logo
BREAKING NEWS: Galodo Terjang Arosuka, Jalan Solok-Padang Lumpuh, Tiga Gedung OP Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Nasib Bripda SAS Usai Kepergok Warga Bersama Wanita di Dalam Mobil 'Bergoyang' Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Wacana Dua Parpol Jadi Syarat Capres, Politisi Senayan Khawatir Pilpres 2029 Tet Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Agung Nugroho: Pertumbuhan Ekonomi 7,39 Persen Jadi Sinyal Positif Investasi Pek Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Sengketa Ribuan Hektare di Rupat Memanas, Warga Desak Pemkab Bengkalis Turun Tan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Penuh Waktu Tanpa Tes Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Prabowo Janjikan Kuliah PTN Gratis, Komisi X DPR Minta Kemendikti Segera Siapkan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Dewan Pers Apresiasi Dedikasi Lima Jurnalis yang Hilang di Anak Krakatau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Jakarta
Kejagung Sita Rp5 Miliar, Nama Ferry Boboho Muncul dalam Penyidikan Kasus Febrie
mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kejagung Sita Rp5 Miliar, Nama Ferry Boboho Muncul dalam Penyidikan Kasus Febrie
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: hukum | 11 September 2026 | 16:54:03

JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebesar Rp5 miliar yang diserahkan Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho kepada penyidik. Uang tersebut kini menjadi salah satu barang bukti yang ditelusuri dalam penyidikan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penyitaan tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).

"Benar, sebesar Rp5 miliar," ujar Anang.

Menurut Anang, dikutip dari detik.com, uang tersebut bukan ditemukan dalam sebuah penggeledahan. Ferry secara langsung menyerahkan uang tunai dalam pecahan rupiah itu kepada penyidik Tim 9 sekitar satu bulan sebelum penyitaan tersebut dikonfirmasi kepada publik.

iklan-view

"Diserahkan oleh Ferry sendiri, sebulan lalu. Cash, dalam bentuk rupiah kepada penyidik," jelasnya.

Meski demikian, Kejagung masih merahasiakan secara rinci mengenai sumber dana maupun peran uang Rp5 miliar tersebut dalam perkara yang tengah ditangani. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan kaitan barang bukti itu dengan rangkaian dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Anang juga belum memastikan apakah uang tersebut berkaitan langsung dengan dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian yang dalam perkara ini dikaitkan dengan nama Febrie Adriansyah.

Kejagung meminta masyarakat menunggu proses hukum untuk mengetahui secara lengkap posisi uang tersebut. Keterangan mengenai hubungan barang bukti dengan perkara nantinya akan dibuka dalam persidangan.

"Nanti diungkap secara gamblang di persidangan," kata Anang.

Ferry Masuk Perlindungan LPSK

Dalam perkembangan penyidikan kasus ini, Ferry Hongkiriwang menjadi salah satu sosok yang mendapat perhatian penyidik. Keterangannya dinilai penting untuk membantu mengungkap rangkaian peristiwa yang sedang ditelusuri Tim 9.

Ferry kini juga berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Perlindungan tersebut diberikan ketika proses penyidikan masih berjalan dan penyidik terus mengumpulkan bukti terkait perkara.

Selain uang Rp5 miliar yang diserahkan Ferry, Kejagung sebelumnya telah menyampaikan bahwa penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset dan uang yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara.

Kejagung Klaim Bukti Dugaan Pemerasan Sudah Cukup

Penyidikan perkara ini semakin mengarah pada dugaan adanya tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.

Kejagung pada Kamis (10/9/2026) menyatakan tim penyidik telah memperoleh bukti yang dinilai cukup untuk mendukung dugaan tersebut. Pernyataan itu disampaikan Anang di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

"Terkait dengan penanganan perkara ini, kami pastikan bahwa menurut tim penyidik sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini," ungkap Anang.

Menurutnya, penyidikan tidak semata-mata diarahkan untuk membuktikan dugaan pemerasan. Tim 9 juga menelusuri aliran uang serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari penyidikan TPPU.

Sejumlah uang yang dianggap berkaitan dengan perkara bahkan telah diamankan penyidik melalui proses penyitaan.

"Terhadap pihak-pihak itu, ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh Tim 9," tuturnya.

Dengan disitanya uang Rp5 miliar dari Ferry, penyidik kini memiliki tambahan barang bukti untuk memperkuat konstruksi perkara. Namun, Kejagung belum mengungkap secara terbuka bagaimana posisi uang tersebut dan kepada siapa dana itu berkaitan.

Proses penyidikan masih berlangsung. Tim 9 terus menelusuri bukti, aliran dana, serta aset yang diduga berhubungan dengan dugaan pemerasan dan TPPU tersebut.

Anang kembali menegaskan bahwa penyidik telah menemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana pemerasan dalam perkara yang sedang ditangani.

"Cukup bukti, diduga ada cukup bukti adanya tindak pidana pemerasan," tegasnya.

Home / Hukum
Kejagung Sita Rp5 Miliar, Nama Ferry Boboho Muncul dalam Penyidikan Kasus Febrie
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: hukum | 11 September 2026 | 16:54:03
Kejagung Sita Rp5 Miliar, Nama Ferry Boboho Muncul dalam Penyidikan Kasus Febrie
mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebesar Rp5 miliar yang diserahkan Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho kepada penyidik. Uang tersebut kini menjadi salah satu barang bukti yang ditelusuri dalam penyidikan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penyitaan tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).

"Benar, sebesar Rp5 miliar," ujar Anang.

Menurut Anang, dikutip dari detik.com, uang tersebut bukan ditemukan dalam sebuah penggeledahan. Ferry secara langsung menyerahkan uang tunai dalam pecahan rupiah itu kepada penyidik Tim 9 sekitar satu bulan sebelum penyitaan tersebut dikonfirmasi kepada publik.

"Diserahkan oleh Ferry sendiri, sebulan lalu. Cash, dalam bentuk rupiah kepada penyidik," jelasnya.

Meski demikian, Kejagung masih merahasiakan secara rinci mengenai sumber dana maupun peran uang Rp5 miliar tersebut dalam perkara yang tengah ditangani. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan kaitan barang bukti itu dengan rangkaian dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Anang juga belum memastikan apakah uang tersebut berkaitan langsung dengan dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian yang dalam perkara ini dikaitkan dengan nama Febrie Adriansyah.

Kejagung meminta masyarakat menunggu proses hukum untuk mengetahui secara lengkap posisi uang tersebut. Keterangan mengenai hubungan barang bukti dengan perkara nantinya akan dibuka dalam persidangan.

"Nanti diungkap secara gamblang di persidangan," kata Anang.

Ferry Masuk Perlindungan LPSK

Dalam perkembangan penyidikan kasus ini, Ferry Hongkiriwang menjadi salah satu sosok yang mendapat perhatian penyidik. Keterangannya dinilai penting untuk membantu mengungkap rangkaian peristiwa yang sedang ditelusuri Tim 9.

Ferry kini juga berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Perlindungan tersebut diberikan ketika proses penyidikan masih berjalan dan penyidik terus mengumpulkan bukti terkait perkara.

Selain uang Rp5 miliar yang diserahkan Ferry, Kejagung sebelumnya telah menyampaikan bahwa penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset dan uang yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara.

Kejagung Klaim Bukti Dugaan Pemerasan Sudah Cukup

Penyidikan perkara ini semakin mengarah pada dugaan adanya tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.

Kejagung pada Kamis (10/9/2026) menyatakan tim penyidik telah memperoleh bukti yang dinilai cukup untuk mendukung dugaan tersebut. Pernyataan itu disampaikan Anang di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

"Terkait dengan penanganan perkara ini, kami pastikan bahwa menurut tim penyidik sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini," ungkap Anang.

Menurutnya, penyidikan tidak semata-mata diarahkan untuk membuktikan dugaan pemerasan. Tim 9 juga menelusuri aliran uang serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari penyidikan TPPU.

Sejumlah uang yang dianggap berkaitan dengan perkara bahkan telah diamankan penyidik melalui proses penyitaan.

"Terhadap pihak-pihak itu, ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh Tim 9," tuturnya.

Dengan disitanya uang Rp5 miliar dari Ferry, penyidik kini memiliki tambahan barang bukti untuk memperkuat konstruksi perkara. Namun, Kejagung belum mengungkap secara terbuka bagaimana posisi uang tersebut dan kepada siapa dana itu berkaitan.

Proses penyidikan masih berlangsung. Tim 9 terus menelusuri bukti, aliran dana, serta aset yang diduga berhubungan dengan dugaan pemerasan dan TPPU tersebut.

Anang kembali menegaskan bahwa penyidik telah menemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana pemerasan dalam perkara yang sedang ditangani.

"Cukup bukti, diduga ada cukup bukti adanya tindak pidana pemerasan," tegasnya.