
PEKANBARU-Kepolisian Daerah Riau menetapkan 44 orang sebagai tersangka dalam penanganan 41 kasus kebakaran hutan dan lahan sepanjang 2026. Penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya menekan kebakaran yang kembali terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Riau.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan, penyelidikan terhadap kasus karhutla terus dilakukan. Setiap kebakaran yang ditemukan akan didalami untuk mengetahui penyebab serta pihak yang bertanggung jawab.
"Pencegahan kita perkuat, pemadaman kita lakukan maksimal, tetapi penegakan hukum tetap berjalan. Kalau ditemukan unsur pidana, tentu akan kita proses," kata Herry.

Pernyataan itu disampaikan saat Kapolda Riau bersama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo meninjau lokasi kebakaran di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Minggu (6/9/2026).
Peninjauan dilakukan di areal PT Bumi Siak Pusako untuk melihat langsung kondisi kebakaran sekaligus memastikan kesiapan personel dan peralatan yang digunakan dalam operasi pemadaman.
Herry mengatakan, penanganan karhutla tidak hanya mengandalkan aparat kepolisian dan TNI. Polda Riau juga melibatkan BPBD, Manggala Agni, pemerintah daerah, Masyarakat Peduli Api, perusahaan, serta relawan.
Kerja sama lintas instansi itu diarahkan untuk memperkuat pencegahan dan mempercepat penanganan ketika kebakaran mulai terdeteksi.
Wilayah yang menjadi perhatian antara lain desa rawan kebakaran, kawasan perkebunan, lahan gambut, dan daerah yang memiliki riwayat karhutla. Pengawasan di lokasi-lokasi tersebut terus diperketat untuk mencegah munculnya titik api baru.
Sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar juga dilakukan hingga ke tingkat desa dan dusun. Personel Bhabinkamtibmas dan Babinsa dilibatkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, kelompok tani, maupun pemilik lahan.
Dalam kunjungannya di Siak, Kapolda juga meminta jajaran segera menindaklanjuti setiap titik panas yang terpantau melalui pemeriksaan langsung di lapangan.
Menurut Herry, titik panas tidak serta-merta menunjukkan adanya kebakaran aktif. Karena itu, personel diminta melakukan ground check untuk memastikan kondisi sebenarnya.
"Kondisi karhutla sangat dinamis. Kita tidak boleh menunggu api membesar baru bergerak. Begitu ada hotspot, cek. Kalau ditemukan api, segera padamkan dan pastikan pendinginannya tuntas," tegasnya.
Ia menambahkan, jajaran kepolisian telah diminta meningkatkan kesiapsiagaan di wilayah masing-masing. Langkah cepat diperlukan untuk mencegah api meluas, terutama di kawasan gambut yang sulit dipadamkan apabila api telah menjalar ke lapisan bawah tanah.(*)




PEKANBARU-Kepolisian Daerah Riau menetapkan 44 orang sebagai tersangka dalam penanganan 41 kasus kebakaran hutan dan lahan sepanjang 2026. Penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya menekan kebakaran yang kembali terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Riau.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan, penyelidikan terhadap kasus karhutla terus dilakukan. Setiap kebakaran yang ditemukan akan didalami untuk mengetahui penyebab serta pihak yang bertanggung jawab.
"Pencegahan kita perkuat, pemadaman kita lakukan maksimal, tetapi penegakan hukum tetap berjalan. Kalau ditemukan unsur pidana, tentu akan kita proses," kata Herry.
Pernyataan itu disampaikan saat Kapolda Riau bersama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo meninjau lokasi kebakaran di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Minggu (6/9/2026).
Peninjauan dilakukan di areal PT Bumi Siak Pusako untuk melihat langsung kondisi kebakaran sekaligus memastikan kesiapan personel dan peralatan yang digunakan dalam operasi pemadaman.
Herry mengatakan, penanganan karhutla tidak hanya mengandalkan aparat kepolisian dan TNI. Polda Riau juga melibatkan BPBD, Manggala Agni, pemerintah daerah, Masyarakat Peduli Api, perusahaan, serta relawan.
Kerja sama lintas instansi itu diarahkan untuk memperkuat pencegahan dan mempercepat penanganan ketika kebakaran mulai terdeteksi.
Wilayah yang menjadi perhatian antara lain desa rawan kebakaran, kawasan perkebunan, lahan gambut, dan daerah yang memiliki riwayat karhutla. Pengawasan di lokasi-lokasi tersebut terus diperketat untuk mencegah munculnya titik api baru.
Sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar juga dilakukan hingga ke tingkat desa dan dusun. Personel Bhabinkamtibmas dan Babinsa dilibatkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, kelompok tani, maupun pemilik lahan.
Dalam kunjungannya di Siak, Kapolda juga meminta jajaran segera menindaklanjuti setiap titik panas yang terpantau melalui pemeriksaan langsung di lapangan.
Menurut Herry, titik panas tidak serta-merta menunjukkan adanya kebakaran aktif. Karena itu, personel diminta melakukan ground check untuk memastikan kondisi sebenarnya.
"Kondisi karhutla sangat dinamis. Kita tidak boleh menunggu api membesar baru bergerak. Begitu ada hotspot, cek. Kalau ditemukan api, segera padamkan dan pastikan pendinginannya tuntas," tegasnya.
Ia menambahkan, jajaran kepolisian telah diminta meningkatkan kesiapsiagaan di wilayah masing-masing. Langkah cepat diperlukan untuk mencegah api meluas, terutama di kawasan gambut yang sulit dipadamkan apabila api telah menjalar ke lapisan bawah tanah.(*)