
PELALAWAN - Polemik dugaan penutupan sejumlah aliran anak sungai di Desa Kuala Terusan, Kabupaten Pelalawan, memasuki tahap verifikasi. Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turun langsung ke lapangan untuk memastikan status enam titik aliran yang selama ini dipersoalkan masyarakat.
Tim DLH bersama Pemerintah Desa Kuala Terusan, warga dan pihak PT Permata Hijau Indonesia (PHI) melakukan pengecekan sekaligus mengambil titik koordinat di sejumlah lokasi, Rabu (30/9/2026).
Verifikasi tersebut menjadi langkah penting untuk menjawab apakah aliran yang dipersoalkan warga benar merupakan anak sungai sebagaimana tercatat dalam peta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), atau memiliki status lain.

Turut dalam pengecekan tersebut Kepala Desa Kuala Terusan Hendri bersama kuasa hukumnya, Syamsul Harifin, SH., MH., Kabid DLH Pelalawan, manajemen kebun PT PHI, humas dan juru ukur perusahaan, serta masyarakat setempat.
Bagi warga Kuala Terusan, persoalan ini bukan sekadar soal aliran air. Mereka menyebut kawasan tersebut selama ini menjadi akses masyarakat menuju lokasi mencari ikan. Namun, akses itu disebut berubah setelah terdapat tanggul yang diduga menutup aliran.
“Dulu masyarakat lewat di sini untuk mencari ikan. Semenjak aliran tersebut ditutup, masyarakat tidak bisa lagi masuk seperti sebelumnya,” ujar Kepala Desa Kuala Terusan Hendri.
Menurut Hendri, masyarakat hanya membutuhkan kepastian mengenai status aliran tersebut. Jika hasil verifikasi pemerintah memastikan lokasi itu merupakan anak sungai, ia berharap fungsi aliran dapat dikembalikan.
“Kalau itu benar anak sungai, ya tolong dibuka kembali. Jangan menutup mata pencaharian masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Desa Kuala Terusan, Syamsul Harifin, mengatakan hasil penelusuran lapangan menunjukkan adanya aliran yang terhenti di kawasan tanggul milik PT PHI.
“Kita yakin titik yang diambil ini merupakan anak sungai, karena tadi kita lalui ke dalam dan mentok ke tanggul milik PT PHI,” ujarnya.
Meski demikian, Syamsul menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan pemerintah. Status aliran dan dugaan penutupan, menurutnya, harus terlebih dahulu dibuktikan melalui verifikasi dan data resmi.
“Apapun pendapat kita, kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kita tunggu hasilnya dari Tim DLH,” katanya.
Ia mengatakan hasil verifikasi DLH nantinya akan menjadi dasar bagi masyarakat dan Pemerintah Desa Kuala Terusan dalam menentukan langkah berikutnya.
Jika nantinya hasil pemeriksaan menyatakan keenam titik tersebut memang merupakan anak sungai dan ditemukan adanya pelanggaran dalam penutupan aliran, pihaknya menyatakan siap menempuh jalur hukum.
“Jika itu benar anak sungai dan PT PHI dengan sengaja menutup aliran sungai secara melawan hukum, kita siapkan laporan dan gugatan. Kita akan kembalikan yang menjadi hak masyarakat Desa Kuala Terusan,” tegas Syamsul.
Kini, kepastian berada pada hasil verifikasi pemerintah. Data koordinat yang telah diambil DLH akan menjadi salah satu bahan untuk mencocokkan kondisi di lapangan dengan peta BPKH serta data terkait lainnya.
Hasil pemeriksaan itu diharapkan dapat menjawab polemik yang berkembang di tengah masyarakat: apakah enam titik yang selama ini disebut sebagai anak sungai memang berstatus sebagai aliran sungai, dan apakah terdapat pelanggaran dalam perubahan atau penutupannya.
Sampai hasil verifikasi resmi keluar, seluruh pihak masih memiliki ruang untuk memberikan penjelasan dan bukti. Dengan demikian, penyelesaian persoalan antara masyarakat Kuala Terusan dan PT PHI dapat ditempuh berdasarkan data, ketentuan hukum, serta kepentingan masyarakat. (dik)




PELALAWAN - Polemik dugaan penutupan sejumlah aliran anak sungai di Desa Kuala Terusan, Kabupaten Pelalawan, memasuki tahap verifikasi. Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turun langsung ke lapangan untuk memastikan status enam titik aliran yang selama ini dipersoalkan masyarakat.
Tim DLH bersama Pemerintah Desa Kuala Terusan, warga dan pihak PT Permata Hijau Indonesia (PHI) melakukan pengecekan sekaligus mengambil titik koordinat di sejumlah lokasi, Rabu (30/9/2026).
Verifikasi tersebut menjadi langkah penting untuk menjawab apakah aliran yang dipersoalkan warga benar merupakan anak sungai sebagaimana tercatat dalam peta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), atau memiliki status lain.
Turut dalam pengecekan tersebut Kepala Desa Kuala Terusan Hendri bersama kuasa hukumnya, Syamsul Harifin, SH., MH., Kabid DLH Pelalawan, manajemen kebun PT PHI, humas dan juru ukur perusahaan, serta masyarakat setempat.
Bagi warga Kuala Terusan, persoalan ini bukan sekadar soal aliran air. Mereka menyebut kawasan tersebut selama ini menjadi akses masyarakat menuju lokasi mencari ikan. Namun, akses itu disebut berubah setelah terdapat tanggul yang diduga menutup aliran.
“Dulu masyarakat lewat di sini untuk mencari ikan. Semenjak aliran tersebut ditutup, masyarakat tidak bisa lagi masuk seperti sebelumnya,” ujar Kepala Desa Kuala Terusan Hendri.
Menurut Hendri, masyarakat hanya membutuhkan kepastian mengenai status aliran tersebut. Jika hasil verifikasi pemerintah memastikan lokasi itu merupakan anak sungai, ia berharap fungsi aliran dapat dikembalikan.
“Kalau itu benar anak sungai, ya tolong dibuka kembali. Jangan menutup mata pencaharian masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Desa Kuala Terusan, Syamsul Harifin, mengatakan hasil penelusuran lapangan menunjukkan adanya aliran yang terhenti di kawasan tanggul milik PT PHI.
“Kita yakin titik yang diambil ini merupakan anak sungai, karena tadi kita lalui ke dalam dan mentok ke tanggul milik PT PHI,” ujarnya.
Meski demikian, Syamsul menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan pemerintah. Status aliran dan dugaan penutupan, menurutnya, harus terlebih dahulu dibuktikan melalui verifikasi dan data resmi.
“Apapun pendapat kita, kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kita tunggu hasilnya dari Tim DLH,” katanya.
Ia mengatakan hasil verifikasi DLH nantinya akan menjadi dasar bagi masyarakat dan Pemerintah Desa Kuala Terusan dalam menentukan langkah berikutnya.
Jika nantinya hasil pemeriksaan menyatakan keenam titik tersebut memang merupakan anak sungai dan ditemukan adanya pelanggaran dalam penutupan aliran, pihaknya menyatakan siap menempuh jalur hukum.
“Jika itu benar anak sungai dan PT PHI dengan sengaja menutup aliran sungai secara melawan hukum, kita siapkan laporan dan gugatan. Kita akan kembalikan yang menjadi hak masyarakat Desa Kuala Terusan,” tegas Syamsul.
Kini, kepastian berada pada hasil verifikasi pemerintah. Data koordinat yang telah diambil DLH akan menjadi salah satu bahan untuk mencocokkan kondisi di lapangan dengan peta BPKH serta data terkait lainnya.
Hasil pemeriksaan itu diharapkan dapat menjawab polemik yang berkembang di tengah masyarakat: apakah enam titik yang selama ini disebut sebagai anak sungai memang berstatus sebagai aliran sungai, dan apakah terdapat pelanggaran dalam perubahan atau penutupannya.
Sampai hasil verifikasi resmi keluar, seluruh pihak masih memiliki ruang untuk memberikan penjelasan dan bukti. Dengan demikian, penyelesaian persoalan antara masyarakat Kuala Terusan dan PT PHI dapat ditempuh berdasarkan data, ketentuan hukum, serta kepentingan masyarakat. (dik)