp7, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polres Pelalawan Gerebek Transaksi Narkoba di Kebun Sawit, Dua Pria Ditangkap Ba Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi UPDATE: Kapal Tenggelam di Perairan Rupat Bawa 15 PMI Ilegal, 13 Orang Selamat d Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Warga RW 016 Tobekgodang Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan Beragam Kegi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Speedboat Berpenumpang PMI Ilegal Terbalik Dihantam Badai di Perairan Rupat, 3 O Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ratusan Gempa Susulan Menggoyang NTT, Terbaru Berkekuatan M5,2 Minggu Pagi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Harimau Belum Masuk Perangkap, Warga Danai Diminta Tak Lengah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Giliran Simalungun Sumut Diguncang Gempa Magnitudo 6,4, Terasa Hingga Sumbar dan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PELALAWAN
Polsek Teluk Meranti Tangkap Pelaku Pencabulan Anak, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Pelaku pencabulan anak diamankan Polsek Teluk Meranti, Pelalawan. (Foto: Dikky)
Polsek Teluk Meranti Tangkap Pelaku Pencabulan Anak, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Editor: Arya Mahendra | Penulis: dikky kinoi
Rubrik: hukum | 23 Juli 2026 | 19:56:27

PELALAWAN - Polsek Teluk Meranti bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak laki-laki di bawah umur. Kurang dari satu jam setelah laporan diterima, personel Polsek Teluk Meranti berhasil mengamankan terduga pelaku inisial MN (32 th) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Perkara ini terungkap setelah orang tua korban berinisial W menemukan pesan dan foto yang mencurigakan di telepon genggam miliknya. Setelah meminta penjelasan kepada anaknya yang berinisial R (12 th), korban mengaku telah mengalami dugaan perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh terlapor. Atas pengakuan tersebut, orang tua korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Teluk Meranti. Selasa (14/7/2026)

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Teluk Meranti langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju lokasi. Berkat kesigapan petugas, terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari satu jam setelah laporan diterima sehingga proses penyidikan dapat segera dilakukan.

iklan-view

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara melalui Kapolsek Teluk Meranti Ipda Vicki Rizky, menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan wujud kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak yang menjadi korban tindak pidana.

"Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara cepat, profesional, dan transparan. Terduga pelaku telah kami amankan dan proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga akan memastikan korban mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan selama proses penanganan perkara," kata Ipda Vicki Rizky, Kamis (23/7/2026). 

Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Teluk Meranti. Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (dik)

Home / Hukum
Polsek Teluk Meranti Tangkap Pelaku Pencabulan Anak, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Editor: Arya Mahendra | Penulis: dikky kinoi
Rubrik: hukum | 23 Juli 2026 | 19:56:27
Polsek Teluk Meranti Tangkap Pelaku Pencabulan Anak, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Pelaku pencabulan anak diamankan Polsek Teluk Meranti, Pelalawan. (Foto: Dikky)

PELALAWAN - Polsek Teluk Meranti bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak laki-laki di bawah umur. Kurang dari satu jam setelah laporan diterima, personel Polsek Teluk Meranti berhasil mengamankan terduga pelaku inisial MN (32 th) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Perkara ini terungkap setelah orang tua korban berinisial W menemukan pesan dan foto yang mencurigakan di telepon genggam miliknya. Setelah meminta penjelasan kepada anaknya yang berinisial R (12 th), korban mengaku telah mengalami dugaan perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh terlapor. Atas pengakuan tersebut, orang tua korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Teluk Meranti. Selasa (14/7/2026)

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Teluk Meranti langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju lokasi. Berkat kesigapan petugas, terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari satu jam setelah laporan diterima sehingga proses penyidikan dapat segera dilakukan.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara melalui Kapolsek Teluk Meranti Ipda Vicki Rizky, menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan wujud kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak yang menjadi korban tindak pidana.

"Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara cepat, profesional, dan transparan. Terduga pelaku telah kami amankan dan proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga akan memastikan korban mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan selama proses penanganan perkara," kata Ipda Vicki Rizky, Kamis (23/7/2026). 

Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Teluk Meranti. Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (dik)