
ROHUL - Persoalan utang-piutang diduga menjadi pemicu aksi kekerasan di lingkungan pabrik kelapa sawit PT SAM II, Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Rokan Hulu.
Seorang pekerja, Herbert Gultom (41), diduga menghantam rekan kerjanya, Ilham Syarif (31), menggunakan kayu broti hingga korban mengalami luka berat dan kini masih dalam kondisi koma.
Peristiwa itu terjadi Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 07.45 WIB, saat para pekerja mengikuti briefing pagi.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra melalui Kapolsek Kunto Darussalam Iptu Feby mengatakan, aksi tersebut diduga dipicu persoalan pribadi yang terjadi sehari sebelumnya.
Menurut polisi, istri pelaku, Kumala Dewi Nainggolan, sempat dimarahi korban terkait persoalan utang-piutang. Peristiwa itu diduga membuat Herbert tersulut emosi hingga kemudian mendatangi korban keesokan paginya.
“Pelaku datang menemui korban sambil menyembunyikan kayu broti di belakang punggungnya,” kata Feby, Selasa (29/9/2026).
Saat berada di lokasi briefing, Herbert diduga langsung mengayunkan kayu tersebut dengan kedua tangannya dan menghantam bagian belakang kepala Ilham.
Pukulan keras itu membuat korban seketika terjatuh dan tak sadarkan diri. Pelaku bahkan sempat diduga hendak kembali menyerang, namun aksinya berhasil dihentikan oleh sejumlah karyawan yang berada di lokasi.
Ilham kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu untuk mendapatkan penanganan medis. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan dalam kondisi koma akibat luka berat yang dialaminya.
Usai kejadian, Herbert sempat melarikan diri dan bersembunyi di sekitar areal perkebunan. Polisi bersama pihak keamanan perusahaan kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 10.15 WIB.
“Pelaku sudah diamankan dan mengakui perbuatannya,” ujar Feby.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepotong kayu broti sepanjang sekitar 60 sentimeter yang diduga digunakan untuk memukul korban.
Herbert kini ditahan di Polsek Kunto Darussalam. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi penganiayaan tersebut, termasuk persoalan utang-piutang yang diduga menjadi pemicu aksi kekerasan. (loc)




ROHUL - Persoalan utang-piutang diduga menjadi pemicu aksi kekerasan di lingkungan pabrik kelapa sawit PT SAM II, Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Rokan Hulu.
Seorang pekerja, Herbert Gultom (41), diduga menghantam rekan kerjanya, Ilham Syarif (31), menggunakan kayu broti hingga korban mengalami luka berat dan kini masih dalam kondisi koma.
Peristiwa itu terjadi Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 07.45 WIB, saat para pekerja mengikuti briefing pagi.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra melalui Kapolsek Kunto Darussalam Iptu Feby mengatakan, aksi tersebut diduga dipicu persoalan pribadi yang terjadi sehari sebelumnya.
Menurut polisi, istri pelaku, Kumala Dewi Nainggolan, sempat dimarahi korban terkait persoalan utang-piutang. Peristiwa itu diduga membuat Herbert tersulut emosi hingga kemudian mendatangi korban keesokan paginya.
“Pelaku datang menemui korban sambil menyembunyikan kayu broti di belakang punggungnya,” kata Feby, Selasa (29/9/2026).
Saat berada di lokasi briefing, Herbert diduga langsung mengayunkan kayu tersebut dengan kedua tangannya dan menghantam bagian belakang kepala Ilham.
Pukulan keras itu membuat korban seketika terjatuh dan tak sadarkan diri. Pelaku bahkan sempat diduga hendak kembali menyerang, namun aksinya berhasil dihentikan oleh sejumlah karyawan yang berada di lokasi.
Ilham kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu untuk mendapatkan penanganan medis. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan dalam kondisi koma akibat luka berat yang dialaminya.
Usai kejadian, Herbert sempat melarikan diri dan bersembunyi di sekitar areal perkebunan. Polisi bersama pihak keamanan perusahaan kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 10.15 WIB.
“Pelaku sudah diamankan dan mengakui perbuatannya,” ujar Feby.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepotong kayu broti sepanjang sekitar 60 sentimeter yang diduga digunakan untuk memukul korban.
Herbert kini ditahan di Polsek Kunto Darussalam. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi penganiayaan tersebut, termasuk persoalan utang-piutang yang diduga menjadi pemicu aksi kekerasan. (loc)