
PEKANBARU - Kawasan lindung mangrove di Kota Dumai diduga dibabat untuk disiapkan menjadi areal perkebunan. Luasnya tak kecil, mencapai 111,77 hektare.
Kasus dugaan perambahan kawasan hutan di Desa Mekar Sari Kampung Tengah, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai, itu kini masuk proses hukum. Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan seorang pria berinisial N alias B sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat di kawasan hutan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan langsung ke lokasi.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penyidik menemukan sejumlah aktivitas yang mengindikasikan adanya upaya pembukaan dan penguasaan lahan.
“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan adanya pembukaan akses, pembangunan tanggul, penumbangan tanaman serta pembagian lahan,” kata Ade, Minggu (6/9/2026), seperti dikutip mediacenter riau.
Untuk memastikan status kawasan dan luasan lahan yang telah digarap, penyidik melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara bersama UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagan Siapiapi serta pihak terkait.
Hasil pemeriksaan lapangan dan pemetaan menunjukkan area yang telah mengalami land clearing mencapai 111,77 hektare. Polisi memastikan lokasi tersebut merupakan kawasan lindung mangrove atau ekoton mangrove.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi dan dua orang ahli. Dua ahli tersebut berasal dari bidang pemetaan dan kehutanan serta ahli hukum pidana.
Dari rangkaian pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik kemudian menetapkan N alias B sebagai tersangka.
Polisi menduga tersangka membawa dan menggunakan alat berat untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.
Satu unit ekskavator yang diduga digunakan untuk menggarap kawasan tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti. Polisi juga menyita sejumlah dokumen serta hasil pemetaan yang berkaitan dengan dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, N alias B diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Hingga perkembangan terakhir, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian aktivitas pembukaan lahan serta pihak-pihak yang diduga terkait dengan penggarapan kawasan mangrove tersebut.
Polda Riau menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pengungkapan ini juga menjadi bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjalankan program Green Policing, terutama untuk menjaga fungsi ekologis kawasan hutan dan pesisir Riau. (*)




PEKANBARU - Kawasan lindung mangrove di Kota Dumai diduga dibabat untuk disiapkan menjadi areal perkebunan. Luasnya tak kecil, mencapai 111,77 hektare.
Kasus dugaan perambahan kawasan hutan di Desa Mekar Sari Kampung Tengah, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai, itu kini masuk proses hukum. Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan seorang pria berinisial N alias B sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat di kawasan hutan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan langsung ke lokasi.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penyidik menemukan sejumlah aktivitas yang mengindikasikan adanya upaya pembukaan dan penguasaan lahan.
“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan adanya pembukaan akses, pembangunan tanggul, penumbangan tanaman serta pembagian lahan,” kata Ade, Minggu (6/9/2026), seperti dikutip mediacenter riau.
Untuk memastikan status kawasan dan luasan lahan yang telah digarap, penyidik melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara bersama UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagan Siapiapi serta pihak terkait.
Hasil pemeriksaan lapangan dan pemetaan menunjukkan area yang telah mengalami land clearing mencapai 111,77 hektare. Polisi memastikan lokasi tersebut merupakan kawasan lindung mangrove atau ekoton mangrove.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi dan dua orang ahli. Dua ahli tersebut berasal dari bidang pemetaan dan kehutanan serta ahli hukum pidana.
Dari rangkaian pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik kemudian menetapkan N alias B sebagai tersangka.
Polisi menduga tersangka membawa dan menggunakan alat berat untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.
Satu unit ekskavator yang diduga digunakan untuk menggarap kawasan tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti. Polisi juga menyita sejumlah dokumen serta hasil pemetaan yang berkaitan dengan dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, N alias B diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Hingga perkembangan terakhir, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian aktivitas pembukaan lahan serta pihak-pihak yang diduga terkait dengan penggarapan kawasan mangrove tersebut.
Polda Riau menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pengungkapan ini juga menjadi bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjalankan program Green Policing, terutama untuk menjaga fungsi ekologis kawasan hutan dan pesisir Riau. (*)