
ROKAN HILIR-Pelarian IS, pria yang diduga menjadi otak pembakaran perahu boat dan jaring ikan di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau berakhir, setelah lima bulan diburu polisi.
IS ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat RAGA (Riau Anti Geng dan Anarkisme) bersama Satreskrim Polres Rohil di rumah keluarganya di Jalan Anggrek 2, Kelurahan Si Jambi, Kecamatan Datuk Bandari, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Rohil, AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan, penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya polisi menuntaskan perkara pembakaran yang sebelumnya telah menyeret satu pelaku ke tahanan.

Menurut Aldi, penyidik terus menelusuri keberadaan IS setelah namanya muncul dalam pemeriksaan terhadap pelaku yang lebih dulu diamankan.
"Kami berkomitmen menuntaskan setiap perkara yang ditangani. Terhadap tersangka yang melarikan diri, kami lakukan penyelidikan dan pengejaran sampai keberadaannya diketahui dan berhasil diamankan," kata Aldi, Senin (7/9/2026).
Berawal dari Pengakuan Pelaku
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap MES tidak lama setelah pembakaran terjadi. Dalam pemeriksaan, MES menyebut dirinya melakukan aksi tersebut atas perintah IS.
Dari keterangan tersebut, penyidik mendapat petunjuk mengenai peran IS dalam perkara itu.
Aldi menjelaskan, MES mengaku mendapat perintah untuk membakar perahu dan jaring ikan milik korban dengan imbalan Rp3 juta. Namun, karena api hanya menghanguskan sebagian barang, MES disebut hanya menerima Rp1 juta.
Berbekal informasi tersebut, Tim RAGA dan Satreskrim Polres Rohil yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Kris Tofel kemudian melakukan pencarian terhadap IS.
Petugas sempat mendatangi rumah IS di Kisaran, Rohil. Namun, saat polisi tiba, tersangka sudah lebih dulu meninggalkan lokasi.
Pengejaran tidak berhenti. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa IS berada di wilayah Sumatera Utara.
Ditangkap di Rumah Keluarganya
Informasi tersebut membawa petugas ke Tanjung Balai Asahan. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan target, tim bergerak menuju rumah keluarga IS.
IS akhirnya diamankan tanpa perlawanan pada Jumat malam.
"Setelah memastikan tersangka berada di lokasi, tim langsung melakukan pengamanan. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujar Aldi.
Setelah dibawa ke Mapolres Rohil, IS ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.
IS dijerat Pasal 308 dan/atau Pasal 521 juncto Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai sembilan tahun penjara.
Peristiwa yang menjadi dasar perkara ini terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026 dini hari.
Saat itu, korban berinisial DS mendapati jaring ikan yang disimpan di dalam sampan di depan rumahnya dalam kondisi terbakar.
DS bersama suaminya, AR, kemudian memeriksa lokasi setelah mengetahui adanya kebakaran.
Di tempat kejadian, mereka menemukan kain yang digulung menggunakan kayu dalam kondisi terbakar dan masih mengeluarkan asap.
Polisi yang melakukan pemeriksaan di lokasi juga menemukan sebuah jeriken berkapasitas sekitar 10 liter serta jeriken bekas minyak solar.
Akibat kejadian tersebut, empat bal jaring ikan milik DS mengalami kerusakan. Korban memperkirakan kerugian yang diderita mencapai sekitar Rp10 juta.
Dengan tertangkapnya IS, polisi kini melanjutkan proses hukum terhadap tersangka untuk mengungkap secara lengkap peran dan keterlibatannya dalam kasus pembakaran tersebut. (dtc)




ROKAN HILIR-Pelarian IS, pria yang diduga menjadi otak pembakaran perahu boat dan jaring ikan di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau berakhir, setelah lima bulan diburu polisi.
IS ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat RAGA (Riau Anti Geng dan Anarkisme) bersama Satreskrim Polres Rohil di rumah keluarganya di Jalan Anggrek 2, Kelurahan Si Jambi, Kecamatan Datuk Bandari, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Rohil, AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan, penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya polisi menuntaskan perkara pembakaran yang sebelumnya telah menyeret satu pelaku ke tahanan.
Menurut Aldi, penyidik terus menelusuri keberadaan IS setelah namanya muncul dalam pemeriksaan terhadap pelaku yang lebih dulu diamankan.
"Kami berkomitmen menuntaskan setiap perkara yang ditangani. Terhadap tersangka yang melarikan diri, kami lakukan penyelidikan dan pengejaran sampai keberadaannya diketahui dan berhasil diamankan," kata Aldi, Senin (7/9/2026).
Berawal dari Pengakuan Pelaku
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap MES tidak lama setelah pembakaran terjadi. Dalam pemeriksaan, MES menyebut dirinya melakukan aksi tersebut atas perintah IS.
Dari keterangan tersebut, penyidik mendapat petunjuk mengenai peran IS dalam perkara itu.
Aldi menjelaskan, MES mengaku mendapat perintah untuk membakar perahu dan jaring ikan milik korban dengan imbalan Rp3 juta. Namun, karena api hanya menghanguskan sebagian barang, MES disebut hanya menerima Rp1 juta.
Berbekal informasi tersebut, Tim RAGA dan Satreskrim Polres Rohil yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Kris Tofel kemudian melakukan pencarian terhadap IS.
Petugas sempat mendatangi rumah IS di Kisaran, Rohil. Namun, saat polisi tiba, tersangka sudah lebih dulu meninggalkan lokasi.
Pengejaran tidak berhenti. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa IS berada di wilayah Sumatera Utara.
Ditangkap di Rumah Keluarganya
Informasi tersebut membawa petugas ke Tanjung Balai Asahan. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan target, tim bergerak menuju rumah keluarga IS.
IS akhirnya diamankan tanpa perlawanan pada Jumat malam.
"Setelah memastikan tersangka berada di lokasi, tim langsung melakukan pengamanan. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujar Aldi.
Setelah dibawa ke Mapolres Rohil, IS ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.
IS dijerat Pasal 308 dan/atau Pasal 521 juncto Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai sembilan tahun penjara.
Peristiwa yang menjadi dasar perkara ini terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026 dini hari.
Saat itu, korban berinisial DS mendapati jaring ikan yang disimpan di dalam sampan di depan rumahnya dalam kondisi terbakar.
DS bersama suaminya, AR, kemudian memeriksa lokasi setelah mengetahui adanya kebakaran.
Di tempat kejadian, mereka menemukan kain yang digulung menggunakan kayu dalam kondisi terbakar dan masih mengeluarkan asap.
Polisi yang melakukan pemeriksaan di lokasi juga menemukan sebuah jeriken berkapasitas sekitar 10 liter serta jeriken bekas minyak solar.
Akibat kejadian tersebut, empat bal jaring ikan milik DS mengalami kerusakan. Korban memperkirakan kerugian yang diderita mencapai sekitar Rp10 juta.
Dengan tertangkapnya IS, polisi kini melanjutkan proses hukum terhadap tersangka untuk mengungkap secara lengkap peran dan keterlibatannya dalam kasus pembakaran tersebut. (dtc)