
JAKARTA - Komisi V DPR RI menyatakan sepakat untuk memperjuangkan penambahan anggaran Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) dalam pembahasan anggaran melalui Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
"Komisi V DPR sepakat dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Kementerian Transmigrasi untuk memperjuangkan penambahan anggaran dalam RAPBN 2027 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V bersama jajaran eselon I Kemendes PDT dan Kementerian Transmigrasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Keputusan tersebut diambil sebagai kesimpulan dari rapat yang mengagendakan pendalaman rencana kerja anggaran kedua kementerian tersebut untuk tahun 2027 mendatang. Ridwan menilai peluang untuk mendorong tambahan anggaran tersebut masih terbuka lebar mengingat proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2027 saat ini masih terus berjalan.

Sebelumnya dalam forum yang sama, Sekretaris Jenderal Kemendes PDT Taufik Madjid memaparkan rincian pagu anggaran serta kekurangan kebutuhan dana untuk tahun anggaran 2027 berdasarkan masing-masing unit kerja eselon I di lingkungan kementeriannya.
Berdasarkan catatan kementerian, total pagu kebutuhan Kemendes mencapai Rp5.513.617.837.000, sementara pagu indikatif yang baru tersedia saat ini bernilai Rp1.785.294.597.000. Kondisi tersebut menyisakan selisih atau kekurangan anggaran sebesar Rp3.728.323.240.000 dari total kebutuhan yang diajukan.
Secara rinci, pagu indikatif tersebut terbagi ke dalam Sekretariat Jenderal sebesar Rp411.514.688.000, Inspektorat Jenderal Rp6.647.506.000, Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Rp44.463.710.000, serta Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal Rp50.207.851.000. Selain itu, Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal memperoleh alokasi Rp18.828.624.000.
Alokasi pagu indikatif lainnya meliputi Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal sebesar Rp11.036.118.000 serta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal senilai Rp1.242.596.100.000. Seluruh unit kerja tersebut tercatat mendapatkan tambahan pagu sebesar Rp0 sehingga total pagu anggarannya tetap sama dengan pagu indikatif sebesar Rp1.785.294.597.000.
Melihat kondisi tersebut, Komisi V DPR RI berpandangan bahwa pemerintah masih memiliki ruang dan waktu yang cukup untuk mengkaji kemungkinan penambahan anggaran, terutama demi mencukupi kebutuhan wajib serta mengantisipasi program-program baru yang berpotensi muncul di sepanjang tahun anggaran berjalan (*)




JAKARTA - Komisi V DPR RI menyatakan sepakat untuk memperjuangkan penambahan anggaran Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) dalam pembahasan anggaran melalui Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
"Komisi V DPR sepakat dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Kementerian Transmigrasi untuk memperjuangkan penambahan anggaran dalam RAPBN 2027 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V bersama jajaran eselon I Kemendes PDT dan Kementerian Transmigrasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Keputusan tersebut diambil sebagai kesimpulan dari rapat yang mengagendakan pendalaman rencana kerja anggaran kedua kementerian tersebut untuk tahun 2027 mendatang. Ridwan menilai peluang untuk mendorong tambahan anggaran tersebut masih terbuka lebar mengingat proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2027 saat ini masih terus berjalan.
Sebelumnya dalam forum yang sama, Sekretaris Jenderal Kemendes PDT Taufik Madjid memaparkan rincian pagu anggaran serta kekurangan kebutuhan dana untuk tahun anggaran 2027 berdasarkan masing-masing unit kerja eselon I di lingkungan kementeriannya.
Berdasarkan catatan kementerian, total pagu kebutuhan Kemendes mencapai Rp5.513.617.837.000, sementara pagu indikatif yang baru tersedia saat ini bernilai Rp1.785.294.597.000. Kondisi tersebut menyisakan selisih atau kekurangan anggaran sebesar Rp3.728.323.240.000 dari total kebutuhan yang diajukan.
Secara rinci, pagu indikatif tersebut terbagi ke dalam Sekretariat Jenderal sebesar Rp411.514.688.000, Inspektorat Jenderal Rp6.647.506.000, Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Rp44.463.710.000, serta Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal Rp50.207.851.000. Selain itu, Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal memperoleh alokasi Rp18.828.624.000.
Alokasi pagu indikatif lainnya meliputi Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal sebesar Rp11.036.118.000 serta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal senilai Rp1.242.596.100.000. Seluruh unit kerja tersebut tercatat mendapatkan tambahan pagu sebesar Rp0 sehingga total pagu anggarannya tetap sama dengan pagu indikatif sebesar Rp1.785.294.597.000.
Melihat kondisi tersebut, Komisi V DPR RI berpandangan bahwa pemerintah masih memiliki ruang dan waktu yang cukup untuk mengkaji kemungkinan penambahan anggaran, terutama demi mencukupi kebutuhan wajib serta mengantisipasi program-program baru yang berpotensi muncul di sepanjang tahun anggaran berjalan (*)