logo
Ratusan Tokoh Lima Daerah Gelar Musyawarah di Dumai, Bahas Pembentukan Provinsi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pejabat Pemko Pekanbaru Berkinerja Buruk Siap Diganti, Agung Nugroho Terapkan Ev Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pets Day Out 2026 Pekanbaru Jadi Magnet Pecinta Satwa, Edukasi Reptil hingga Vak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polsek Pangkalan Kerinci Ringkus Lima Pelaku Pengeroyokan di Terusan Baru, Motif Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Disembunyikan di Selangkangan, Penumpang di Bandara SSK II Kedapatan Bawa 2,2 Kg Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini Masih Mengancam Sejumlah Wilayah Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi APJII Riau Perkuat Kolaborasi dengan Pemerintah Perluas Akses Internet Berkualit Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DPD Golkar Riau Tunggu Putusan Pusat Terkait Perselisihan Iwan Fatah-Eet Indra Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / HUKUM
TAPAK Riau Ungkap Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi Selama 4 Tahun, Polisi Diminta Bongkar Aktor Utama
Tim Advokat Pejuang Keadilan (TAPAK) Riau memberikan keterangan pers di halaman depan Rutan Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru, Jumat (24/7/2026). (Foto: Rico)
TAPAK Riau Ungkap Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi Selama 4 Tahun, Polisi Diminta Bongkar Aktor Utama
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
24 Juli 2026 | 13:38:26

PEKANBARU - Tim Advokat Pejuang Keadilan (TAPAK) Riau mengungkap dugaan praktik pembelian dan penimbunan BBM jenis Solar Bersubsidi yang disebut berlangsung selama hampir empat tahun di sebuah perusahaan di Pekanbaru. Praktik tersebut diduga melibatkan penggunaan berulang kendaraan dan barcode perusahaan untuk memperoleh Solar Bersubsidi yang kemudian dipindahkan ke jeriken dan drum.

Dugaan itu disampaikan dalam konferensi pers di halaman depan Rutan Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru, Jalan Sialang Bungkuk No. 2, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Jumat (24/7/2026).

Tim Advokat Pejuang Keadilan TAPAK Riau terdiri atas Suroto, S.H., Mirwansyah, S.H., M.H., Heri Susanto, S.H., M.H., dan Emi Afrizon, S.H., M.H.

Suroto, S.H., mengatakan dugaan tersebut diperoleh setelah pihaknya menerima kuasa dari Raka Deni Kurnadi, M. Kevin Luthfi, dan Ahmad Rodhi Saputra, yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan penggelapan uang perusahaan sekitar Rp22 juta.

iklan-view

Menurut Suroto, berdasarkan keterangan para kliennya, uang yang dipersoalkan dalam perkara tersebut justru digunakan atas perintah pimpinan perusahaan berinisial DC untuk membeli dan menimbun Solar Bersubsidi.

"Klien kami menyampaikan setiap pagi mereka melaporkan kondisi jeriken kosong kepada pimpinan, kemudian mendapat perintah untuk membeli BBM dan menimbunnya. Aktivitas itu berlangsung rutin, bahkan dalam sehari bisa empat sampai lima kali melangsir solar," kata Suroto.

Ia menyebut praktik tersebut diduga berlangsung sejak November 2021 hingga Juli 2025 menggunakan mobil Mitsubishi L-300 milik perusahaan dan beberapa barcode kendaraan lainnya.

Menurut Suroto, para tersangka juga memiliki dokumentasi berupa foto pembelian BBM, bon transaksi, jeriken, drum berisi Solar Bersubsidi, hingga kendaraan yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

"Seluruh informasi itu sudah disampaikan klien kami kepada penyidik saat pemeriksaan. Namun, menurut mereka, keterangan mengenai pihak yang memerintahkan pembelian dan penimbunan solar tidak dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Mirwansyah, S.H., M.H., menilai penyidikan semestinya tidak berhenti pada para pekerja apabila terdapat dugaan pihak lain yang memerintahkan praktik tersebut.

"Bagaimana mungkin yang diproses hanya karyawannya, sementara pihak yang diduga memerintahkan membeli dan menimbun Solar Bersubsidi belum diproses. Penegakan hukum tidak boleh hanya menyentuh pelaksana di lapangan," kata Mirwansyah.

Ia mengungkapkan, salah satu kliennya telah melaporkan dugaan penyalahgunaan Solar Bersubsidi ke Polresta Pekanbaru melalui STPLP/296/IV/2026/Polresta Pekanbaru.

"Laporan itu kami sampaikan sekitar tiga bulan lalu, tetapi sampai hari ini belum ada perkembangan yang signifikan. Karena itu kami meminta perhatian khusus dari Kapolda Riau," ujarnya.

Dalam siaran persnya, TAPAK Riau menilai dugaan praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Tim advokat juga berpendapat apabila benar terjadi pembelian Solar Bersubsidi secara berulang selama hampir empat tahun menggunakan sejumlah barcode kendaraan perusahaan, maka aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh dokumen pembelian, transaksi keuangan, penggunaan barcode kendaraan, rekaman CCTV SPBU, hingga melakukan audit oleh instansi berwenang untuk menghitung potensi kerugian negara.

Selain berpotensi merugikan keuangan negara, TAPAK Riau menilai dugaan penyalahgunaan distribusi Solar Bersubsidi juga berdampak terhadap masyarakat yang selama ini harus mengantre panjang di SPBU.

"Pemberantasan mafia BBM tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Aparat juga harus mengusut pihak yang diduga memerintahkan, mengendalikan, membiayai, maupun menikmati hasil dari praktik tersebut," tegas Mirwansyah.

Atas dasar itu, TAPAK Riau meminta Kapolda Riau memberikan atensi khusus terhadap perkara tersebut serta memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. (ric)

Home / Hukum
TAPAK Riau Ungkap Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi Selama 4 Tahun, Polisi Diminta Bongkar Aktor Utama
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 24 Juli 2026 | 13:38:26
TAPAK Riau Ungkap Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi Selama 4 Tahun, Polisi Diminta Bongkar Aktor Utama
Tim Advokat Pejuang Keadilan (TAPAK) Riau memberikan keterangan pers di halaman depan Rutan Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru, Jumat (24/7/2026). (Foto: Rico)

PEKANBARU - Tim Advokat Pejuang Keadilan (TAPAK) Riau mengungkap dugaan praktik pembelian dan penimbunan BBM jenis Solar Bersubsidi yang disebut berlangsung selama hampir empat tahun di sebuah perusahaan di Pekanbaru. Praktik tersebut diduga melibatkan penggunaan berulang kendaraan dan barcode perusahaan untuk memperoleh Solar Bersubsidi yang kemudian dipindahkan ke jeriken dan drum.

Dugaan itu disampaikan dalam konferensi pers di halaman depan Rutan Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru, Jalan Sialang Bungkuk No. 2, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Jumat (24/7/2026).

Tim Advokat Pejuang Keadilan TAPAK Riau terdiri atas Suroto, S.H., Mirwansyah, S.H., M.H., Heri Susanto, S.H., M.H., dan Emi Afrizon, S.H., M.H.

Suroto, S.H., mengatakan dugaan tersebut diperoleh setelah pihaknya menerima kuasa dari Raka Deni Kurnadi, M. Kevin Luthfi, dan Ahmad Rodhi Saputra, yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan penggelapan uang perusahaan sekitar Rp22 juta.

Menurut Suroto, berdasarkan keterangan para kliennya, uang yang dipersoalkan dalam perkara tersebut justru digunakan atas perintah pimpinan perusahaan berinisial DC untuk membeli dan menimbun Solar Bersubsidi.

"Klien kami menyampaikan setiap pagi mereka melaporkan kondisi jeriken kosong kepada pimpinan, kemudian mendapat perintah untuk membeli BBM dan menimbunnya. Aktivitas itu berlangsung rutin, bahkan dalam sehari bisa empat sampai lima kali melangsir solar," kata Suroto.

Ia menyebut praktik tersebut diduga berlangsung sejak November 2021 hingga Juli 2025 menggunakan mobil Mitsubishi L-300 milik perusahaan dan beberapa barcode kendaraan lainnya.

Menurut Suroto, para tersangka juga memiliki dokumentasi berupa foto pembelian BBM, bon transaksi, jeriken, drum berisi Solar Bersubsidi, hingga kendaraan yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

"Seluruh informasi itu sudah disampaikan klien kami kepada penyidik saat pemeriksaan. Namun, menurut mereka, keterangan mengenai pihak yang memerintahkan pembelian dan penimbunan solar tidak dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Mirwansyah, S.H., M.H., menilai penyidikan semestinya tidak berhenti pada para pekerja apabila terdapat dugaan pihak lain yang memerintahkan praktik tersebut.

"Bagaimana mungkin yang diproses hanya karyawannya, sementara pihak yang diduga memerintahkan membeli dan menimbun Solar Bersubsidi belum diproses. Penegakan hukum tidak boleh hanya menyentuh pelaksana di lapangan," kata Mirwansyah.

Ia mengungkapkan, salah satu kliennya telah melaporkan dugaan penyalahgunaan Solar Bersubsidi ke Polresta Pekanbaru melalui STPLP/296/IV/2026/Polresta Pekanbaru.

"Laporan itu kami sampaikan sekitar tiga bulan lalu, tetapi sampai hari ini belum ada perkembangan yang signifikan. Karena itu kami meminta perhatian khusus dari Kapolda Riau," ujarnya.

Dalam siaran persnya, TAPAK Riau menilai dugaan praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Tim advokat juga berpendapat apabila benar terjadi pembelian Solar Bersubsidi secara berulang selama hampir empat tahun menggunakan sejumlah barcode kendaraan perusahaan, maka aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh dokumen pembelian, transaksi keuangan, penggunaan barcode kendaraan, rekaman CCTV SPBU, hingga melakukan audit oleh instansi berwenang untuk menghitung potensi kerugian negara.

Selain berpotensi merugikan keuangan negara, TAPAK Riau menilai dugaan penyalahgunaan distribusi Solar Bersubsidi juga berdampak terhadap masyarakat yang selama ini harus mengantre panjang di SPBU.

"Pemberantasan mafia BBM tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Aparat juga harus mengusut pihak yang diduga memerintahkan, mengendalikan, membiayai, maupun menikmati hasil dari praktik tersebut," tegas Mirwansyah.

Atas dasar itu, TAPAK Riau meminta Kapolda Riau memberikan atensi khusus terhadap perkara tersebut serta memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. (ric)