
PEKANBARU – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di dalam kawasan konsesi perusahaan menjadi salah satu perhatian serius Polda Riau. Namun, keberadaan titik api di wilayah konsesi tidak serta-merta membuat korporasi menjadi pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Aparat penegak hukum kini menelusuri lebih jauh rangkaian peristiwa di balik kebakaran, mulai dari siapa yang membuka lahan, siapa yang menguasai lokasi, bagaimana api muncul, hingga siapa yang memanfaatkan lahan setelah terbakar.
Pendekatan itu dilakukan Polda Riau dalam menangani 58 perkara karhutla sepanjang Januari hingga 17 September 2026. Dari jumlah tersebut, polisi telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka dengan luas lahan terdampak mencapai 3.387,73 hektare.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada upaya mencari orang yang pertama kali menyalakan api.
Menurutnya, penyidik harus mengurai keseluruhan rangkaian peristiwa untuk memastikan pihak yang benar-benar memiliki pertanggungjawaban hukum.
“Polri ditugaskan untuk menelusuri pihak yang terlibat dan bertanggung jawab terkait dengan kejadian karhutla tersebut. Selanjutnya melaksanakan penegakan hukum secara profesional,” kata Ade dalam konferensi pers di Gedung 91 Media Center Polda Riau, Kamis (17/9/2026).
Ade mengatakan, pola penyidikan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengamanatkan penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta pengendalian karhutla.
Dalam praktiknya, penyidik tidak hanya mengidentifikasi sumber api. Status lahan, aktivitas sebelum kebakaran, pola penguasaan lahan dan pemanfaatannya setelah terbakar juga menjadi bagian dari penyidikan.
Tak Otomatis Korporasi Bersalah
Salah satu persoalan yang didalami Polda Riau adalah munculnya kebakaran di kawasan yang berada dalam konsesi perusahaan.
Ade menegaskan, lokasi kebakaran yang berada di dalam konsesi tidak bisa langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa perusahaan sebagai pemegang konsesi merupakan pelaku pembakaran.
“Tidak bisa kita mendiskreditkan bahwa seluruh lahan kebakaran ada di konsesi perusahaan, itu adalah perusahaan yang membakar,” tegas Ade.
Menurut dia, penyidik harus membuktikan terlebih dahulu siapa yang melakukan aktivitas pembukaan dan pembakaran serta siapa yang menguasai atau memanfaatkan lahan tersebut.
Pertanggungjawaban hukum pun akan ditentukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian menambahkan, pemanfaatan lahan setelah kebakaran menjadi salah satu petunjuk penting untuk mengungkap pihak yang harus bertanggung jawab.
“Setelah kebakaran itu terjadi, pemanfaatan atas lahan yang terbakar itu siapa? Pertanggungjawaban itu akan kita lihat, apakah ini pertanggungjawaban korporasi atau pertanggungjawaban perorangan,” ujarnya.
Kasus Karhutla di Konsesi PT TKWL
Salah satu perkara yang menjadi contoh adalah kebakaran di konsesi PT TKWL pada awal Agustus 2026.
Hasil penyidikan menunjukkan lokasi kebakaran berada di dalam HGU perusahaan dan termasuk kawasan konservasi. HGU tersebut memiliki luas sekitar 7.079 hektare, dengan sekitar 3.400 hektare di antaranya disebut dikuasai masyarakat.
Dari pendalaman bersama ahli, pemeriksaan saksi dan penelitian dokumen, penyidik menemukan indikasi adanya aktivitas pembukaan lahan sekitar satu pekan sebelum kebakaran.
Pembukaan lahan tersebut diduga menggunakan alat berat. Setelah lahan dibuka, kemudian terjadi pembakaran dan lokasi selanjutnya dimanfaatkan untuk menanam kelapa sawit.
Polisi akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Bagi Polda Riau, perkara tersebut menunjukkan bahwa kebakaran yang terjadi di kawasan konsesi belum tentu dilakukan oleh pemegang konsesi. Penyidik tetap harus membuktikan siapa yang melakukan pembukaan dan pembakaran serta untuk kepentingan siapa lahan tersebut digunakan.
Berkas perkara tersebut ditargetkan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk tahap pertama.
Lahan Gambut Terbakar Ditumbuhi Sawit
Pola serupa juga ditemukan dalam perkara kebakaran di konsesi PT A di wilayah Pelalawan.
Kebakaran pada Maret 2026 menghanguskan sekitar 65 hektare lahan. Lokasi tersebut merupakan kawasan konservasi gambut di dalam konsesi perusahaan yang disebut dikuasai masyarakat atau berada dalam sengketa.
Menariknya, ketika penyidik kembali melakukan pengecekan pada September 2026, ditemukan tanaman kelapa sawit yang diperkirakan telah berusia sekitar lima bulan.
Padahal, komoditas yang dikembangkan dalam konsesi tersebut adalah akasia dan eucalyptus.
“Sudah tumbuh sawit di situ. Sementara komoditas dari HTI tersebut adalah akasia dan eucalyptus,” ujar Ade.
Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Temuan tanaman sawit setelah kebakaran menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk melihat hubungan antara peristiwa kebakaran dengan aktivitas pemanfaatan lahan.
Konsesi PT SE di Bengkalis Juga Didalami
Pola penguasaan lahan oleh masyarakat juga ditemukan dalam perkara kebakaran di kawasan konsesi PT SE yang ditangani Polres Bengkalis.
Dari sekitar 4.000 hektare lahan konsesi, sebagian disebut telah dikuasai masyarakat dan bahkan terdapat permukiman. Kawasan tersebut juga merupakan area konservasi perusahaan.
Kondisi itu diduga dimanfaatkan oknum masyarakat untuk masuk, mengelola dan membuka lahan yang kemudian diarahkan untuk perkebunan kelapa sawit.
Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Polisi Tak Hanya Kejar Pelaku Pembakar
Dari puluhan perkara yang ditangani sepanjang 2026, Polda Riau menemukan sejumlah pola penyebab karhutla.
Salah satu modus yang dominan adalah pembakaran secara sengaja untuk membuka lahan, terutama yang kemudian digunakan untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit.
Namun, penyidik juga menemukan kebakaran yang berawal dari kelalaian, seperti pembakaran sampah yang kemudian tidak terkendali dan merambat ke areal lain.
Karena itu, penyidikan karhutla dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation dan multi-doors approach.
Selain menggunakan ketentuan pidana lingkungan hidup, penyidik dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Kehutanan maupun Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sepanjang unsur pidananya terpenuhi.
Penyidik juga mempertimbangkan ketentuan dalam KUHP baru, termasuk Pasal 308 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Jadi kita tidak hanya menerapkan tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tapi ada beberapa pasal lain yang juga kita lapis di luar undang-undang lingkungan hidup tersebut,” kata Ade.
Hingga 17 September 2026, dari 58 perkara karhutla yang ditangani Polda Riau dan jajaran, delapan perkara telah dinyatakan selesai. Sementara perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.
Dengan pola penanganan tersebut, Polda Riau menegaskan bahwa penyidikan karhutla diarahkan untuk mengungkap rantai pertanggungjawaban secara utuh—bukan semata-mata mencari siapa yang menyalakan api, tetapi juga menelusuri siapa yang membuka, menguasai dan kemudian memanfaatkan lahan yang terbakar. (ric)




PEKANBARU – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di dalam kawasan konsesi perusahaan menjadi salah satu perhatian serius Polda Riau. Namun, keberadaan titik api di wilayah konsesi tidak serta-merta membuat korporasi menjadi pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Aparat penegak hukum kini menelusuri lebih jauh rangkaian peristiwa di balik kebakaran, mulai dari siapa yang membuka lahan, siapa yang menguasai lokasi, bagaimana api muncul, hingga siapa yang memanfaatkan lahan setelah terbakar.
Pendekatan itu dilakukan Polda Riau dalam menangani 58 perkara karhutla sepanjang Januari hingga 17 September 2026. Dari jumlah tersebut, polisi telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka dengan luas lahan terdampak mencapai 3.387,73 hektare.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada upaya mencari orang yang pertama kali menyalakan api.
Menurutnya, penyidik harus mengurai keseluruhan rangkaian peristiwa untuk memastikan pihak yang benar-benar memiliki pertanggungjawaban hukum.
“Polri ditugaskan untuk menelusuri pihak yang terlibat dan bertanggung jawab terkait dengan kejadian karhutla tersebut. Selanjutnya melaksanakan penegakan hukum secara profesional,” kata Ade dalam konferensi pers di Gedung 91 Media Center Polda Riau, Kamis (17/9/2026).
Ade mengatakan, pola penyidikan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengamanatkan penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta pengendalian karhutla.
Dalam praktiknya, penyidik tidak hanya mengidentifikasi sumber api. Status lahan, aktivitas sebelum kebakaran, pola penguasaan lahan dan pemanfaatannya setelah terbakar juga menjadi bagian dari penyidikan.
Tak Otomatis Korporasi Bersalah
Salah satu persoalan yang didalami Polda Riau adalah munculnya kebakaran di kawasan yang berada dalam konsesi perusahaan.
Ade menegaskan, lokasi kebakaran yang berada di dalam konsesi tidak bisa langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa perusahaan sebagai pemegang konsesi merupakan pelaku pembakaran.
“Tidak bisa kita mendiskreditkan bahwa seluruh lahan kebakaran ada di konsesi perusahaan, itu adalah perusahaan yang membakar,” tegas Ade.
Menurut dia, penyidik harus membuktikan terlebih dahulu siapa yang melakukan aktivitas pembukaan dan pembakaran serta siapa yang menguasai atau memanfaatkan lahan tersebut.
Pertanggungjawaban hukum pun akan ditentukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian menambahkan, pemanfaatan lahan setelah kebakaran menjadi salah satu petunjuk penting untuk mengungkap pihak yang harus bertanggung jawab.
“Setelah kebakaran itu terjadi, pemanfaatan atas lahan yang terbakar itu siapa? Pertanggungjawaban itu akan kita lihat, apakah ini pertanggungjawaban korporasi atau pertanggungjawaban perorangan,” ujarnya.
Kasus Karhutla di Konsesi PT TKWL
Salah satu perkara yang menjadi contoh adalah kebakaran di konsesi PT TKWL pada awal Agustus 2026.
Hasil penyidikan menunjukkan lokasi kebakaran berada di dalam HGU perusahaan dan termasuk kawasan konservasi. HGU tersebut memiliki luas sekitar 7.079 hektare, dengan sekitar 3.400 hektare di antaranya disebut dikuasai masyarakat.
Dari pendalaman bersama ahli, pemeriksaan saksi dan penelitian dokumen, penyidik menemukan indikasi adanya aktivitas pembukaan lahan sekitar satu pekan sebelum kebakaran.
Pembukaan lahan tersebut diduga menggunakan alat berat. Setelah lahan dibuka, kemudian terjadi pembakaran dan lokasi selanjutnya dimanfaatkan untuk menanam kelapa sawit.
Polisi akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Bagi Polda Riau, perkara tersebut menunjukkan bahwa kebakaran yang terjadi di kawasan konsesi belum tentu dilakukan oleh pemegang konsesi. Penyidik tetap harus membuktikan siapa yang melakukan pembukaan dan pembakaran serta untuk kepentingan siapa lahan tersebut digunakan.
Berkas perkara tersebut ditargetkan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk tahap pertama.
Lahan Gambut Terbakar Ditumbuhi Sawit
Pola serupa juga ditemukan dalam perkara kebakaran di konsesi PT A di wilayah Pelalawan.
Kebakaran pada Maret 2026 menghanguskan sekitar 65 hektare lahan. Lokasi tersebut merupakan kawasan konservasi gambut di dalam konsesi perusahaan yang disebut dikuasai masyarakat atau berada dalam sengketa.
Menariknya, ketika penyidik kembali melakukan pengecekan pada September 2026, ditemukan tanaman kelapa sawit yang diperkirakan telah berusia sekitar lima bulan.
Padahal, komoditas yang dikembangkan dalam konsesi tersebut adalah akasia dan eucalyptus.
“Sudah tumbuh sawit di situ. Sementara komoditas dari HTI tersebut adalah akasia dan eucalyptus,” ujar Ade.
Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Temuan tanaman sawit setelah kebakaran menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk melihat hubungan antara peristiwa kebakaran dengan aktivitas pemanfaatan lahan.
Konsesi PT SE di Bengkalis Juga Didalami
Pola penguasaan lahan oleh masyarakat juga ditemukan dalam perkara kebakaran di kawasan konsesi PT SE yang ditangani Polres Bengkalis.
Dari sekitar 4.000 hektare lahan konsesi, sebagian disebut telah dikuasai masyarakat dan bahkan terdapat permukiman. Kawasan tersebut juga merupakan area konservasi perusahaan.
Kondisi itu diduga dimanfaatkan oknum masyarakat untuk masuk, mengelola dan membuka lahan yang kemudian diarahkan untuk perkebunan kelapa sawit.
Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Polisi Tak Hanya Kejar Pelaku Pembakar
Dari puluhan perkara yang ditangani sepanjang 2026, Polda Riau menemukan sejumlah pola penyebab karhutla.
Salah satu modus yang dominan adalah pembakaran secara sengaja untuk membuka lahan, terutama yang kemudian digunakan untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit.
Namun, penyidik juga menemukan kebakaran yang berawal dari kelalaian, seperti pembakaran sampah yang kemudian tidak terkendali dan merambat ke areal lain.
Karena itu, penyidikan karhutla dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation dan multi-doors approach.
Selain menggunakan ketentuan pidana lingkungan hidup, penyidik dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Kehutanan maupun Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sepanjang unsur pidananya terpenuhi.
Penyidik juga mempertimbangkan ketentuan dalam KUHP baru, termasuk Pasal 308 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Jadi kita tidak hanya menerapkan tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tapi ada beberapa pasal lain yang juga kita lapis di luar undang-undang lingkungan hidup tersebut,” kata Ade.
Hingga 17 September 2026, dari 58 perkara karhutla yang ditangani Polda Riau dan jajaran, delapan perkara telah dinyatakan selesai. Sementara perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.
Dengan pola penanganan tersebut, Polda Riau menegaskan bahwa penyidikan karhutla diarahkan untuk mengungkap rantai pertanggungjawaban secara utuh—bukan semata-mata mencari siapa yang menyalakan api, tetapi juga menelusuri siapa yang membuka, menguasai dan kemudian memanfaatkan lahan yang terbakar. (ric)