
PEKANBARU - Satreskrim Polresta Pekanbaru melalui Unit Siber membongkar sindikat penipuan online bermodus checkout pembelian sofa bed gagal yang mengakibatkan seorang perempuan asal Kabupaten Rokan Hulu kehilangan uang hingga Rp300 juta. Dalam pengungkapan ini, dua pelaku berhasil diringkus, sementara dua pelaku lainnya masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasubnit Siber Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Grant Harold Sitorus, menjelaskan aksi penipuan bermula ketika korban dihubungi melalui pesan langsung (DM) di TikTok oleh akun yang mengaku sebagai admin Live Store Co Payment.
Pelaku kemudian meminta nomor WhatsApp korban dengan dalih proses checkout tidak dapat dilanjutkan. Selanjutnya korban diarahkan melakukan pembayaran secara manual melalui sejumlah rekening yang telah disiapkan pelaku.
"Korban dihubungi melalui DM TikTok. Pelaku meminta nomor WhatsApp korban dengan alasan proses checkout pembelian tidak bisa dilanjutkan dan meminta pembayaran dilakukan secara manual," kata Grant saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (28/7/2026) petang.

Korban yang saat itu berniat membeli sofa bed awalnya mentransfer Rp1.698.000 ke rekening atas nama Royal Digital AJB. Setelah pembayaran pertama berhasil, pelaku kembali meyakinkan korban untuk mengirim hampir Rp50 juta ke virtual account Karunggulan Tots.
Tak berhenti di situ, korban kembali diminta mentransfer uang sebanyak dua kali ke rekening BCA atas nama E.J. dengan total sekitar Rp200 juta. Pelaku terus mengarahkan korban melakukan transfer ke beberapa rekening berbeda hingga total kerugian mencapai sekitar Rp300 juta.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 20.31 WIB di Perumahan Anasya Residence, Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Berbekal laporan korban, Tim Siber Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka AP (26) di Jalan Dharma Bakti pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari hasil pengembangan, polisi kembali meringkus DN (19) di kawasan Jalan Pasir Putih pada malam harinya.
Sementara dua pelaku lain berinisial AS dan RM telah ditetapkan sebagai DPO dan masih diburu aparat.
Grant menjelaskan, kedua tersangka yang telah diamankan memiliki tugas berbeda dalam menjalankan aksi penipuan tersebut.
"Yang satu berperan sebagai penipu yang berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp, sedangkan satu lagi bertugas menarik uang hasil kejahatan," jelasnya.
Meski baru satu korban yang melapor ke Polresta Pekanbaru, penyidik menduga komplotan ini telah berulang kali menjalankan modus serupa terhadap korban lain.
"Korbannya yang melapor baru satu. Tetapi dari hasil penelusuran kami, mereka diduga sudah pernah melakukan aksi sebelumnya," ungkap Grant.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu unit mobil Daihatsu Sigra, satu unit sepeda motor Honda Vario, gelang emas, rekaman CCTV penarikan uang di BRILink, rekening koran korban, serta bukti transfer ke sejumlah rekening yang digunakan para pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara. (ric)






PEKANBARU - Satreskrim Polresta Pekanbaru melalui Unit Siber membongkar sindikat penipuan online bermodus checkout pembelian sofa bed gagal yang mengakibatkan seorang perempuan asal Kabupaten Rokan Hulu kehilangan uang hingga Rp300 juta. Dalam pengungkapan ini, dua pelaku berhasil diringkus, sementara dua pelaku lainnya masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasubnit Siber Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Grant Harold Sitorus, menjelaskan aksi penipuan bermula ketika korban dihubungi melalui pesan langsung (DM) di TikTok oleh akun yang mengaku sebagai admin Live Store Co Payment.
Pelaku kemudian meminta nomor WhatsApp korban dengan dalih proses checkout tidak dapat dilanjutkan. Selanjutnya korban diarahkan melakukan pembayaran secara manual melalui sejumlah rekening yang telah disiapkan pelaku.
"Korban dihubungi melalui DM TikTok. Pelaku meminta nomor WhatsApp korban dengan alasan proses checkout pembelian tidak bisa dilanjutkan dan meminta pembayaran dilakukan secara manual," kata Grant saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (28/7/2026) petang.
Korban yang saat itu berniat membeli sofa bed awalnya mentransfer Rp1.698.000 ke rekening atas nama Royal Digital AJB. Setelah pembayaran pertama berhasil, pelaku kembali meyakinkan korban untuk mengirim hampir Rp50 juta ke virtual account Karunggulan Tots.
Tak berhenti di situ, korban kembali diminta mentransfer uang sebanyak dua kali ke rekening BCA atas nama E.J. dengan total sekitar Rp200 juta. Pelaku terus mengarahkan korban melakukan transfer ke beberapa rekening berbeda hingga total kerugian mencapai sekitar Rp300 juta.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 20.31 WIB di Perumahan Anasya Residence, Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Berbekal laporan korban, Tim Siber Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka AP (26) di Jalan Dharma Bakti pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari hasil pengembangan, polisi kembali meringkus DN (19) di kawasan Jalan Pasir Putih pada malam harinya.
Sementara dua pelaku lain berinisial AS dan RM telah ditetapkan sebagai DPO dan masih diburu aparat.
Grant menjelaskan, kedua tersangka yang telah diamankan memiliki tugas berbeda dalam menjalankan aksi penipuan tersebut.
"Yang satu berperan sebagai penipu yang berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp, sedangkan satu lagi bertugas menarik uang hasil kejahatan," jelasnya.
Meski baru satu korban yang melapor ke Polresta Pekanbaru, penyidik menduga komplotan ini telah berulang kali menjalankan modus serupa terhadap korban lain.
"Korbannya yang melapor baru satu. Tetapi dari hasil penelusuran kami, mereka diduga sudah pernah melakukan aksi sebelumnya," ungkap Grant.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu unit mobil Daihatsu Sigra, satu unit sepeda motor Honda Vario, gelang emas, rekaman CCTV penarikan uang di BRILink, rekening koran korban, serta bukti transfer ke sejumlah rekening yang digunakan para pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara. (ric)