
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan memanggil dua pejabat instansi tersebut.
Kedua pejabat dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi EW selaku Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I Bea Cukai, dan FW selaku Kepala Subbagian Gaji dan Tunjangan Sekretariat Ditjen Bea Cukai," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, inisial EW merujuk pada Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I Bea Cukai Enov Puji Wijanarko, sedangkan FW merupakan Kepala Subbagian Gaji dan Tunjangan Sekretariat Ditjen Bea Cukai Fithriya Wulandari.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026, yang berlanjut dengan penetapan sejumlah tersangka. Selanjutnya pada 21 Juli 2026, lembaga antirasuah mengumumkan pengembangan penyidikan setelah menerbitkan dua surat perintah penyidikan.
Hingga 26 Agustus 2026, sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan, Pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo, serta Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda. (*)




JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan memanggil dua pejabat instansi tersebut.
Kedua pejabat dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi EW selaku Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I Bea Cukai, dan FW selaku Kepala Subbagian Gaji dan Tunjangan Sekretariat Ditjen Bea Cukai," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, inisial EW merujuk pada Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I Bea Cukai Enov Puji Wijanarko, sedangkan FW merupakan Kepala Subbagian Gaji dan Tunjangan Sekretariat Ditjen Bea Cukai Fithriya Wulandari.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026, yang berlanjut dengan penetapan sejumlah tersangka. Selanjutnya pada 21 Juli 2026, lembaga antirasuah mengumumkan pengembangan penyidikan setelah menerbitkan dua surat perintah penyidikan.
Hingga 26 Agustus 2026, sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan, Pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo, serta Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda. (*)