
PEKANBARU-Harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Provinsi Riau mengalami penurunan sebesar Rp144,48 pada periode 30 September hingga 6 Oktober 2026. Penurunan harga komoditas tersebut turut berdampak terhadap harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani mitra plasma.
Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga Pembelian TBS telah melakukan rapat penetapan harga untuk periode satu minggu ke depan. Berdasarkan hasil rapat, harga TBS petani ditetapkan turun dibandingkan periode sebelumnya.
Kepala Dinas Perkebunan Riau Supriadi mengatakan, penurunan harga TBS terutama dipengaruhi oleh melemahnya harga CPO dan kernel pada periode penetapan kali ini.

“Penurunan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor turunnya harga CPO dan kernel,” ujar Supriadi, Selasa.
Ia menjelaskan, harga penjualan CPO pada periode ini turun Rp144,48 dibandingkan pekan sebelumnya. Sementara harga kernel juga mengalami penurunan sebesar Rp128,27.
Dalam penetapan harga, tim menggunakan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.
Berdasarkan hasil kajian tabel rendemen terbaru dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan yang telah disepakati tim, penurunan harga tertinggi terjadi pada kelompok tanaman umur sembilan tahun.
Pada kelompok umur tersebut, harga turun Rp36,41 per kilogram atau sekitar 0,92 persen dari harga periode sebelumnya. Dengan demikian, harga pembelian TBS petani untuk periode 30 September hingga 6 Oktober 2026 menjadi Rp3.912,29 per kilogram.
Supriadi menambahkan, indeks K yang digunakan dalam penetapan harga kali ini berada pada angka 93,93 persen. Sementara harga cangkang ditetapkan sebesar Rp15,46 per kilogram.
Untuk sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan, penetapan harga CPO dan kernel mengacu pada ketentuan Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Dalam kondisi tertentu, harga menggunakan rata-rata tim atau harga rata-rata KPBN.
Pada periode ini, harga rata-rata CPO KPBN tercatat Rp15.583,67 per kilogram, sedangkan kernel sebesar Rp13.639 per kilogram.
Pemprov Riau bersama tim penetapan harga terus mendorong perbaikan tata kelola agar harga TBS sesuai regulasi dan tetap memberikan kepastian bagi pekebun maupun perusahaan mitra.
Supriadi mengatakan pembenahan tersebut mendapat dukungan Pemprov Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau sebagai bagian dari upaya meningkatkan pendapatan petani dan kesejahteraan masyarakat.(*)




PEKANBARU-Harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Provinsi Riau mengalami penurunan sebesar Rp144,48 pada periode 30 September hingga 6 Oktober 2026. Penurunan harga komoditas tersebut turut berdampak terhadap harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani mitra plasma.
Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga Pembelian TBS telah melakukan rapat penetapan harga untuk periode satu minggu ke depan. Berdasarkan hasil rapat, harga TBS petani ditetapkan turun dibandingkan periode sebelumnya.
Kepala Dinas Perkebunan Riau Supriadi mengatakan, penurunan harga TBS terutama dipengaruhi oleh melemahnya harga CPO dan kernel pada periode penetapan kali ini.
“Penurunan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor turunnya harga CPO dan kernel,” ujar Supriadi, Selasa.
Ia menjelaskan, harga penjualan CPO pada periode ini turun Rp144,48 dibandingkan pekan sebelumnya. Sementara harga kernel juga mengalami penurunan sebesar Rp128,27.
Dalam penetapan harga, tim menggunakan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.
Berdasarkan hasil kajian tabel rendemen terbaru dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan yang telah disepakati tim, penurunan harga tertinggi terjadi pada kelompok tanaman umur sembilan tahun.
Pada kelompok umur tersebut, harga turun Rp36,41 per kilogram atau sekitar 0,92 persen dari harga periode sebelumnya. Dengan demikian, harga pembelian TBS petani untuk periode 30 September hingga 6 Oktober 2026 menjadi Rp3.912,29 per kilogram.
Supriadi menambahkan, indeks K yang digunakan dalam penetapan harga kali ini berada pada angka 93,93 persen. Sementara harga cangkang ditetapkan sebesar Rp15,46 per kilogram.
Untuk sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan, penetapan harga CPO dan kernel mengacu pada ketentuan Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Dalam kondisi tertentu, harga menggunakan rata-rata tim atau harga rata-rata KPBN.
Pada periode ini, harga rata-rata CPO KPBN tercatat Rp15.583,67 per kilogram, sedangkan kernel sebesar Rp13.639 per kilogram.
Pemprov Riau bersama tim penetapan harga terus mendorong perbaikan tata kelola agar harga TBS sesuai regulasi dan tetap memberikan kepastian bagi pekebun maupun perusahaan mitra.
Supriadi mengatakan pembenahan tersebut mendapat dukungan Pemprov Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau sebagai bagian dari upaya meningkatkan pendapatan petani dan kesejahteraan masyarakat.(*)