
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan Bandar Udara Wanam Baru di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, dapat beroperasi paling cepat pada 2029 untuk mendukung konektivitas kawasan sentra produksi pangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa menyatakan bahwa tahap awal pembangunan saat ini masih menunggu penuntasan izin lingkungan serta penyelesaian masalah tanah ulayat sebelum tahapan konstruksi dimulai.
“Jadi soal Wanam, saat ini kita sedang memproses izin lingkungan. Kita sudah kontrak dan pelaksana sudah ada, tapi sesuai aturan kita bisa melakukan pekerjaan setelah proses perizinan semua sudah diselesaikan,” kata Lukman seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (9/9/2026).

Pihaknya menargetkan seluruh proses perizinan serta hambatan tanah ulayat dapat rampung pada September 2026 sehingga pengerjaan fisik perdana bisa terlaksana pada Oktober mendatang.
“Kita harapkan semua perizinan selesai di bulan ini. Kita start bulan Oktober,” ujarnya.
Pelaksanaan konstruksi pada 2026 yang memakai skema kontrak tahun tunggal ditargetkan rampung pada Desember. Sementara itu, tahapan pembangunan lanjutan pada 2027 dan 2028 akan menggunakan mekanisme kontrak tahun jamak.
“Kemudian tahun depan dan berikutnya itu akan lelang multi-years contract,” ungkap dia.
Lukman memaparkan, estimasi total kebutuhan anggaran untuk merampungkan pembangunan Bandara Wanam Baru mencapai sekitar Rp2,2 triliun. Meskipun demikian, kecepatan penyelesaian proyek tersebut sangat bergantung pada ketersediaan alokasi anggaran tahunan.
“Kita harapkan 2029, paling cepat. Karena semua tergantung anggaran. Kalau anggaran ada, kita bisa cepat,” ucap dia.
Berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara 2027, Wanam masuk ke dalam daftar dua lokasi pengembangan bandar udara yang difungsikan untuk menunjang kawasan sentra produksi pangan bersama Bandar Udara Mopah di Merauke.
Secara keseluruhan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memperoleh pagu anggaran senilai sekitar Rp6,13 triliun pada 2027. Dari total pagu tersebut, alokasi sekitar Rp1,33 triliun disiapkan guna mendukung pelayanan berupa pengembangan bandar udara di berbagai wilayah, termasuk proyek yang didanai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Sebelumnya, Kemenhub telah resmi menetapkan lokasi Bandar Udara Wanam Baru lewat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1038 Tahun 2026 yang diteken pada 13 Mei 2026 dan dinyatakan berlaku.
Inisiatif pembangunan infrastruktur transportasi di wilayah Wanam merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional. Kebijakan tersebut merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 2025 yang menginstruksikan percepatan pembangunan kawasan strategis, termasuk di Provinsi Papua Selatan.
Berdasarkan paparan Ditjen Perhubungan Udara pada Februari 2026, pengembangan fasilitas penerbangan di Wanam yang menopang sentra produksi pangan, energi, dan air nasional juga masuk dalam daftar isu strategis subsektor penerbangan hingga 2029.
Pemerintah sebelumnya telah menginisiasi berbagai pembangunan infrastruktur pendukung di kawasan Wanam. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan pada Juli 2026 menyampaikan bahwa proyek pelabuhan telah berjalan, pembukaan akses jalan sepanjang 58 kilometer sedang dikerjakan, serta pembangunan bandar udara telah dipersiapkan.
Pada periode tersebut, pemerintah mencatat ada sekitar 10 ribu hektare lahan sawah di Wanam yang telah disiapkan. Dari jumlah itu, sekitar 1.200 hektare telah ditanami padi dan diproyeksikan memasuki masa panen pada September atau Oktober 2026.
Seluruh rangkaian pembangunan kawasan ini diarahkan untuk memperkuat jaringan konektivitas, memperlancar distribusi hasil pangan dari Papua Selatan, serta memicu pertumbuhan pusat ekonomi baru di kawasan timur Indonesia. (*)







JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan Bandar Udara Wanam Baru di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, dapat beroperasi paling cepat pada 2029 untuk mendukung konektivitas kawasan sentra produksi pangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa menyatakan bahwa tahap awal pembangunan saat ini masih menunggu penuntasan izin lingkungan serta penyelesaian masalah tanah ulayat sebelum tahapan konstruksi dimulai.
“Jadi soal Wanam, saat ini kita sedang memproses izin lingkungan. Kita sudah kontrak dan pelaksana sudah ada, tapi sesuai aturan kita bisa melakukan pekerjaan setelah proses perizinan semua sudah diselesaikan,” kata Lukman seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (9/9/2026).
Pihaknya menargetkan seluruh proses perizinan serta hambatan tanah ulayat dapat rampung pada September 2026 sehingga pengerjaan fisik perdana bisa terlaksana pada Oktober mendatang.
“Kita harapkan semua perizinan selesai di bulan ini. Kita start bulan Oktober,” ujarnya.
Pelaksanaan konstruksi pada 2026 yang memakai skema kontrak tahun tunggal ditargetkan rampung pada Desember. Sementara itu, tahapan pembangunan lanjutan pada 2027 dan 2028 akan menggunakan mekanisme kontrak tahun jamak.
“Kemudian tahun depan dan berikutnya itu akan lelang multi-years contract,” ungkap dia.
Lukman memaparkan, estimasi total kebutuhan anggaran untuk merampungkan pembangunan Bandara Wanam Baru mencapai sekitar Rp2,2 triliun. Meskipun demikian, kecepatan penyelesaian proyek tersebut sangat bergantung pada ketersediaan alokasi anggaran tahunan.
“Kita harapkan 2029, paling cepat. Karena semua tergantung anggaran. Kalau anggaran ada, kita bisa cepat,” ucap dia.
Berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara 2027, Wanam masuk ke dalam daftar dua lokasi pengembangan bandar udara yang difungsikan untuk menunjang kawasan sentra produksi pangan bersama Bandar Udara Mopah di Merauke.
Secara keseluruhan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memperoleh pagu anggaran senilai sekitar Rp6,13 triliun pada 2027. Dari total pagu tersebut, alokasi sekitar Rp1,33 triliun disiapkan guna mendukung pelayanan berupa pengembangan bandar udara di berbagai wilayah, termasuk proyek yang didanai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Sebelumnya, Kemenhub telah resmi menetapkan lokasi Bandar Udara Wanam Baru lewat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1038 Tahun 2026 yang diteken pada 13 Mei 2026 dan dinyatakan berlaku.
Inisiatif pembangunan infrastruktur transportasi di wilayah Wanam merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional. Kebijakan tersebut merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 2025 yang menginstruksikan percepatan pembangunan kawasan strategis, termasuk di Provinsi Papua Selatan.
Berdasarkan paparan Ditjen Perhubungan Udara pada Februari 2026, pengembangan fasilitas penerbangan di Wanam yang menopang sentra produksi pangan, energi, dan air nasional juga masuk dalam daftar isu strategis subsektor penerbangan hingga 2029.
Pemerintah sebelumnya telah menginisiasi berbagai pembangunan infrastruktur pendukung di kawasan Wanam. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan pada Juli 2026 menyampaikan bahwa proyek pelabuhan telah berjalan, pembukaan akses jalan sepanjang 58 kilometer sedang dikerjakan, serta pembangunan bandar udara telah dipersiapkan.
Pada periode tersebut, pemerintah mencatat ada sekitar 10 ribu hektare lahan sawah di Wanam yang telah disiapkan. Dari jumlah itu, sekitar 1.200 hektare telah ditanami padi dan diproyeksikan memasuki masa panen pada September atau Oktober 2026.
Seluruh rangkaian pembangunan kawasan ini diarahkan untuk memperkuat jaringan konektivitas, memperlancar distribusi hasil pangan dari Papua Selatan, serta memicu pertumbuhan pusat ekonomi baru di kawasan timur Indonesia. (*)