
PEKANBARU - Komisi III DPRD Riau memfasilitasi pertemuan antara PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dengan masyarakat terkait persoalan pemanfaatan lahan di sejumlah desa di ruang papat Komisi III DPRD Riau pada Senin (14/9/2026).
Agenda rapat tersebut membahas hak masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani SKB, terutama di Desa Pangean dan Desa Kenegerian Kuntu.
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri mengatakan rapat digelar untuk mencari penyelesaian atas persoalan antara perusahaan dan masyarakat.

Salah satu persoalan yang mencuat yakni perbedaan luas lahan yang digunakan PT RAPP di Kenegerian Kuntu. Berdasarkan perjanjian yang disetujui, lahan yang digunakan perusahaan disebut seluas 1.500 hektare.
Namun, menurut pengamatan masyarakat, luas lahan yang digunakan mencapai 1.865 hektare. Artinya, terdapat selisih 365 hektare dari luas lahan yang disepakati.

Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri saat diwawancarai di ruang rapat Komisi III DPRD Riau pada Senin, (14/9/2026). (Foto: Abdul Haris/ Pekanbarutv)
"Kelebihan lahan ini yang dituntut masyarakat agar dikembalikan kepada mereka, atau dijadikan bagian dari bentuk kemitraan dengan masyarakat Desa Kenegerian Kuntu," ujar Edi saat diwawancarai awak media usai rapat.
Persoalan lain berkaitan dengan kompensasi untuk kelompok tani SKB di Pangean. Edi bilang, masyarakat selama ini memanfaatkan lahan seluas kurang lebih 3.000 hektare berdasarkan MoU yang telah berjalan.
Atas pemanfaatan lahan tersebut, masyarakat sebelumnya menerima kompensasi Rp300 juta per daur. Dalam kesepakatan terakhir, nilai kompensasi meningkat menjadi Rp400 juta per daur.
Namun, masyarakat meminta nilai kompensasi kembali ditambah. Permintaan itu didasarkan pada luas lahan yang digunakan serta jumlah anggota kelompok tani yang mencapai sekitar 400 orang.
Masyarakat menilai kompensasi yang berjalan saat ini tidak lagi sesuai dengan rasio luas lahan dan jumlah anggota kelompok tani. "Sampai saat ini belum ada kesepakatan soal permintaan tambahan kompensasi ini, dan bagaimana penyelesaiannya masih dibahas," jelas Edi.
Edi menjelaskan persoalan tersebut belum menemukan kesepakatan penyelesaian antara masyarakat dan perusahaan. Dalam rapat tersebut, petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau menyampaikan adanya regulasi pemerintah yang dapat menjadi rujukan dalam persoalan kemitraan masyarakat dengan pemegang izin kehutanan.
Regulasi yang disebut yakni Permen Nomor 9 Tahun 2021 tentang kemitraan lahan konsesi dengan masyarakat serta SK Menhut Nomor 185 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi salah satu dasar dalam mencari penyelesaian atas persoalan pemanfaatan lahan dan kompensasi yang dipersoalkan masyarakat. (har)




PEKANBARU - Komisi III DPRD Riau memfasilitasi pertemuan antara PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dengan masyarakat terkait persoalan pemanfaatan lahan di sejumlah desa di ruang papat Komisi III DPRD Riau pada Senin (14/9/2026).
Agenda rapat tersebut membahas hak masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani SKB, terutama di Desa Pangean dan Desa Kenegerian Kuntu.
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri mengatakan rapat digelar untuk mencari penyelesaian atas persoalan antara perusahaan dan masyarakat.
Salah satu persoalan yang mencuat yakni perbedaan luas lahan yang digunakan PT RAPP di Kenegerian Kuntu. Berdasarkan perjanjian yang disetujui, lahan yang digunakan perusahaan disebut seluas 1.500 hektare.
Namun, menurut pengamatan masyarakat, luas lahan yang digunakan mencapai 1.865 hektare. Artinya, terdapat selisih 365 hektare dari luas lahan yang disepakati.

Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri saat diwawancarai di ruang rapat Komisi III DPRD Riau pada Senin, (14/9/2026). (Foto: Abdul Haris/ Pekanbarutv)
"Kelebihan lahan ini yang dituntut masyarakat agar dikembalikan kepada mereka, atau dijadikan bagian dari bentuk kemitraan dengan masyarakat Desa Kenegerian Kuntu," ujar Edi saat diwawancarai awak media usai rapat.
Persoalan lain berkaitan dengan kompensasi untuk kelompok tani SKB di Pangean. Edi bilang, masyarakat selama ini memanfaatkan lahan seluas kurang lebih 3.000 hektare berdasarkan MoU yang telah berjalan.
Atas pemanfaatan lahan tersebut, masyarakat sebelumnya menerima kompensasi Rp300 juta per daur. Dalam kesepakatan terakhir, nilai kompensasi meningkat menjadi Rp400 juta per daur.
Namun, masyarakat meminta nilai kompensasi kembali ditambah. Permintaan itu didasarkan pada luas lahan yang digunakan serta jumlah anggota kelompok tani yang mencapai sekitar 400 orang.
Masyarakat menilai kompensasi yang berjalan saat ini tidak lagi sesuai dengan rasio luas lahan dan jumlah anggota kelompok tani. "Sampai saat ini belum ada kesepakatan soal permintaan tambahan kompensasi ini, dan bagaimana penyelesaiannya masih dibahas," jelas Edi.
Edi menjelaskan persoalan tersebut belum menemukan kesepakatan penyelesaian antara masyarakat dan perusahaan. Dalam rapat tersebut, petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau menyampaikan adanya regulasi pemerintah yang dapat menjadi rujukan dalam persoalan kemitraan masyarakat dengan pemegang izin kehutanan.
Regulasi yang disebut yakni Permen Nomor 9 Tahun 2021 tentang kemitraan lahan konsesi dengan masyarakat serta SK Menhut Nomor 185 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi salah satu dasar dalam mencari penyelesaian atas persoalan pemanfaatan lahan dan kompensasi yang dipersoalkan masyarakat. (har)