
PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau memperkuat langkah optimalisasi penerimaan pajak daerah dengan melakukan pencocokan data dan penataan kewajiban perpajakan pelaku usaha. Upaya ini dilakukan untuk memastikan potensi penerimaan daerah dapat dihimpun secara optimal sesuai ketentuan.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan, Pemprov Riau bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Pajak Daerah.
Menurutnya, satgas tersebut menjadi wadah untuk mencocokkan data, memperjelas kewajiban pelaku usaha sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan perpajakan yang berkaitan dengan hak penerimaan daerah.
“Tujuan utama kita mencocokkan data, memperjelas kewajiban, dan menyelesaikan persoalan secara terbuka. Agar pengelolaan potensi pajak daerah berjalan tertib, transparan, dan berkeadilan,” kata SF Hariyanto di Gedung BRKS Pekanbaru, Selasa (8/9/2026).

Ia menyebut pembentukan satgas mulai memberikan hasil. Salah satunya terlihat dari meningkatnya jumlah perusahaan yang ditetapkan sebagai Wajib Pungut (WAPU) pajak daerah.
“Alhamdulillah, setelah pembentukan Satgas ini, jumlah Wajib Pungut (WAPU) kita meningkat dari sebelumnya 19 perusahaan menjadi 26 perusahaan,” ujarnya.
SF Hariyanto menegaskan, optimalisasi penerimaan pajak bukan berarti pemerintah menciptakan atau menambah beban baru bagi dunia usaha. Langkah tersebut lebih diarahkan untuk memastikan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dapat dipenuhi.
Dalam proses verifikasi lapangan, Pemprov Riau juga menggandeng unsur Forkopimda, termasuk Kejaksaan Tinggi, Polda, TNI dan BPKP. Sinergi tersebut dinilai penting karena pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam melakukan verifikasi langsung terhadap seluruh potensi pajak.
Sementara itu, Kepala Bapenda Riau Ninno Wastikasari mengatakan peningkatan penerimaan pajak akan memperkuat kemampuan fiskal pemerintah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Hingga 31 Agustus 2026, realisasi pajak daerah Riau mencapai sekitar Rp2,4 triliun. Angka tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama tahun 2025 sebesar Rp2,1 triliun.
“Artinya tumbuh sekitar 11,22 persen. Ini tentu merupakan hasil dari kerja banyak pihak,” kata Ninno.
Peningkatan penerimaan tersebut diharapkan terus dijaga agar kemampuan fiskal daerah semakin kuat untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Riau.(*)




PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau memperkuat langkah optimalisasi penerimaan pajak daerah dengan melakukan pencocokan data dan penataan kewajiban perpajakan pelaku usaha. Upaya ini dilakukan untuk memastikan potensi penerimaan daerah dapat dihimpun secara optimal sesuai ketentuan.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan, Pemprov Riau bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Pajak Daerah.
Menurutnya, satgas tersebut menjadi wadah untuk mencocokkan data, memperjelas kewajiban pelaku usaha sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan perpajakan yang berkaitan dengan hak penerimaan daerah.
“Tujuan utama kita mencocokkan data, memperjelas kewajiban, dan menyelesaikan persoalan secara terbuka. Agar pengelolaan potensi pajak daerah berjalan tertib, transparan, dan berkeadilan,” kata SF Hariyanto di Gedung BRKS Pekanbaru, Selasa (8/9/2026).
Ia menyebut pembentukan satgas mulai memberikan hasil. Salah satunya terlihat dari meningkatnya jumlah perusahaan yang ditetapkan sebagai Wajib Pungut (WAPU) pajak daerah.
“Alhamdulillah, setelah pembentukan Satgas ini, jumlah Wajib Pungut (WAPU) kita meningkat dari sebelumnya 19 perusahaan menjadi 26 perusahaan,” ujarnya.
SF Hariyanto menegaskan, optimalisasi penerimaan pajak bukan berarti pemerintah menciptakan atau menambah beban baru bagi dunia usaha. Langkah tersebut lebih diarahkan untuk memastikan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dapat dipenuhi.
Dalam proses verifikasi lapangan, Pemprov Riau juga menggandeng unsur Forkopimda, termasuk Kejaksaan Tinggi, Polda, TNI dan BPKP. Sinergi tersebut dinilai penting karena pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam melakukan verifikasi langsung terhadap seluruh potensi pajak.
Sementara itu, Kepala Bapenda Riau Ninno Wastikasari mengatakan peningkatan penerimaan pajak akan memperkuat kemampuan fiskal pemerintah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Hingga 31 Agustus 2026, realisasi pajak daerah Riau mencapai sekitar Rp2,4 triliun. Angka tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama tahun 2025 sebesar Rp2,1 triliun.
“Artinya tumbuh sekitar 11,22 persen. Ini tentu merupakan hasil dari kerja banyak pihak,” kata Ninno.
Peningkatan penerimaan tersebut diharapkan terus dijaga agar kemampuan fiskal daerah semakin kuat untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Riau.(*)