
PEKANBARU - Polisi menangkap seorang pria berinisial LH (24) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau.
LH diringkus Unit Reskrim Polsek Binawidya pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Jalan Wonosari Ujung. Penangkapan dilakukan kurang dari lima jam setelah aksi pencurian dilaporkan terjadi sekitar pukul 05.30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Binawidya Ipda Herman Zamroni mengatakan, polisi mengamankan dua sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan hasil pencurian saat menangkap LH.

Dari hasil penyelidikan, LH diduga tidak beraksi seorang diri. Polisi mengidentifikasi seorang rekannya berinisial C yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga sebuah homestay di Jalan Parit Indah, Pekanbaru. Di lokasi itu, polisi kembali menemukan dua sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian, yakni Honda Beat dan Honda Vario.
Dengan demikian, polisi telah mengamankan empat sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Tak berhenti di sana, pemeriksaan terhadap LH mengungkap dugaan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi lain. Kepada penyidik, LH mengaku telah beraksi di sedikitnya 10 lokasi di wilayah Pekanbaru.
Salah satu kasus yang didalami polisi terjadi di rumah kos Jalan Swakarya Gang AMD. Di lokasi tersebut, dua sepeda motor, Honda Aerox dan Honda NMax, dilaporkan hilang dua hari sebelum LH ditangkap.
Dalam kasus itu, LH mengaku beraksi bersama tiga orang lainnya, yakni C, D, dan R. Ketiganya kini masih diburu polisi.
“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Binawidya. Penyidikan masih terus berlangsung, termasuk melakukan pengejaran terhadap rekan-rekan pelaku yang identitasnya telah diketahui,” ujar Herman, Selasa (4/8/2026).
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan lokasi pencurian lainnya serta mengejar sejumlah orang yang diduga terlibat.
LH kini diamankan di Mapolsek Binawidya. Ia dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ric)


PEKANBARU - Polisi menangkap seorang pria berinisial LH (24) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau.
LH diringkus Unit Reskrim Polsek Binawidya pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Jalan Wonosari Ujung. Penangkapan dilakukan kurang dari lima jam setelah aksi pencurian dilaporkan terjadi sekitar pukul 05.30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Binawidya Ipda Herman Zamroni mengatakan, polisi mengamankan dua sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan hasil pencurian saat menangkap LH.
Dari hasil penyelidikan, LH diduga tidak beraksi seorang diri. Polisi mengidentifikasi seorang rekannya berinisial C yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga sebuah homestay di Jalan Parit Indah, Pekanbaru. Di lokasi itu, polisi kembali menemukan dua sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian, yakni Honda Beat dan Honda Vario.
Dengan demikian, polisi telah mengamankan empat sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Tak berhenti di sana, pemeriksaan terhadap LH mengungkap dugaan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi lain. Kepada penyidik, LH mengaku telah beraksi di sedikitnya 10 lokasi di wilayah Pekanbaru.
Salah satu kasus yang didalami polisi terjadi di rumah kos Jalan Swakarya Gang AMD. Di lokasi tersebut, dua sepeda motor, Honda Aerox dan Honda NMax, dilaporkan hilang dua hari sebelum LH ditangkap.
Dalam kasus itu, LH mengaku beraksi bersama tiga orang lainnya, yakni C, D, dan R. Ketiganya kini masih diburu polisi.
“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Binawidya. Penyidikan masih terus berlangsung, termasuk melakukan pengejaran terhadap rekan-rekan pelaku yang identitasnya telah diketahui,” ujar Herman, Selasa (4/8/2026).
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan lokasi pencurian lainnya serta mengejar sejumlah orang yang diduga terlibat.
LH kini diamankan di Mapolsek Binawidya. Ia dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ric)