
PEKANBARU-Harga emas Antam hari ini, Sabtu (1/8/2026), mengalami penurunan sebesar Rp20.000 per gram. Berdasarkan pembaruan pukul 08.40 WIB di laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan PT Antam Tbk kini berada di level Rp2.603.000 per gram, turun dari posisi perdagangan sebelumnya yang mencapai Rp2.623.000 per gram.
Penurunan ini berlaku untuk hampir seluruh pecahan emas batangan Antam, mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga emas batangan 1 kilogram. Perubahan harga tersebut menjadi perhatian pelaku investasi maupun masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai (safe haven).
Harga emas Antam diperbarui setiap hari sekitar pukul 08.30 WIB melalui laman resmi Logam Mulia. Nilainya dapat berubah mengikuti dinamika harga emas global, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, serta kondisi pasar.
Berikut daftar harga emas Antam per Sabtu (1/8/2026) pukul 08.40 WIB:

0,5 gram: Rp1.351.500 (sebelumnya Rp1.361.500)
1 gram: Rp2.603.000 (sebelumnya Rp2.623.000)
2 gram: Rp5.146.000 (sebelumnya Rp5.186.000)
3 gram: Rp7.694.000 (sebelumnya Rp7.754.000)
5 gram: Rp12.790.000 (sebelumnya Rp12.890.000)
10 gram: Rp25.525.000 (sebelumnya Rp25.725.000)
25 gram: Rp63.687.000 (sebelumnya Rp64.187.000)
50 gram: Rp127.295.000 (sebelumnya Rp128.295.000)
100 gram: Rp254.512.000 (sebelumnya Rp256.512.000)
250 gram: Rp636.015.000 (sebelumnya Rp641.015.000)
500 gram: Rp1.271.820.000 (sebelumnya Rp1.281.820.000)
1.000 gram (1 kg): Rp2.543.600.000 (sebelumnya Rp2.563.600.000)
Dari daftar tersebut terlihat seluruh pecahan mengalami penurunan harga seiring koreksi harga emas hari ini.
PT Antam menyediakan emas batangan dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Variasi ukuran tersebut memberikan fleksibilitas bagi masyarakat, baik yang ingin membeli emas untuk kebutuhan investasi jangka panjang maupun sebagai aset penyimpan nilai.
Harga setiap pecahan dihitung berdasarkan harga dasar per gram serta mempertimbangkan biaya pencetakan dan distribusi sehingga terdapat perbedaan harga antarukuran.
Selain memperhatikan harga jual, calon pembeli juga perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti pemotongan PPh Pasal 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan.
Pajak Buyback Emas Antam
Ketentuan perpajakan juga berlaku ketika pemilik emas menjual kembali (buyback) emas batangan kepada PT Antam.
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, tarif pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP.
Besaran pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi buyback yang diterima penjual.
Penurunan Harga Jadi Perhatian Investor
Koreksi harga emas Antam sebesar Rp20.000 per gram menjadi informasi penting bagi investor maupun masyarakat yang rutin memantau pergerakan logam mulia.
Bagi calon pembeli, penurunan harga dapat menjadi momentum untuk mempertimbangkan pembelian sesuai strategi investasi masing-masing. Sementara bagi pemilik emas yang berencana melakukan penjualan kembali, perubahan harga akan memengaruhi nilai transaksi yang diterima.
Meski demikian, keputusan investasi tetap perlu disesuaikan dengan tujuan keuangan, kondisi pasar, dan profil risiko masing-masing.
PT Antam memperbarui harga emas setiap hari melalui laman resmi Logam Mulia sekitar pukul 08.30 WIB. Karena itu, harga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar sebelum transaksi dilakukan. (kpc)





PEKANBARU-Harga emas Antam hari ini, Sabtu (1/8/2026), mengalami penurunan sebesar Rp20.000 per gram. Berdasarkan pembaruan pukul 08.40 WIB di laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan PT Antam Tbk kini berada di level Rp2.603.000 per gram, turun dari posisi perdagangan sebelumnya yang mencapai Rp2.623.000 per gram.
Penurunan ini berlaku untuk hampir seluruh pecahan emas batangan Antam, mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga emas batangan 1 kilogram. Perubahan harga tersebut menjadi perhatian pelaku investasi maupun masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai (safe haven).
Harga emas Antam diperbarui setiap hari sekitar pukul 08.30 WIB melalui laman resmi Logam Mulia. Nilainya dapat berubah mengikuti dinamika harga emas global, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, serta kondisi pasar.
Berikut daftar harga emas Antam per Sabtu (1/8/2026) pukul 08.40 WIB:
0,5 gram: Rp1.351.500 (sebelumnya Rp1.361.500)
1 gram: Rp2.603.000 (sebelumnya Rp2.623.000)
2 gram: Rp5.146.000 (sebelumnya Rp5.186.000)
3 gram: Rp7.694.000 (sebelumnya Rp7.754.000)
5 gram: Rp12.790.000 (sebelumnya Rp12.890.000)
10 gram: Rp25.525.000 (sebelumnya Rp25.725.000)
25 gram: Rp63.687.000 (sebelumnya Rp64.187.000)
50 gram: Rp127.295.000 (sebelumnya Rp128.295.000)
100 gram: Rp254.512.000 (sebelumnya Rp256.512.000)
250 gram: Rp636.015.000 (sebelumnya Rp641.015.000)
500 gram: Rp1.271.820.000 (sebelumnya Rp1.281.820.000)
1.000 gram (1 kg): Rp2.543.600.000 (sebelumnya Rp2.563.600.000)
Dari daftar tersebut terlihat seluruh pecahan mengalami penurunan harga seiring koreksi harga emas hari ini.
PT Antam menyediakan emas batangan dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Variasi ukuran tersebut memberikan fleksibilitas bagi masyarakat, baik yang ingin membeli emas untuk kebutuhan investasi jangka panjang maupun sebagai aset penyimpan nilai.
Harga setiap pecahan dihitung berdasarkan harga dasar per gram serta mempertimbangkan biaya pencetakan dan distribusi sehingga terdapat perbedaan harga antarukuran.
Selain memperhatikan harga jual, calon pembeli juga perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti pemotongan PPh Pasal 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan.
Pajak Buyback Emas Antam
Ketentuan perpajakan juga berlaku ketika pemilik emas menjual kembali (buyback) emas batangan kepada PT Antam.
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, tarif pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP.
Besaran pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi buyback yang diterima penjual.
Penurunan Harga Jadi Perhatian Investor
Koreksi harga emas Antam sebesar Rp20.000 per gram menjadi informasi penting bagi investor maupun masyarakat yang rutin memantau pergerakan logam mulia.
Bagi calon pembeli, penurunan harga dapat menjadi momentum untuk mempertimbangkan pembelian sesuai strategi investasi masing-masing. Sementara bagi pemilik emas yang berencana melakukan penjualan kembali, perubahan harga akan memengaruhi nilai transaksi yang diterima.
Meski demikian, keputusan investasi tetap perlu disesuaikan dengan tujuan keuangan, kondisi pasar, dan profil risiko masing-masing.
PT Antam memperbarui harga emas setiap hari melalui laman resmi Logam Mulia sekitar pukul 08.30 WIB. Karena itu, harga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar sebelum transaksi dilakukan. (kpc)