logo
● Ahli Ekonomi :Program MBG Gerakkan Ekonomi Desa dan Buka Lapangan Pekerjaan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● KPK Telusuri Kasus Dana Bencana Rp148 Miliar, Dua Anggota TNI Jadi Perhatian Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Rupiah Kembali Tersungkur di Atas Rp18.000, Sentimen Global Membayangi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Diduga Selundupkan Narkoba, Kapal Tanker Mongolia Diamankan di Belawan, 8 Orang Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● El Niño Pengaruhi Jadwal Musim Hujan, BMKG Minta Warga Bersiap Hadapi Cuaca Ekst Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Antisipasi Dampak Kabut Asap, Sekdaprov Riau Tinjau Posko Kesehatan dan Rumah Ok Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● AKP Zulhendra Resmi Jabat Kapolsek Pangkalan Kerinci, Kompol Shilton ke Polresta Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Antrean Solar Picu Kemacetan di Pekanbaru, Dishub Peringatkan Pengelola SPBU Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / News / Pekanbaru
Empat Penginapan di Pekanbaru Dirazia, 28 Orang Dibawa untuk Pendataan
Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar memimpin razia di sejumlah THM di Pekanbaru. (foto:pekanbaru.go)
Empat Penginapan di Pekanbaru Dirazia, 28 Orang Dibawa untuk Pendataan
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: news | 9 Oktober 2026 | 17:43:42

PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah penginapan dan hotel pada Kamis (8/10/2026) malam hingga Jumat (9/10/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas gabungan mengamankan 28 orang dari empat lokasi berbeda.

Razia dipimpin langsung Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, dengan melibatkan personel TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru.

Operasi ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas yang dinilai melanggar norma dan aturan yang berlaku.

Empat lokasi yang menjadi sasaran razia yakni Hotel Aquatale di Jalan Tuanku Tambusai, Wisma Bintang Lima di Jalan Arifin Ahmad, Wisma SMR di Jalan HR Soebrantas, serta Wisma Parma City di Jalan SM Amin.

Dari hasil penertiban, petugas mengamankan lima orang di Hotel Aquatale. Sementara itu, 13 orang ditemukan di Wisma Bintang Lima, empat orang di Wisma SMR, dan enam orang di Wisma Parma City.

Markarius mengatakan, orang-orang yang terjaring diduga merupakan pasangan yang bukan pasangan sah. Mereka kemudian dibawa untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Karena ini terjadi tindak asusila, perzinahan, maka malam tadi semuanya langsung diamankan untuk keperluan pendataan dan pemeriksaan. Kita juga lakukan pemanggilan pihak keluarga," ujarnya.

Menurut Markarius, sebagian besar orang yang terjaring dalam razia tersebut berasal dari luar daerah Pekanbaru.

Selain menyasar hotel dan wisma, tim gabungan juga mendatangi tempat hiburan malam Live House di Jalan Soekarno-Hatta. Penertiban dilakukan setelah adanya pengaduan warga mengenai suara musik yang mengganggu serta kegiatan operasional yang berlangsung hingga melewati batas waktu.

Markarius menyebutkan, tempat hiburan tersebut masih menggelar pertunjukan musik hingga pukul 01.30 WIB. Petugas kemudian memberikan peringatan agar pengelola mematuhi ketentuan jam operasional dan mengendalikan kebisingan supaya tidak mengganggu masyarakat sekitar.

Ia menjelaskan, tempat hiburan tersebut memiliki izin operasional. Namun, pengelola tetap diminta menjalankan kegiatan sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Pekanbaru, Desheriyanto, mengatakan razia tersebut dilaksanakan berdasarkan sejumlah ketentuan, termasuk PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP dan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.(*) 

Home / News
Empat Penginapan di Pekanbaru Dirazia, 28 Orang Dibawa untuk Pendataan
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: news | 9 Oktober 2026 | 17:43:42
Empat Penginapan di Pekanbaru Dirazia, 28 Orang Dibawa untuk Pendataan
Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar memimpin razia di sejumlah THM di Pekanbaru. (foto:pekanbaru.go)

PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah penginapan dan hotel pada Kamis (8/10/2026) malam hingga Jumat (9/10/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas gabungan mengamankan 28 orang dari empat lokasi berbeda.

Razia dipimpin langsung Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, dengan melibatkan personel TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru.

Operasi ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas yang dinilai melanggar norma dan aturan yang berlaku.

Empat lokasi yang menjadi sasaran razia yakni Hotel Aquatale di Jalan Tuanku Tambusai, Wisma Bintang Lima di Jalan Arifin Ahmad, Wisma SMR di Jalan HR Soebrantas, serta Wisma Parma City di Jalan SM Amin.

Dari hasil penertiban, petugas mengamankan lima orang di Hotel Aquatale. Sementara itu, 13 orang ditemukan di Wisma Bintang Lima, empat orang di Wisma SMR, dan enam orang di Wisma Parma City.

Markarius mengatakan, orang-orang yang terjaring diduga merupakan pasangan yang bukan pasangan sah. Mereka kemudian dibawa untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Karena ini terjadi tindak asusila, perzinahan, maka malam tadi semuanya langsung diamankan untuk keperluan pendataan dan pemeriksaan. Kita juga lakukan pemanggilan pihak keluarga," ujarnya.

Menurut Markarius, sebagian besar orang yang terjaring dalam razia tersebut berasal dari luar daerah Pekanbaru.

Selain menyasar hotel dan wisma, tim gabungan juga mendatangi tempat hiburan malam Live House di Jalan Soekarno-Hatta. Penertiban dilakukan setelah adanya pengaduan warga mengenai suara musik yang mengganggu serta kegiatan operasional yang berlangsung hingga melewati batas waktu.

Markarius menyebutkan, tempat hiburan tersebut masih menggelar pertunjukan musik hingga pukul 01.30 WIB. Petugas kemudian memberikan peringatan agar pengelola mematuhi ketentuan jam operasional dan mengendalikan kebisingan supaya tidak mengganggu masyarakat sekitar.

Ia menjelaskan, tempat hiburan tersebut memiliki izin operasional. Namun, pengelola tetap diminta menjalankan kegiatan sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Pekanbaru, Desheriyanto, mengatakan razia tersebut dilaksanakan berdasarkan sejumlah ketentuan, termasuk PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP dan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.(*)