
ROKANHULU-Kasus dugaan korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan sewa sarana mobilitas darat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu kembali berkembang.
Penyidik Satreskrim Polres Rohul menetapkan dua tersangka baru dalam perkara tersebut. Keduanya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rohul yang pernah bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kedua tersangka berinisial E dan F. Saat ini, keduanya telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Tony Prawira membenarkan penetapan dua tersangka tersebut. Ia mengatakan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan E dan F sebagai tersangka.
“Memang benar kita sudah menetapkan dua orang tersangka dalam pengembangan kasus BBM jilid III, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan lebih kurang dua minggu dan penyidik sudah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara,” kata Tony, Selasa (6/10/2026) dikutip dari tribunnews.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat di Dinas Perkim Rohul pada tahun anggaran 2019 hingga 2021.
Perkara tersebut sebelumnya sudah menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta. Pada pengusutan awal, penyidik menetapkan mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Herry Islami selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Josua Tobing, Direktur PT Esa Riau Berjaya, sebagai tersangka.
Keduanya kemudian menjalani persidangan dan masing-masing divonis 1 tahun 4 bulan penjara.
Penyidik lalu mengembangkan perkara tersebut. Mantan Sekretaris Dinas Perkim Rohul Hamdani yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) turut diproses bersama Frans Yadi Simamora selaku PPK.
Hamdani kemudian divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp75 juta. Dalam perkara jilid II, kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp2,08 miliar.
Kini, penyidik mendalami peran E dan F dalam pengadaan BBM tahun anggaran 2019-2020.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Rohul telah menerima berkas perkara dari penyidik Polres Rohul. Kasubsi Penyidikan dan Pengendali Operasi Pidsus Kejari Rohul, Azwardi Dery, mengatakan jaksa masih memeriksa kelengkapan berkas tersebut.
“Kami masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang telah diserahkan kepolisian untuk memastikan seluruh syarat formil dan materil terpenuhi untuk keperluan penuntutan,” katanya.
Dengan penetapan dua PPK tersebut, kasus dugaan korupsi BBM Perkim Rohul kini memasuki jilid III. Penyidikan masih berjalan dan berkas perkara sedang diteliti jaksa.(*)







ROKANHULU-Kasus dugaan korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan sewa sarana mobilitas darat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu kembali berkembang.
Penyidik Satreskrim Polres Rohul menetapkan dua tersangka baru dalam perkara tersebut. Keduanya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rohul yang pernah bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kedua tersangka berinisial E dan F. Saat ini, keduanya telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Tony Prawira membenarkan penetapan dua tersangka tersebut. Ia mengatakan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan E dan F sebagai tersangka.
“Memang benar kita sudah menetapkan dua orang tersangka dalam pengembangan kasus BBM jilid III, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan lebih kurang dua minggu dan penyidik sudah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara,” kata Tony, Selasa (6/10/2026) dikutip dari tribunnews.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat di Dinas Perkim Rohul pada tahun anggaran 2019 hingga 2021.
Perkara tersebut sebelumnya sudah menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta. Pada pengusutan awal, penyidik menetapkan mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Herry Islami selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Josua Tobing, Direktur PT Esa Riau Berjaya, sebagai tersangka.
Keduanya kemudian menjalani persidangan dan masing-masing divonis 1 tahun 4 bulan penjara.
Penyidik lalu mengembangkan perkara tersebut. Mantan Sekretaris Dinas Perkim Rohul Hamdani yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) turut diproses bersama Frans Yadi Simamora selaku PPK.
Hamdani kemudian divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp75 juta. Dalam perkara jilid II, kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp2,08 miliar.
Kini, penyidik mendalami peran E dan F dalam pengadaan BBM tahun anggaran 2019-2020.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Rohul telah menerima berkas perkara dari penyidik Polres Rohul. Kasubsi Penyidikan dan Pengendali Operasi Pidsus Kejari Rohul, Azwardi Dery, mengatakan jaksa masih memeriksa kelengkapan berkas tersebut.
“Kami masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang telah diserahkan kepolisian untuk memastikan seluruh syarat formil dan materil terpenuhi untuk keperluan penuntutan,” katanya.
Dengan penetapan dua PPK tersebut, kasus dugaan korupsi BBM Perkim Rohul kini memasuki jilid III. Penyidikan masih berjalan dan berkas perkara sedang diteliti jaksa.(*)