logo
● Niat Beli Minuman Berujung Pencurian, Perkara Dua Pria di Pekanbaru Dihentikan L Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SEMMI Riau Demo Kejati, Desak Dugaan Penyimpangan Dana Desa Balam Jaya Rohil Diu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Rupiah Perkasa di Penghujung Pekan, Ditutup Rp17.882 per Dolar AS Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● BGS Berakhir, Pemko Pekanbaru Siapkan Skema Sewa untuk Pedagang STC Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● BGN Pangkas Kuota Penerima MBG Maksimal 3.000 Per Dapur untuk Cegah Keracunan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polisi Buru IB, Diduga Pemasok 122 Pil Ekstasi ke Jaringan Pekanbaru-Kampar Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pentingnya Mitigasi Bencana dan Kualitas SDM Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Tiga Anggota DPRD dari Gerindra Terseret Kasus Narkoba di Surabaya Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PEKANBARU
Pura-Pura Jadi Perempuan MiChat, Pria di Pekanbaru Ini Peras dan Ancam Korban dengan Samurai
Pelaku berinisial MA alias Ica sedang menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Sukajadi, Pekanbaru. (Foto: Rico/Pekanbarutv)
Pura-Pura Jadi Perempuan MiChat, Pria di Pekanbaru Ini Peras dan Ancam Korban dengan Samurai
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 30 September 2026 | 17:44:59

PEKANBARU - Modus pemerasan melalui aplikasi MiChat kembali terjadi di Kota Pekanbaru, Riau. Seorang pria diduga berpura-pura menjadi perempuan untuk memancing korban datang ke sebuah kos-kosan sebelum kemudian diperas dan diancam menggunakan senjata tajam.

Kasus tersebut diungkap Unit Reskrim Polsek Sukajadi. Polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MA alias Ica, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah melalui Kanit Reskrim Polsek Sukajadi AKP Leo Dirgantara mengatakan, kasus tersebut bermula ketika pelaku menjajakan diri melalui aplikasi MiChat.

iklan-view

“Modus pelaku menjajakan diri melalui aplikasi MiChat. Kemudian korban datang ke kos-kosan tersangka,” kata AKP Leo, Rabu (30/9/2026) sore.

Setelah korban tiba di lokasi, situasi kemudian berubah. Korban diduga menjadi sasaran pemerasan oleh para pelaku.

Korban disebut diperas dengan alasan akan disebarluaskan melalui media sosial. Dalam aksinya, salah seorang pelaku yang masih dalam pengejaran juga diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis samurai.

“Untuk pelaku yang laki-laki yang DPO, ada melakukan pengancaman dengan senjata tajam samurai,” ujarnya.

Dari kasus tersebut, polisi menyebut baru satu orang korban yang teridentifikasi. Sementara berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, polisi mengidentifikasi tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Satu pelaku telah diamankan di Mapolsek Sukajadi, sedangkan dua lainnya telah diketahui identitasnya dan kini masih dalam pengejaran.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler iPhone milik korban.

“Untuk barang bukti iPhone sudah kita amankan,” kata Kanit Reskrim Polsek Sukajadi.

Atas perbuatannya, tersangka yang telah diamankan dijerat Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, terhadap dua pelaku lainnya, polisi masih melakukan pengejaran untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatan mereka dalam aksi pemerasan tersebut. (ric)

Home / Hukum
Pura-Pura Jadi Perempuan MiChat, Pria di Pekanbaru Ini Peras dan Ancam Korban dengan Samurai
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 30 September 2026 | 17:44:59
Pura-Pura Jadi Perempuan MiChat, Pria di Pekanbaru Ini Peras dan Ancam Korban dengan Samurai
Pelaku berinisial MA alias Ica sedang menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Sukajadi, Pekanbaru. (Foto: Rico/Pekanbarutv)

PEKANBARU - Modus pemerasan melalui aplikasi MiChat kembali terjadi di Kota Pekanbaru, Riau. Seorang pria diduga berpura-pura menjadi perempuan untuk memancing korban datang ke sebuah kos-kosan sebelum kemudian diperas dan diancam menggunakan senjata tajam.

Kasus tersebut diungkap Unit Reskrim Polsek Sukajadi. Polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MA alias Ica, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah melalui Kanit Reskrim Polsek Sukajadi AKP Leo Dirgantara mengatakan, kasus tersebut bermula ketika pelaku menjajakan diri melalui aplikasi MiChat.

“Modus pelaku menjajakan diri melalui aplikasi MiChat. Kemudian korban datang ke kos-kosan tersangka,” kata AKP Leo, Rabu (30/9/2026) sore.

Setelah korban tiba di lokasi, situasi kemudian berubah. Korban diduga menjadi sasaran pemerasan oleh para pelaku.

Korban disebut diperas dengan alasan akan disebarluaskan melalui media sosial. Dalam aksinya, salah seorang pelaku yang masih dalam pengejaran juga diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis samurai.

“Untuk pelaku yang laki-laki yang DPO, ada melakukan pengancaman dengan senjata tajam samurai,” ujarnya.

Dari kasus tersebut, polisi menyebut baru satu orang korban yang teridentifikasi. Sementara berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, polisi mengidentifikasi tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Satu pelaku telah diamankan di Mapolsek Sukajadi, sedangkan dua lainnya telah diketahui identitasnya dan kini masih dalam pengejaran.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler iPhone milik korban.

“Untuk barang bukti iPhone sudah kita amankan,” kata Kanit Reskrim Polsek Sukajadi.

Atas perbuatannya, tersangka yang telah diamankan dijerat Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, terhadap dua pelaku lainnya, polisi masih melakukan pengejaran untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatan mereka dalam aksi pemerasan tersebut. (ric)