logo
● Niat Beli Minuman Berujung Pencurian, Perkara Dua Pria di Pekanbaru Dihentikan L Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SEMMI Riau Demo Kejati, Desak Dugaan Penyimpangan Dana Desa Balam Jaya Rohil Diu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Rupiah Perkasa di Penghujung Pekan, Ditutup Rp17.882 per Dolar AS Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● BGS Berakhir, Pemko Pekanbaru Siapkan Skema Sewa untuk Pedagang STC Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● BGN Pangkas Kuota Penerima MBG Maksimal 3.000 Per Dapur untuk Cegah Keracunan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polisi Buru IB, Diduga Pemasok 122 Pil Ekstasi ke Jaringan Pekanbaru-Kampar Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pentingnya Mitigasi Bencana dan Kualitas SDM Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Tiga Anggota DPRD dari Gerindra Terseret Kasus Narkoba di Surabaya Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / DUMAI
Sebut Kata “Anjai”, Seorang Pria Jadi Korban Penganiayaan di Dumai
Kasat Reskrim Polres Dumai AKP I Putu Adi Juniwinata saat jumpa pers di Dumai, Rabu (30/9/2026). (Foto: Rico/Pekanbarutv)
Sebut Kata “Anjai”, Seorang Pria Jadi Korban Penganiayaan di Dumai
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 30 September 2026 | 12:44:55

DUMAI - Tim URC RAGA Polres Dumai menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap seorang pemuda di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, Riau.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial DAU (23), warga Kecamatan Dumai Selatan, dan W (26), warga Kecamatan Dumai Selatan. Keduanya ditangkap setelah sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi hingga ke Kabupaten Siak.

Kasat Reskrim Polres Dumai AKP I Putu Adi Juniwinata mengatakan penangkapan kedua terduga pelaku merupakan hasil penyelidikan atas laporan dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban mengalami luka.

"Peristiwa itu terjadi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Korban sekaligus pelapor berinisial JHH saat itu sedang duduk bersama temannya, RK, di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di sekitar Bumi Coffee, depan Kantor KPPN Kota Dumai," kata Akp Putu, Rabu (30/9/2026).

Peristiwa bermula ketika korban melihat dua pria yang tidak dikenalnya melintas menggunakan sepeda motor Honda Revo. Kedua pria tersebut kemudian disebut menggeber suara knalpot ke arah korban sambil mengucapkan kata "anjai".

Kedua pria itu selanjutnya kembali melintas beberapa kali. Tak lama kemudian, sekitar empat orang yang menggunakan dua sepeda motor datang menghampiri korban dan temannya.

"Salah seorang dari kelompok tersebut berkata, 'Siapa yang ngago-ngago, dah kuat kalian dah'," ungkapnya.

Setelah itu, salah seorang pria dari kelompok tersebut diduga menendang wajah korban hingga terjatuh.

Korban kemudian melihat salah seorang dari kelompok tersebut membawa pisau dapur. Karena merasa terancam, korban berlari menuju Warung Bakso Siswati.

Namun, korban disebut tetap dikejar oleh dua orang yang diduga membawa senjata berupa pisau dan obeng. Sesampainya di dalam warung, korban diduga ditusuk oleh dua orang yang mengenakan jaket merah dan kuning.

"Akibat serangan tersebut, korban kembali terjatuh ke lantai. Korban kemudian mendapat pertolongan dari saksi RK dan seorang warga lainnya. Sementara dua orang yang diduga melakukan penusukan melarikan diri menggunakan sepeda motor," terangnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian pinggang sebelah kanan, luka tusuk di bahu akibat benda yang diduga obeng, serta memar pada bagian wajah sebelah kiri.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Dumai melalui laporan polisi Nomor: LP/B/157/IX/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC RAGA Polres Dumai melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari mengecek lokasi kejadian, memeriksa saksi, menyita barang bukti hingga melakukan gelar perkara.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas dua orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Tim URC RAGA yang dipimpin Kanit I Pidum Polres Dumai Ipda Dimas Arsa Ramadhan, S.Tr.I.K., kemudian melakukan pengejaran.

"Kedua terduga pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa (29/9) sekitar pukul 03.00 WIB di salah satu rumah warga di Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak," sambung Kasatreskrim Dumai.

Akp Putu mengatakan kedua terduga pelaku sempat berpindah-pindah tempat setelah kejadian. Keduanya awalnya melarikan diri ke kawasan Jakolin, Kelurahan Bukit Datuk, dan berada di lokasi tersebut selama sekitar dua hari.

Selanjutnya, keduanya berpindah ke Rupat dan berada di wilayah tersebut selama sekitar lima hari. Setelah itu, keduanya kembali melarikan diri hingga ke Kabupaten Siak.

"Di Kabupaten Siak, kedua pria tersebut diketahui bekerja sebagai penjaga kambing sebelum akhirnya keberadaan mereka terlacak polisi," lanjutnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua helm, satu set pakaian, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, serta sebuah obeng.

Kedua terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas juga menerapkan Pasal 262 ayat (3) KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (ric)

Home / Hukum
Sebut Kata “Anjai”, Seorang Pria Jadi Korban Penganiayaan di Dumai
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 30 September 2026 | 12:44:55
Sebut Kata “Anjai”, Seorang Pria Jadi Korban Penganiayaan di Dumai
Kasat Reskrim Polres Dumai AKP I Putu Adi Juniwinata saat jumpa pers di Dumai, Rabu (30/9/2026). (Foto: Rico/Pekanbarutv)

DUMAI - Tim URC RAGA Polres Dumai menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap seorang pemuda di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, Riau.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial DAU (23), warga Kecamatan Dumai Selatan, dan W (26), warga Kecamatan Dumai Selatan. Keduanya ditangkap setelah sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi hingga ke Kabupaten Siak.

Kasat Reskrim Polres Dumai AKP I Putu Adi Juniwinata mengatakan penangkapan kedua terduga pelaku merupakan hasil penyelidikan atas laporan dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban mengalami luka.

"Peristiwa itu terjadi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Korban sekaligus pelapor berinisial JHH saat itu sedang duduk bersama temannya, RK, di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di sekitar Bumi Coffee, depan Kantor KPPN Kota Dumai," kata Akp Putu, Rabu (30/9/2026).

Peristiwa bermula ketika korban melihat dua pria yang tidak dikenalnya melintas menggunakan sepeda motor Honda Revo. Kedua pria tersebut kemudian disebut menggeber suara knalpot ke arah korban sambil mengucapkan kata "anjai".

Kedua pria itu selanjutnya kembali melintas beberapa kali. Tak lama kemudian, sekitar empat orang yang menggunakan dua sepeda motor datang menghampiri korban dan temannya.

"Salah seorang dari kelompok tersebut berkata, 'Siapa yang ngago-ngago, dah kuat kalian dah'," ungkapnya.

Setelah itu, salah seorang pria dari kelompok tersebut diduga menendang wajah korban hingga terjatuh.

Korban kemudian melihat salah seorang dari kelompok tersebut membawa pisau dapur. Karena merasa terancam, korban berlari menuju Warung Bakso Siswati.

Namun, korban disebut tetap dikejar oleh dua orang yang diduga membawa senjata berupa pisau dan obeng. Sesampainya di dalam warung, korban diduga ditusuk oleh dua orang yang mengenakan jaket merah dan kuning.

"Akibat serangan tersebut, korban kembali terjatuh ke lantai. Korban kemudian mendapat pertolongan dari saksi RK dan seorang warga lainnya. Sementara dua orang yang diduga melakukan penusukan melarikan diri menggunakan sepeda motor," terangnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian pinggang sebelah kanan, luka tusuk di bahu akibat benda yang diduga obeng, serta memar pada bagian wajah sebelah kiri.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Dumai melalui laporan polisi Nomor: LP/B/157/IX/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC RAGA Polres Dumai melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari mengecek lokasi kejadian, memeriksa saksi, menyita barang bukti hingga melakukan gelar perkara.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas dua orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Tim URC RAGA yang dipimpin Kanit I Pidum Polres Dumai Ipda Dimas Arsa Ramadhan, S.Tr.I.K., kemudian melakukan pengejaran.

"Kedua terduga pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa (29/9) sekitar pukul 03.00 WIB di salah satu rumah warga di Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak," sambung Kasatreskrim Dumai.

Akp Putu mengatakan kedua terduga pelaku sempat berpindah-pindah tempat setelah kejadian. Keduanya awalnya melarikan diri ke kawasan Jakolin, Kelurahan Bukit Datuk, dan berada di lokasi tersebut selama sekitar dua hari.

Selanjutnya, keduanya berpindah ke Rupat dan berada di wilayah tersebut selama sekitar lima hari. Setelah itu, keduanya kembali melarikan diri hingga ke Kabupaten Siak.

"Di Kabupaten Siak, kedua pria tersebut diketahui bekerja sebagai penjaga kambing sebelum akhirnya keberadaan mereka terlacak polisi," lanjutnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua helm, satu set pakaian, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, serta sebuah obeng.

Kedua terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas juga menerapkan Pasal 262 ayat (3) KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (ric)