
JAKARTA - Terbongkarnya sindikat pembuatan dan peredaran surat izin mengemudi (SIM) palsu di Kabupaten Siak, Riau, memicu sorotan terhadap sistem penerbitan SIM di kepolisian.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri tidak hanya membongkar jaringan pemalsuan SIM, tetapi juga mengevaluasi sistem yang memungkinkan praktik tersebut tumbuh dan dimanfaatkan masyarakat.
Menurut Sahroni, fakta bahwa seseorang bersedia membayar hingga Rp550 ribu untuk mendapatkan SIM C palsu perlu menjadi bahan evaluasi. Terlebih, biaya resmi penerbitan SIM C jauh lebih rendah dibandingkan tarif yang dipatok sindikat.

“Saya dukung polisi berantas habis sindikat SIM palsu ini. Tapi kita juga harus bertanya, kenapa ada orang yang rela membayar Rp550 ribu untuk SIM C palsu? Padahal, SIM resminya hanya berkisar Rp100 ribu? Artinya ada masalah yang harus dibenahi,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/9/2026), seperti dikutip dari antaranews.
Sahroni menduga munculnya praktik pemalsuan SIM tidak terlepas dari persepsi sebagian masyarakat yang menganggap proses mendapatkan SIM sulit. Selain itu, ia menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) yang menurutnya dapat mendorong masyarakat mencari jalan pintas.
Karena itu, Sahroni mendorong Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengevaluasi metode dan sistem ujian SIM. Menurutnya, proses seleksi tetap harus memastikan calon pengemudi memiliki kompetensi, namun metode pengujiannya perlu disesuaikan dengan kondisi lalu lintas saat ini.
“Menurut saya, metode ujian harus up to date dengan kondisi terkini. Malah justru sekarang yang tak kalah penting soal kesiapan mental berkendara karena banyak pengendara ugal dan arogan. Jadi itu kuncinya, berantas pungli dan permudah seleksi,” ujarnya.
500 SIM Palsu Beredar
Kasus yang menjadi sorotan tersebut diungkap Polres Siak. Polisi menangkap delapan tersangka yang diduga terlibat dalam sindikat pembuatan dan peredaran SIM palsu lintas wilayah.
Dari hasil pengungkapan, polisi mendapati sekitar 500 SIM palsu telah dibuat dan diedarkan di sejumlah daerah di Riau.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengungkapkan, jaringan tersebut telah menjalankan aksinya sejak Juni 2026.
Modusnya, para pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM melalui pesan dan status WhatsApp, marketplace Facebook hingga menggunakan perantara.
Tarif yang ditawarkan berbeda berdasarkan jenis SIM. Untuk SIM A dipatok Rp750 ribu, SIM C Rp550 ribu, SIM B1 Rp1,2 juta, SIM B1 Umum Rp1,5 juta dan SIM B2 Umum Rp1,7 juta.
Setelah calon pengguna menyepakati harga, pelaku meminta foto dan kartu tanda penduduk (KTP). Data tersebut kemudian diedit menggunakan aplikasi untuk menyesuaikan identitas dan foto pemesan.
Pelaku juga menambahkan kode batang atau barcode yang dibuat menyerupai barcode pada SIM resmi.
“Pelaku meminta pembuat SIM untuk mengirimkan foto dan KTP. Selanjutnya pelaku akan mengedit identitas dan foto dengan menggunakan aplikasi, tambahkan teks dan kode barcode. Sehingga apabila barcode yang ada di SIM di-scan maka akan keluar data identitas pemilik SIM dengan logo Korlantas Polri,” kata Sepuh.
Setelah proses penyuntingan selesai, data dicetak menggunakan printer berwarna pada kertas stiker bening dengan ukuran yang disesuaikan dengan kartu SIM.
Stiker hasil cetakan kemudian ditempelkan pada blangko atau kartu SIM bekas. Sebelum digunakan kembali, kartu tersebut terlebih dahulu dibersihkan dengan menghapus data identitas pemilik sebelumnya.
Pengungkapan kasus ini kini tidak hanya menyoroti aktivitas sindikat pemalsu SIM, tetapi juga membuka ruang evaluasi terhadap sistem penerbitan dan pengujian SIM agar celah pemalsuan maupun praktik percaloan dan pungli dapat ditekan. (*)







JAKARTA - Terbongkarnya sindikat pembuatan dan peredaran surat izin mengemudi (SIM) palsu di Kabupaten Siak, Riau, memicu sorotan terhadap sistem penerbitan SIM di kepolisian.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri tidak hanya membongkar jaringan pemalsuan SIM, tetapi juga mengevaluasi sistem yang memungkinkan praktik tersebut tumbuh dan dimanfaatkan masyarakat.
Menurut Sahroni, fakta bahwa seseorang bersedia membayar hingga Rp550 ribu untuk mendapatkan SIM C palsu perlu menjadi bahan evaluasi. Terlebih, biaya resmi penerbitan SIM C jauh lebih rendah dibandingkan tarif yang dipatok sindikat.
“Saya dukung polisi berantas habis sindikat SIM palsu ini. Tapi kita juga harus bertanya, kenapa ada orang yang rela membayar Rp550 ribu untuk SIM C palsu? Padahal, SIM resminya hanya berkisar Rp100 ribu? Artinya ada masalah yang harus dibenahi,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/9/2026), seperti dikutip dari antaranews.
Sahroni menduga munculnya praktik pemalsuan SIM tidak terlepas dari persepsi sebagian masyarakat yang menganggap proses mendapatkan SIM sulit. Selain itu, ia menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) yang menurutnya dapat mendorong masyarakat mencari jalan pintas.
Karena itu, Sahroni mendorong Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengevaluasi metode dan sistem ujian SIM. Menurutnya, proses seleksi tetap harus memastikan calon pengemudi memiliki kompetensi, namun metode pengujiannya perlu disesuaikan dengan kondisi lalu lintas saat ini.
“Menurut saya, metode ujian harus up to date dengan kondisi terkini. Malah justru sekarang yang tak kalah penting soal kesiapan mental berkendara karena banyak pengendara ugal dan arogan. Jadi itu kuncinya, berantas pungli dan permudah seleksi,” ujarnya.
500 SIM Palsu Beredar
Kasus yang menjadi sorotan tersebut diungkap Polres Siak. Polisi menangkap delapan tersangka yang diduga terlibat dalam sindikat pembuatan dan peredaran SIM palsu lintas wilayah.
Dari hasil pengungkapan, polisi mendapati sekitar 500 SIM palsu telah dibuat dan diedarkan di sejumlah daerah di Riau.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengungkapkan, jaringan tersebut telah menjalankan aksinya sejak Juni 2026.
Modusnya, para pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM melalui pesan dan status WhatsApp, marketplace Facebook hingga menggunakan perantara.
Tarif yang ditawarkan berbeda berdasarkan jenis SIM. Untuk SIM A dipatok Rp750 ribu, SIM C Rp550 ribu, SIM B1 Rp1,2 juta, SIM B1 Umum Rp1,5 juta dan SIM B2 Umum Rp1,7 juta.
Setelah calon pengguna menyepakati harga, pelaku meminta foto dan kartu tanda penduduk (KTP). Data tersebut kemudian diedit menggunakan aplikasi untuk menyesuaikan identitas dan foto pemesan.
Pelaku juga menambahkan kode batang atau barcode yang dibuat menyerupai barcode pada SIM resmi.
“Pelaku meminta pembuat SIM untuk mengirimkan foto dan KTP. Selanjutnya pelaku akan mengedit identitas dan foto dengan menggunakan aplikasi, tambahkan teks dan kode barcode. Sehingga apabila barcode yang ada di SIM di-scan maka akan keluar data identitas pemilik SIM dengan logo Korlantas Polri,” kata Sepuh.
Setelah proses penyuntingan selesai, data dicetak menggunakan printer berwarna pada kertas stiker bening dengan ukuran yang disesuaikan dengan kartu SIM.
Stiker hasil cetakan kemudian ditempelkan pada blangko atau kartu SIM bekas. Sebelum digunakan kembali, kartu tersebut terlebih dahulu dibersihkan dengan menghapus data identitas pemilik sebelumnya.
Pengungkapan kasus ini kini tidak hanya menyoroti aktivitas sindikat pemalsu SIM, tetapi juga membuka ruang evaluasi terhadap sistem penerbitan dan pengujian SIM agar celah pemalsuan maupun praktik percaloan dan pungli dapat ditekan. (*)