logo
● Niat Beli Minuman Berujung Pencurian, Perkara Dua Pria di Pekanbaru Dihentikan L Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SEMMI Riau Demo Kejati, Desak Dugaan Penyimpangan Dana Desa Balam Jaya Rohil Diu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Rupiah Perkasa di Penghujung Pekan, Ditutup Rp17.882 per Dolar AS Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● BGS Berakhir, Pemko Pekanbaru Siapkan Skema Sewa untuk Pedagang STC Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● BGN Pangkas Kuota Penerima MBG Maksimal 3.000 Per Dapur untuk Cegah Keracunan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polisi Buru IB, Diduga Pemasok 122 Pil Ekstasi ke Jaringan Pekanbaru-Kampar Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pentingnya Mitigasi Bencana dan Kualitas SDM Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Tiga Anggota DPRD dari Gerindra Terseret Kasus Narkoba di Surabaya Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / News / POLITIK
Paripurna DPR Ketok APBN 2027, Gaji PPPK Daerah Rp23 Triliun Ditanggung Pusat
Rapat Paripurna DPR RI mensahkan APBN Tahun Anggaran 2027, Selasa (29/9/2026). (Foto: Istimewa)
Paripurna DPR Ketok APBN 2027, Gaji PPPK Daerah Rp23 Triliun Ditanggung Pusat
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: news | 28 September 2026 | 20:00:00

JAKARTA - Beban belanja pegawai pemerintah daerah (pemda) mendapat ruang bernapas baru. DPR RI bersama pemerintah menyepakati pembiayaan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan pemda ditanggung pemerintah pusat mulai 2027, dengan anggaran yang dialokasikan mencapai Rp23 triliun.

Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari hasil Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 untuk disahkan menjadi undang-undang, Selasa (29/9/2026).

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mengatakan pembiayaan tersebut ditujukan bagi PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah. Sebagian besar di antaranya merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang menjalankan pelayanan publik di daerah.

iklan-view

“Pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah,” kata Said dalam rapat di Jakarta, seperti dikutip antaranews.

Menurut Said, alokasi sebesar Rp23 triliun tersebut diharapkan dapat mengurangi tekanan anggaran daerah, terutama kebutuhan belanja pegawai yang selama ini harus dipenuhi melalui APBD.

Kesepakatan ini menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan APBN 2027, mengingat pemerintah daerah membutuhkan ruang fiskal yang memadai untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Ruang Fiskal Daerah Diatur Ulang

Selain pembiayaan gaji PPPK, DPR dan pemerintah juga menyepakati penundaan kewajiban pemenuhan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen serta alokasi minimal belanja infrastruktur sebesar 40 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Ketentuan tersebut sebelumnya ditargetkan berlaku paling lambat lima tahun sejak undang-undang itu diundangkan pada Januari 2022.

Said menjelaskan, penundaan disepakati setelah dilakukan evaluasi terhadap kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi ketentuan tersebut.

“Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan,” ujarnya.

Dengan penundaan itu, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang lebih luas untuk menyesuaikan struktur belanja sesuai kemampuan keuangan masing-masing, tanpa mengabaikan kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.

Percepatan Pembayaran Kurang Salur DBH

Dalam kesepakatan yang sama, DPR dan pemerintah juga menyetujui percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil (DBH). Skema yang disepakati memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah tanpa menambah beban APBD.

Rangkaian kesepakatan tersebut menjadi bagian dari kebijakan fiskal pemerintah pusat dan daerah dalam APBN 2027, mulai dari pembiayaan tenaga PPPK hingga pengaturan ruang belanja dan penyelesaian kewajiban transfer ke daerah.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani itu akhirnya menyetujui RUU APBN Tahun Anggaran 2027 untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dengan keputusan tersebut, pembiayaan gaji PPPK daerah senilai Rp23 triliun menjadi salah satu kebijakan utama yang akan dijalankan pada tahun anggaran 2027. (*)

Home / News
Paripurna DPR Ketok APBN 2027, Gaji PPPK Daerah Rp23 Triliun Ditanggung Pusat
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: news | 28 September 2026 | 20:00:00
Paripurna DPR Ketok APBN 2027, Gaji PPPK Daerah Rp23 Triliun Ditanggung Pusat
Rapat Paripurna DPR RI mensahkan APBN Tahun Anggaran 2027, Selasa (29/9/2026). (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Beban belanja pegawai pemerintah daerah (pemda) mendapat ruang bernapas baru. DPR RI bersama pemerintah menyepakati pembiayaan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan pemda ditanggung pemerintah pusat mulai 2027, dengan anggaran yang dialokasikan mencapai Rp23 triliun.

Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari hasil Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 untuk disahkan menjadi undang-undang, Selasa (29/9/2026).

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mengatakan pembiayaan tersebut ditujukan bagi PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah. Sebagian besar di antaranya merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang menjalankan pelayanan publik di daerah.

“Pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah,” kata Said dalam rapat di Jakarta, seperti dikutip antaranews.

Menurut Said, alokasi sebesar Rp23 triliun tersebut diharapkan dapat mengurangi tekanan anggaran daerah, terutama kebutuhan belanja pegawai yang selama ini harus dipenuhi melalui APBD.

Kesepakatan ini menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan APBN 2027, mengingat pemerintah daerah membutuhkan ruang fiskal yang memadai untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Ruang Fiskal Daerah Diatur Ulang

Selain pembiayaan gaji PPPK, DPR dan pemerintah juga menyepakati penundaan kewajiban pemenuhan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen serta alokasi minimal belanja infrastruktur sebesar 40 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Ketentuan tersebut sebelumnya ditargetkan berlaku paling lambat lima tahun sejak undang-undang itu diundangkan pada Januari 2022.

Said menjelaskan, penundaan disepakati setelah dilakukan evaluasi terhadap kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi ketentuan tersebut.

“Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan,” ujarnya.

Dengan penundaan itu, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang lebih luas untuk menyesuaikan struktur belanja sesuai kemampuan keuangan masing-masing, tanpa mengabaikan kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.

Percepatan Pembayaran Kurang Salur DBH

Dalam kesepakatan yang sama, DPR dan pemerintah juga menyetujui percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil (DBH). Skema yang disepakati memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah tanpa menambah beban APBD.

Rangkaian kesepakatan tersebut menjadi bagian dari kebijakan fiskal pemerintah pusat dan daerah dalam APBN 2027, mulai dari pembiayaan tenaga PPPK hingga pengaturan ruang belanja dan penyelesaian kewajiban transfer ke daerah.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani itu akhirnya menyetujui RUU APBN Tahun Anggaran 2027 untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dengan keputusan tersebut, pembiayaan gaji PPPK daerah senilai Rp23 triliun menjadi salah satu kebijakan utama yang akan dijalankan pada tahun anggaran 2027. (*)